SELAMAT MEMBACA

Monday 30 September 2013

PROBLEMA SALURAN UDARA TEGANGAN TINGGI



PEMBANGUNAN SUTT KOTA KUPANG
(Antara Harapan dan Realitas)
Oleh. Ian Haba Ora
Ketua FPAR Komunitas PIAR NTT

Tulisan ini dipublikiasi SKH Timor Express pada Senin, 30 September 2013

Pengantar
Abraham Paul Liyanto Anggota DPD RI asal NTT dan Boby Liyanto Ketua REI NTT (TIMEX, 20 September 2013) menyatakan pembangunan Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) atau Tower 51 di RT 08/RW 02 Kelurahan Fatukoa Kecamatan Maulafa Kota Kupang sebagai pendukung investasi dan pemenuhan pasokan listrik di Kota Kupang. Pengakuan kedua pejabat dan pengusaha tersebut bahwa banyak investor dan pengusaha belum berinvestasi di Kota Kupang karena ketiadaan pasokan listrik. Simpulannya adalah jika terjadi penolakan warga maka sama saja dengan menghambat pembangunan investasi Kota Kupang.

Ironi ketika adanya harapan pembangunan yang berdampak pada pola kemajuan Kota Kupang dibarengi penolakan warga. Penolakan berdasar ketidakpahaman dan minim sosialisasi PLN maupun pemerintah akan dampak pembangunan Tower 51 di Kelurahan Fatukoa. Alasan penolakan warga sekitar dapat dibenarkan karena pembangunan SUTT membawa dampak ikutan secara politik, ekonomi maupun sosial. Apalagi pembangunan Tower berada tepat dipemukiman warga, jika tidak dikaji secara baik oleh PLN dan Pemerintah akan mengorbankan warga sekitar.

DPRD dan Pemerintah Kota Kupang terkesan diam dan apatis terhadap problema pembangunan SUTT Fatukoa. Setiap aksi penolakan warga selalu dibarengi oleh politisasi legislator akan janji-janji politik. Penelusuran pemberitaan media massa bahwa DPRD Kota menolak pembangunan Tower 51 di pemukiman Fatukoa dan merekomendasi untuk dipindahkan ke tempat lain. Namun sampai kini PLN tetap melakukan pembangunan. Sedangkan Pemkot Kupang terkesan ambigu terhadap setiap pengeluhan dan pengaduan warga. Walikota Jonas Salean berkeras kepala mendukung warga agar pembangunan SUTT dipindahkan dan dikaji lebih mendalam AMDAl-nya agar warga sekitar tidak dikorbankan, tetapi ambiguitasnya Pemkot menerjunkan Satpol PP lengkap senjata perang untuk mengamankan pemasangan pilar Tower 51. Sebuah realitas dan harapan yang saling kontras ketika dicermati.

Begitupun PLN NTT diduga memulai politik adu domba menyukseskan pembangunan SUTT di pemukiman padat penduduk. Opini Surat Kabar oleh salah seorang petinggi PLN menyatakan bahwa terhambatnya pembangunan Tower 51 di Fatukoa maka akan menghambat pemenuhan kebutuhan listrik di NTT. Tidak hanya puas dengan itu, PLN mulai mengundang pakar-pakar kelistrikan Udayana Bali melakukan complain opini bahwa pembangunan Tower 51 tidak akan membawa dampak apa-apa terhadap warga sekitar. Permasalahannya adalah kegiatan tersebut tidak tersosialisasi dengan baik. Bahkan PLN terkesan arogansi dan represif terhadap warga dengan mampu memobilisasi hampir seluruh pejabat Polda NTT dan Polres Kupang Kota diperintah untuk mengamankan kepentingan pembangunan Tower 51 (HKK, 27 September 2013). Entah polisi itu dibayar atau tidak hanya Tuhan yang tahu!

Dampak SUTT
SUTT merupakan saluran tenaga listrik menggunakan kawat telanjang (bare conductor) di udara bertegangan di atas 35 kV sampai dengan 245 kV, sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. SUTT sebagai sistem penyalur tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik dalam skala besar ke gardu induk (GI) langsung ke gardu konsumen (LKN-LH, 2007:1).

Setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah (2007:10).

Gabungan antara medan listrik dan medan magnet secara bersama-sama dinyatakan sebagai gelombang elektromagnetik. Medan listrik dinyatakan dengan satuan V/m. Satuan ini menunjukkan bahwa semakin jauh suatu objek dari sumber tegangan, semakin rendah medan listrik yang terukur pada objek itu. Sementara itu, medan magnet dinyatakan dalam besaran Tesla atau dapat dinyatakan dengan Gauss. Semakin besar arus yang dialirkan, medan magnet yang dihasilkan semakin besar. Jadi, sama seperti medan listrik, semakin jauh jarak sebuah objek dari sumber medan magnet semakin kecil paparan medan tersebut.

Setiap gelombang elektromagnetik pasti menimbulkan radiasi, sekecil apapun. Gangguan umum yang paling banyak diderita dari radiasi elektromagnetik adalah electrical sensitivity, yaitu gangguan fisiologis dengan tanda dan gejala neurologis maupun kepekaan, berupa berbagai gejala dan keluhan. Gangguan ini umumnya disebabkan oleh radiasi elektromagnetik yang berasal dari jaringan listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi. Swamardika dalam kajian ilmiah tentang pengaruh radiasi gelombang elektromagnetik terhadap kesehatan manusia (2009:107) menjelaskan spektrum gelombang elektromagnetik dibagi menjadi beberapa daerah. Pada spektrum gelombang dengan frekuensi 60 atau 50 Hz terdapat medan elektromagnetik yang dibangkitkan oleh saluran daya listrik dan beberapa peralatan besar maupun kecil. Sedangkan elektromagnetik energi sangat tinggi, seperti sinar gamma atau sinar-x, disebut juga radiasi ionisasi karena mereka mengionisasi molekul pada jalur yang dilalui. Pemaparan gelombang yang tidak terkendali dari radiasi ionisasi dalam jumlah besar diketahui sebagai penyebab penyakit dan bahkan kematian pada manusia.

Dosen dan ahli Teknik Elektro Universitas Udayana (2009:108-109) Alit Swamardika mengungkapkan dalam pembangunan sarana ketenagalistrikan, dimanapun akan selalu mempunyai dampak langsung dan tidak langsung. Dampak tidak langsung sarana transmisi yang aman, dituangkan dalam UU No. 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan, Kepmen Tamben No. 975 K/47/MPE/1999 tentang Perubahan Permen Tamben No. 02.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran Tenaga Listrik, SNI 04.6918-2002 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum SUTT dan SUTET, dan SNI 04.6950-2003 tentang Nilai Ambang Batas Medan Listrik dan Medan Magnet SUTT dan SUTET.

Peraturan tersebut menunjukkan jarak atau ruang yang aman dari pengaruh medan listrik dan medan magnet, seperti jika tegangan di kawat jaringan sebesar 20 kV maka jarak amannya adalah 20 cm atau 0,2 m. Untuk transmisi SUTT dan SUTET atau jarak aman vertical (C) adalah untuk tegangan 70 kV adalah 4,5 m, untuk 150 kV adalah 5,5 m, untuk 275 kV adalah 7,5 m dan untuk 500 kV adalah 9,5 m. Sedangkan jarak aman horizontal dari as/sumbu menara (D) adalah untuk tegangan 70 kV adalah 7 m, untuk 150 kV adalah 10 m, untuk 275 kV adalah 13 m dan 500 kV adalah 17 m. Menurut WHO (World Health Organization) ambang batas kekuatan medan listrik dan medan magnet yang tidak membahayakan tubuh manusia sebesar 5 kV/m untuk medan listrik dan 0,1 m Tesla untuk medan magnet. Untuk itu, dalam pembangunan SUTT maupun SUTET maka PLN harus jujur memberikan pengertian tentang pengaruh medan listrik dan medan magnet sehingga masyarakat yang bermukim di sekitar sarana transmisi ini, memiliki persespsi yang benar dan rasa aman tinggal disekitarnya.

Radiasi elektromagnetik merupakan faktor lingkungan fisik yang perlu dicermati. Berbagai fenomena yang menyebabkan seseorang merasa tidak aman dan kurang nyaman, bahkan merasa cemas, pada hakikatnya tidak dalam kondisi sehat atau mengalami gangguan kesehatan (Anies, 2005).

Penutup
Jurges Habermas dalam teori ‘Deliberatif” tidak memfokuskan pada pandangan aturan-aturan tertentu yang mengatur warga, tetapi prosedur yang menghasilkan aturan-aturan itu. Teori ini membantu untuk bagaimana keputusan-keputusan politis diambil dan dalam kondisi bagaimanakah aturan-aturan tersebut dihasilkan sedemikian rupa sehingga warganegara mematuhi peraturan-peraturan tersebut. Oleh karena itu, sebaiknya untuk tidak memberikan dampak pembanguan Tower 51 baik sosial, ekonomi, maupun politik alangkah baiknya jika Tower tersebut dipindahkan atau warga yang direlokasi dari area pemukiman tersebut.

TRANSLATE: