SELAMAT MEMBACA

Tuesday 6 May 2014

LAPORAN PEMANTAUAN REKRUITMEN POLRI TAHUN 2011

IAN HABA ORA-->WAKIL SEKRETARIS FPIP NTT

BAB I
Pendahuluan
A.  Latar Belakang
Polri sebagai institusi penegakan hukum selain kejaksaan, menjadi preferensi checks and balances publik lantaran eksistensinya sebagai institusi yang diberikan kewenangan khusus dalam penggunaan otoritas represif dan koersif. Represif dan koersif yang dimaksudkan bukanlah aksi kekerasan berbuntut brutalitas aparatur namun lebih di fokuskan pada paksaan penggunaan dan ketaatan dalam hukum (the rule of  law).

Polri sebelum berdiri sendiri, masih terintegrasi bersama TNI dalam suatu kekuatan dwifungsi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Saat itu, kekuasaan POLRI terkarantina dan terisolasi dari harapan warga akan polisi sipil layaknya fungsi polisi yang seharusnya. Polisi Sipil yang dimaksudkan adalah : (Bambang Widodo Umar. 2009. Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Panduan Pelatihan Tata Kelola Sektor Keamanan untuk Masyarakat Sipil; Sebuah Toolkit. IDSPS Jakarta dan DCAF Jerman)

·        Polisi Sipil menghormati hak-hak sipil. Masyarakat demokratis membutuhkan polisi sipil yang mampu berperan sebagai pengawal nilai-nilai sipil. Nilai-nilai ini telah dirumuskan dalam hak asasi manusia yang dijamin sebagai hukum positif negara (the guardian of civilian values).
·        Polisi sipil mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Dengan demikian pada polisi sipil melekat sikap-sikap budaya yang sopan, santun, ramah, tidak melakukan kekerasan, dan mengedepankan persuasi menjadi ciri utamanya.
·        Pengertian secara diametral jauh dari karakteristik militer, sejalan dengan defenisi yang diangkat dalam perjanjian hukum internasional yang meletakkan kedudukan polisi sebagai kekuatan yang tidak terlibat perang (non-combatant), sementara militer didesain untuk berperang (combatant).
·        Polisi sipil berbeda dengan polisi rahasia. Polisi sipil mengabdi kepada kepentingan masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan. Sementara Polisi Rahasia adalah polisi yang taat, patuh dan mengabdi kepada kepentingan poliitik penguasa yang sering berbeda dengan kepentingan masyarakat. Sebagai komponen yang penting dalam sistem pemerintahan yang otoriter, polisi rahasia sering dilekatkan dengan tindakan yang represif, pengekangan kebebasan kepada masyarakat, penangkapan semena-semena, bahkan penyiksaan. Konsepsi tentang polisi rahasia juga sering dilekatkan dengan konsepsi tentang polisi negara (state police).

Ironis memang ketika harapan akan polisi sipil paradoksal dengan realitas fenomena. Kekuasaan otorianisme dan absolutisme mengkungkungkan arti kepolisian yang sebenarnya menjadi polisi berwatak militer. Polisi yang mengandalkan brutalitas kesosor nafsu, kekerasan, dan menciderai nilai-nilai HAM.

Ketika terjadi pergolakan reformasi tahun 1988, kekuatan dwifungsi ABRI yang menyatukan TNI dan Polri dieliminasi dengan dikeluarkannya Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000 Tentang pemisahan dan peran TNI dan POLRI. Dalam ketetapan ini, institusi TNI dipisahkan dengan institusi Polri secara legitimate. TNI memfungsikan sebagai combatant dalam pertahanan negara sedangkan Polri memfugsikan institusi dalam soal keamanan negara.

Pisahnya TNI dan POLRI menunjukkan embriologi reformasi di tubuh TNI dan POLRI. Reformasi POLRI dapat dikaitkan dalam tiga kategori, yakni : reformasi secara struktural, instrumental dan cultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum diberbagai lembaga pendidikan Polri. Kultural jika terkait dengan perubahan perilaku anggota Polri. Widodo Umar (2009) mengkategorikan secara singkat pada tabel dibawah ini :

Tabel. Tiga Reformasi Polri di Indonesia
Perubahan Aspek Struktutal
Perubahan Aspek Instrumental
Perubahan Aspek Kultural
a)    Menjadikan Polri sebagai lembaga negara nondepartemen (setingkat menteri)
a)   Dikeluarkannya Tap MPR VI dan VII Tahun 2000
b)   Amandemen Pasal 30 UUD 1945
a)  Tri Brata
b)  Catur Prasetya
c)  Kode Etik Polri (Pemuliaan profesi)
b)    Menjadi mitra kerja komisi DPR RI
c)    Kepegawaian dalam manajemen tersendiri (UU No. 43/1999)
d)    Mengubah strutur anggaran
e)    Pembenahan polisi berseragam dan tidak berseragam
f)    Pengembangan Satuan wilayah menjadi-piramida-fat
g)    Polda sebagai kesatuan induk penuh
h)    Titik pengawasan pada pengemban diskresi (pasal 18 UU No.2/2002)
i)     Membentuk Kompolnas
j)     Likuidasi Brimob dalam struktur Polri
c)   UU Nomor 2 Tahun 2002
d)   PP dan Kepres
e)   Revisi 300 Juklak/Juknis
f)   Perubahan doktrin dan pedoman induk
g)   Menyusun grand strategic (Renstra Polri 25 tahun):
a.     Jangka pendek (2005-2010) membangun trust building.
b.    Jangka menengah (2011-2015) membangun partnership/networking.
c.     Jangka panjang (2016-2025) meraih keunggulan (strive for excellence).
d)  Filosof pendidikan
e)  Etika staf
f)  Pedoman perilaku Polri
g)  Lagu dan lambang (tradisi)
h)  Meminimalkan seremonial dan upacara
i)   Pemberdayaan bintara dan tamtama
j)   Makam kehormatan Polri (untuk pemuliaan profesi)
k)  Redefinisi jati diri Polri melalui demiliterisasi, depolitisasi, desakralisasi, desentralisasi, defeodalisasi, dekorporitasi, debirokratisasi, deotorisasi (budged)
l)   Upaya membangun kemandirian Polri melalui mandiri dalam sistem ketatanegaraan; mandiri sebagai kekuatan bersenjata, bukan militer; mandiri dalam sistem penyidikan pidana; mandiri dalam sistem otonomi daerah; mandiri dalam sistem kepegawaian; mandiri dalam sistem anggaran; dan mandiri dalam sistem politik (partai).

Lajunya reformasi Polri, mengindikasikan adanya etiket baik secara keintitusian untuk melahirkan polisi-polisi yang profesional dan akuntabel. Ikrar Nusa Bhakti (2009) memformulasikan polisi profesional mengacu pada :
o   Penggunaan pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan latihan berjangka panjang,
o   Memberi layanan terbaik,
o   Otonom,
o   Memiliki lembaga kontrol atas kinerjanya,
o   Memiliki organisasi profesi melalui asosiasi,
o   Memiliki kode etik dan kebanggaan profesi,
o   Profesi kepolisian sebagai pengabdian,
o   Bertanggungjawab atas monopoli keahlian, dan
o   Memiliki seperangkat ajaran yang dijadikan asas untuk memberikan arah dan tujuan bagi kelangsungan hidup organisasinya.

Sedangkan akuntabilitas ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan atas wewenang yang diberikan. Tiga elemen akuntabilitas yang perlu diterapkan pada lembaga kepolisian:
1.     Answeribility, mengacu kepada kewajiban polisi memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan,
2.    Enforcement, mengacu kepada kemampuan polisi menerapkan sanksi kepada pemegang kebijakan apabila mereka mangkir dari tugas-tugas negara/publik,
3.    Punishibility, mengacu kepada kesediaan polisi untuk menerima sanksi bila mereka terbukti melanggar code of conduct atau tindak pidana.

Dengan demikian, tujuan dari reformasi polisi adalah membentuk lembaga kepolisian untuk profesional dan bertanggung jawab atas tiap tindakan yang diambil dan menghormati hak asasi manusia.

Salah satu reformasi Polri dalam era reformasi juga adalah transparansi. Inti reformasi Polri ini adalah membuka peluang bagi masyarakat sipil atau public untuk melakukan pengawasan. Indonesia, menurut T. Hari Prihatono et.al (2007;141-145) memahami pengawasan di dalam lembaga-lembaga keamanan, termasuk POLRI, dijalankan secara berlapis (Multi-layered oversight). Pengawasan berlapis adalah “sistem pengawasan konsentrik yang dilakukan berbagai dinas atau instansi dimana secara berurutan pengawasan yang dilakukan oleh sebuah dinas/instansi menjadi cakupan pengawasan dinas/instansi berikutnya”.

Pengawasan pertama dilakukan oleh instansi kemanan itu sendiri melalui mekanisme pengawasan melekat.
Pengawasan kedua, dilakukan oleh lembaga eksekutif karena lembaga-lembaga keamanan nasional  merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif sehingga harus berada dibawah kendali eksekutif sebagai bagian dari fungsi pemerintahan dalam memberikan keamanan kepada masyarakat. Pengawasan eksekutif ini berupa pemberian tugas dan pelaporan, penentuan prioritas pemerintah dan pentingnya eksekutif mendapatkan  informasi mengenai pelaksanaan fungsi keamanan nasional, pengendalian terhadap operasi-operasi rahasia, pengendalian atas kerjasama keamanan dengan pihak internasional, serta pencegahan penyelewengan, kekuasaan/wewenang.
Pengawasan ketiga, dilakukan oleh lembaga Legislatif (DPR). Sebagai pemberi mandat kepada eksekutif, lembaga legislatif berkepentingan dalam menjaga berjalannya kebijakan-kebijakan keamanan sesuai dengan prinsip rule of law, demokrasi dan HAM. Pengawasan legislatif ini juga mencakup pengawasan atas anggaran (baik anggaran disituasi normal maupun anggaran untuk gelar operasi disituasi darurat) yang digunakan oleh instansi-instansi keamanan.
Pengawasan keempat, dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga-lembaga sampiran negara, media massa maupun organisasi-organisasi masyarakat sipil.

Pengawasan ke- empat ini, merupakan celah masuk bagi civil society guna memanfaatkan ruang untuk berpartisipasi dalam reformasi Polri. Salah satu rangkaian kegiatan pengawasan ini adalah dalam perekrutan calon-calon Polisi di tiap-tiap daerah otonom Polda sehingga proses perekrutan calon Polri dapat berjalan dengan transparan, kredibel, jauh dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan dapat dipertanggungjawabkan hasilnya. Kiranya dengan demikian, dapat dihasilkan calon-calon polisi yang profesional dan akuntabel serta menjadi polisi sipil beintegritas nasionalisme dan idealis.

Forum Pengawas Independen Polri Nusa Tenggara Timur (FPIP NTT) merupakan salah satu wadah organisasi yang terlibat dalam proses pengawasan perekrutan bintara Polri pada wilayah otonom POLDA NTT, representatif civil society. Dalam proses pengawasan ini, dalam setiap tahapan seleksi, FPIP NTT selalu aktif. Hasil-hasil pengawasan tersebut dapat dijadikan sebagai salah satu kajian dalam mendorong lajunya reformasi POLRI dalam negara ini. Urutan-urutan dalam setiap tahapan seleksi dan dinamikanya serta prosesnya dituliskan dalam pelaporan ini dengan judul “LAPORAN HASIL PEMANTAUAN PEREKRUTAN BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2011 DI MAPOLDA NTT”.

B.   Tujuan
     (1)     Tujuan dalam pemantauan ini adalah :
1.     Dapat mengetahui proses pentahapan perekrutan Bintara Polri secara transparan dan akuntabel.
2.    Dapat melakukan pemantauan dan pengawalan proses perekrutan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
3.    Dapat mendorong Reformasi Polri dalam perekrutan aktor-aktor keamanan berbasis Hak Asasi Manusia.
4.    Menjalin kerja sama mitra antara civil society dan Polda NTT dalam pelaksanaan dan pengawasan perekrutan  guna membangun trust di masyarakat.
     (2)     Tujuan dalam Pembuatan Laporan Pemantauan ini adalah :
1.     Sebagai data otentik dalam penulisan laporan pamantauan.
2.    Sebagai Laporan dan pertanggungjawaban tugas pemantau pada organisasi FPIP NTT.
3.    Sebagai media sosialisasi bagi publik others.

C.   Manfaat
     (1)     Manfaat yang dapat diperoleh dari pemantauan ini adalah :
1.     Proses pentahapan perekrutan Bintara Polri dapat dilakukan secara transparan.
2.    Proses perekrutan Bintara Polri jauh dari KKN.
3.    Diperoleh bintara-bintara yang berbasis HAM.
4.    Ada kerja sama civil society dan Polda NTT sehingga kepecayaan masyarakat adanya perekrutan yang bersih dan berkompoten.
     (2)     Manfaat dalam pembuatan laporan pemantauan ini adalah :
1.     Menjadi data otentik dalam penulisan laporan pemantauan.
2.    Menjadi laporan dan pertanggungjawaban tugas pemantau pada organisasi FPIP NTT.
3.    Menjadi media sosialisasi bagi publik others.


BAB II
PEMANTAUAN dan PELAPORAN PEREKRUTAN BINTARA POLRI
A.  SURAT MASUK
Dalam pemantauan perekrutan bintara Polri ini, FPIP NTT selalu dikirimkan surat undangan tentang pemberitahuan setiap hasil tahapan seleksi. Selama pemantauan ini, FPIP NTT menerima surat masuk sebanyak 6 yang dapat dilaporkan berikut ini :

Tabel A.1. Data Surat Masuk FPIP NTT
No
Asal Surat
Nomor Surat
Perihal
Waktu
1
Panda Polda NTT
B/3359/XII/2010
Permintaan FPIP NTT
28 Desember 2011
2
Panda Polda NTT
B/17/I/2011
Undangan Rapat Penetapan Kelulusan Hasil Rikkes 1
27 Januari 2011
3
Panda Polda NTT
B/28/I/2011
Undangan Rapat Penetapan Kelulusan Hasil Uji Psykologi
28 Januari 2011
4
Panda Polda NTT
B/20/I/2011
Undangan Rapat Kelulusan Hasil Uji Akademik
30 Januari 2011
5
Panda Polda NTT
B/236/II/2011
Undangan Rapat Kelulusan Hasil Rikkes Tahap II
4 Februari 2011
6
Panda Polda NTT
-
Undangan Rapat Kelulusan Hasil Uji Kesamaptaan
-

Selain surat masuk secara resmi, FPIP NTT dalam membangun kemitraan bersama POLDA NTT selalu mengedepankan kooperatif jauh dari bentuk-bentuk legalistik. Misalkan jika terjadi hal-hal urgen maupun hal tertentu lainnya, Polda NTT dapat menghubungi FPIP NTT melalui short message system (SMS) maupun telepon. FPIP NTT, jauh dari hal-hal bersifat protokoler dan birokratisasi.

B.   JADWAL PENTAHAPAN SELEKSI
Jadwal pentahapan seleksi yang dipantau FPIP NTT sesuai tata urutan yang di susun oleh Mapolda NTT (jadwal terlampir). Secara garis besar rencana kegiatan yang telah dilakukan dapat dirunut dari :
·        Kegiatan Kampanye (5-14 Januari 2011);
·        Kegiatan Pendaftaran (7-14 Januari 2011;
·        Pemeriksaan Administrasi Awal, data jumlah pendaftar/animo (7-15 Januari 2011);
·        Pemeriksaan Kesehatan Tahap I (17-27 Januari 2011);
·        Ujian Psikologi (29-30 Januari 2011);
·        Ujian Akademik (1-2 Februari 2011);
·        Pemeriksaan Kesehatan Tahap II (4-6 Februari 2011);
·        Tes Kemampuan Jasmani (8-9 Februari 2011);
·        Pemeriksaan Administrasi Akhir (11-12 Februari 2011);
·        Sidang Kelulusan Sementara (14 Februari 2011);
·        Supervisi Mabes Polri (16-18 Februari 2011); dan
·        Sidang Kelulusan Akhir (18 Februari 2011).

C.   TATA URUTAN SELEKSI
KEGIATAN KAMPANYE
Proses perekrutan Bintara Polri TA. 2011, diawali dengan mensosialisasi pendaftaran melalui spanduk dan media. Beberapa lokasi pantauan FPIP NTT, kampanye melalui spanduk pasang pada lokasi-lokasi pusat keramaian di Kota Kupang seperti Depan Flobamora Mall, Pertigaan trafic lights Kantor Gubernur NTT, Depan Mapolda NTT. Selain itu, media kampanye juga dilakukan melalui poster-poster ukuran mini yang ditempelkan pada tembok-tembok seperti halte, terminal, dan tempat lain yang juga mengganggu keindahan kota.  Sedangkan di Kabupaten-Kabupaten di NTT, kampanye ini tidak efektif karena pengumuman ini hanya ditempelkan pada Polres dan Polsek, yang jauh dari hilir mudik publik.

Media kampanye melalui media (elektronik dan massa) jarang terpantau. Padahal NTT memiliki beberapa koran publik lokal seperti Pos Kupang, Timor Ekspress, Kursor dan lain-lain. Begitu juga, stasion Radio dan beberapa televisi lokal jarang menampilkan pengumuman ini.

PENDAFTARAN & PEMERIKSAAN ADMINISTRASI AWAL (RIKMIN AWAL)
Proses pendaftaran Bintara Polri dilakukan secara online. Hasil pendaftaran online ini akan memperoleh nomor registrasi yang akan disertakan bersama berkas-berkas lain saat mendaftar pada Panitia Daerah (Panda) di tingkat Polda dan Sub Panda pada tingkat Polres. Panda NTT melayani wilayah keseluruhan Polda NTT, namun lebih spesifiknya pada wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Rote Ndao. Sedangkan wilayah So’E, Kefa, dan Belu pada Sub Panda Belu (Polres Belu). Kawasan Sumba mendaftar pada Polres Sumba Timur (Sub Panda Sumba). Kawasan Flores mendaftar pada Sub Panda Flores di Polres Ngada, dan kawasan alor mendaftar pada Polres Alor selaku panitia daerah.

Instrumen yang dijadikan dasar dalam proses pendaftaran dan pemeriksaan administrasi awal ini adalah :
·        Kep Kapolri Nomor : Kep/772/XII/2010 ttg Prodik Polri TA. 2011
·        Surat Kapolri No: B/4636/XII/2010/SSDM ttg info awal Ren Pendaftaran Brigadir Polisi TA. 2011 melalui online
·        Keputusan Kapolda NTT Nomor: Kep/03/2011 ttg Pembentukan Panda, Sub Panda dan Pabanrim dalam Giat Rim Brigadir Polri TA. 2011
Pentahapan ini diperoleh data pendaftar di NTT yang tertera pada tabel 1 , yakni :

Tabel 1 : Data Pendaftar Calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2011

Terverifikasi
MS
TMS



P
W
P
W
P
W


Panda NTT
1055
84
1139
829
50
879
226
34
260


Sub Panda Flores
181
14
195
142
8
150
39
6
45


Sub Panda Sumba
61
5
66
58
4
62
3
1
4


Sub Panda Belu
193
10
203
124
6
130
69
4
73


Sub Panda Alor
79
8
87
56
6
62
23
2
25


Total











Keterangan
:
MS
:
Memenuhi Syarat




TMS
:
Tidak Memenuhi syarat




P
:
Pria




W
:
Wanita




:
Total P+W





















Dari data yang terterah diatas, animo pendaftar cukup banyak dimana jumlah pendaftar online sebanyak 2278 dan yang terverifikasi sebanyak 1690 orang. Artinya secara kuantitas, animo masyarakat ingin menjadi polisi cukup banyak. Tapi secara kualitatif perlu ada kajian lebih lanjut.  Misalkan dari 2278 orang pendaftar, yang tidak terverifikasi sebanyak 588 sehingga total pengurangannya menjadi 1690. Ini disebabkan berbagai hal, misalkan:
·        Mendaftar sebelum pembukaan. Pendaftaran secara online di buka 07-14 Januari 2011, sedangkan ada yang mendaftar sebelum tanggal dimaksud. Pendaftaran sebelum waktu dimaksudkan sebagai pelatihan bagi calon bintara dalam proses pendaftaran secara online. Namun ternyata data itu terdaftar dalam regitrasi di Mabes sehingga mempengaruhi jumlah pendaftar secara online.
·        Pendaftaran ganda. Setiap peserta saat mendaftar secara online mendapatkan nomor registrasi. Nomor registrasi ini akan disertakan nanti bersama berkas administrasi yang lain saat pendaftaran administrasi. Ada yang mendaftar dobel secara online sehingga nomor yang terdata secara online tetap terregistrasi.
·        Keisengan. Lantaran animo dilihat secara kuantitatif dalam pendaftaran secara online, banyak kejadian bahwa akses pendaftaran itu hanya sebatas iseng-iseng belaka dari oknum atau orang. Namun, meskipun iseng tapi datanya telah teregistrasi yang dapat mempengaruhi jumlah perserta.

Dari data yang terverivikasi, masih ada juga yang tidak memenuhi syarat kelulusan pemeriksaan administrasi awal. Dari 1690 orang, sebanyak 407 orang tidak memenuhi syarat. Beberapa hal yang menyebabkan sesuai temuan FPIP adalah :
1.     Usia. Batas usia penerimaan bintara Polri TA. 2011 bagi SMU/SMK/Sederajat adalah 21 tahun, bagi D3 24 tahun, S1 25 tahun. Temuan FPIP NTT, tidak diluluskannya beberapa orang pendaftar karena melewati batas usia yang dipersyaratkan. Ini diketahui dari identitas misalkan KTP dan ijasah.
2.    Postur Tubuh. Memiliki postur tubuh tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Syarat bagi Pria memiliki tinggi badan 164 cm dan wanita 162 cm.
3.    KTP Siluman. Salah satu persyaratan pendaftaran adalah KTP. Temuan FPIP dan panitia pendaftaran, banyak KTP yang tahun pembuatannya tidak sesuai dengan tanggal lulus di ijasah. Misalkan seorang anak bersekolah di kota A, tahun lulus Juni 2010. Namun memiliki KTP di Kota B bulan Agustus 2010. Padahal salah satu persyaratan pembuatan KTP sesuai UU adalah menetap di Kota tinggal sekarang sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan.
4.    Pendaftar tidak menyertakan berkas pendaftaran sesuai dengan yang dipersyaratkan.

Limitasi waktu pendaftaran cukup lama yang sekiranya dapat menjangkau kalangan pendaftar dalam menyiapkan persyaratan pendaftaran. Namun, hingga batas akhir pendaftaran, jumlah pendaftar yang terverifikasi sebanyak 1690 orang, dan diklaim oleh POLDA NTT sebagai animo masyarakat menjadi POLISI sangat tinggi. Cermatan lain, animo terbanyak hanya pada tataran PANDA POLDA NTT yaitu 1139 orang, sedangkan Subpanda sentrifugal dengan urutan SUBPANDA BELU (203 orang), SUBPANDA FLORES (195 orang), SUBPANDA ALOR (87 orang) dan SUBPANDA SUMBA (66 orang). Asumsinya; kampanye dan sosialisasi tidak efektif ditingkat Polres; dan pendaftaran online yang belum sepenuhnya dimengerti oleh pendaftar pada tingkat Sub Panda.

PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I (RIKES I)
Pemeriksaan Kesehatan Tahap I (pertama) dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang dari tanggal 17-27 Januari 2011. Berbeda dengan pemeriksaan perekrutan tahun yang lalu, kini semua kegiatan pemeriksaan dipusatkan di Kupang. Panda dan Sub Panda digabung. Total perserta yang mengikuti sebanyak 1283 orang.  Dapat diperhatikan pada tabel berikut ini :

Tabel 2. Data Pemeriksaan Kesehatan Tahap I Calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2011

Jumlah Peserta
Pemeriksaan
MS
TMS

P
W
P
W
P
W
P
W
Panda NTT
829
50
879
829
49*
230
17
247
599
33
632
Sub Panda Flores
142
8
150
142
8
45
02
47
97
06
103
Sub Panda Sumba
58
4
62
55*
4
16
02
18
42
02
44
Sub Panda Belu
124
6
130
124
6
34
03
37
90
03
93
Sub Panda Alor
56
6
62
58**
4**
8
-
8
50
4
54
Total


1283

333
24
357
878
48
926
Keterangan
:
MS
:
Memenuhi Syarat



TMS
:
Tidak Memenuhi syarat



P
:
Pria



W
:
Wanita



:
Total P+W


















Tabel diatas menunjukkan ada perbedaan jumlah peserta yang lulus dalam pemeriksaan administrasi awal dengan pemeriksaan kesehatan tahap I. dibawah ini dijelaskan causalnya sesuai klarifikasi panitia penerimaan bintara Polri, diantaranya : (angka berwarna merah)
1.     Panda NTT. Peserta yang lulus rikmin awal khusus Wanita berjumlah 50 orang, namun ketika mengikuti rikes I berjumlah 49 orang, sedangkan proporsi casis pria tidak berubah. Sesuai klarifikasi panitia, salah seorang Casis Wanita (Kode W9) tidak mau mengikuti salah satu bagian pemeriksaan dalam rikes I. dengan demikian harus digugurkan sehingga jumlah casis Wanita 49 orang.
2.    Sub Panda Sumba. Peserta yang lulus rikmin awal khusus Pria berjumlah 58 orang, namun ketika mengikuti rikes I berjumlah 55 orang, sedangkan proporsi casis Wanita tidak berubah. Sesuai klarifikasi panitia, ke tiga orang tersebut tidak ada pemberitahuan alasan ketidak hadiran sehingga harus digugurkan.
3.    Sub Panda Alor. Peserta yang lulus rikmin awal khusus Pria berjumlah 56 orang, namun ketika mengikuti rikes I berjumlah 58 orang, sedangkan proporsi casis Wanita berubah dari 6 menjadi 4 orang. Sesuai klarifikasi panitia, terjadi salah pengkodean dalam penomoran.  Kode jenis kelamin yang seharusnya “P” tertera W dalam nomor tes casis. Misalkan salah seorang Casis a/n. Nurhadiyah Panara dengan nomor 1605/W/0026, seharusnya kode W diganti P karena secara fisik adalah laki-laki. Ini merupakan kesalahan administratif pada sub panda.

Pemeriksaan kesehatan tahap I menggugurkan ± 87 % jumlah peserta. Secara data dan alasan kelulusan merupakan rahasia kedokteran lantaran merupakan privacy dari hak asasi. Namun secara garis besar, ketidaklulusan casis diakibatkan beberapa diantaranya : terindikasi diabetes melitus, farokokel, ambeiyen, dan jenis penyakit kulit akut lainnya seperti panu, kurap, kudis dan lain sebagainya.

Dalam penentuan kelulusan pemeriksaan kesehatan ini, RSB mengkategorikannya dalam beberapa tingkatan Status Kesehatan (Stakes), yakni :
1.     Stakes 1, kondisi tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut adalah sangat ringan atau tidak berarti sehingga memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri.
2.    Stakes 2, kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajad ringan yang tidak mengganggu fungsi tubuh sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri.
3.    Stakes 3, kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota Polri.
4.    Stakes 4, kondisi mempunyai kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh sehingga tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota Polri.
Rikes 2 menganut sistem atau prinsip objektif, akurat, transparan, akuntabel, nondiskriminasi dan humanis. Rikes I, pemeriksaannya bersifat Momen of Namun (pemeriksaan saat itu) meliputi tinggi dan berat badan, gigi dan mulut, tensi dan nadi, THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan), visus dan buta warna, pemeriksaan fisik dalam, parade kesehatan meliputi fungsi gerak dan berjalan, fungsi THT dan bicara.

Setelah melalui hasil pemeriksaan, maka penilaian terhadap peserta dapat dinyatakan memenuhi syarat (MS) dengan nilai Baik (B) dan Cukup (C). sedangkan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai Kurang (K1) dan Kurang Sekali (K2). Ini sesuai dengan TR Kapolri Nomor : ST/154/VI/2010. K1 bila ada 1-3 kelainan dengan nilai Stakes 3. Sedangkan K2 bila ada >3 kelainan dengan nilai stakes 3 ; atau ada kelainan dengan nilai stakes 4.

Hasil rikes tidak diluluskan dengan alasan membahayakan diri dan atau orang lain; menularkan penyakit dan atau merugikan lingkungan; dan menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan atau menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.

UJIAN PSIKOLOGI
Ujian Psikologi bagi calon Bintara Polri dilaksanakan pada 29 Januari 2011, bertempat di Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dimulai pukul 07.00-12.00 Wita.  Materi yang diujikan adalah Visi, Kecermatan, Ketepatan dan Bakat. Empat hal diatas merupakan materi ujian yang disusun dan di kode-kan oleh Markas Besar (Mabes) Polri sehingga bersifat rahasia. Dalam setiap pentahapan proses pembukaan soal hingga penggandaan selalu diawasi oleh FPIP NTT, dapat diperhatikan dibawah ini :

o   Proses penjemputan soal ujian psykologi dilakukan di Jakarta oleh AKP. Prasetyo (Bagian Psykologi Polda NTT) tanggal 27 Januari 2011. 28 Januari 2011, FPIP NTT dan Panitia Ujian Psykologi serta Paminal Polda NTT membuka master soal ujian psykologi. Master soal tersebut di print Asli dan digandakan pada percetakan CV. Karya Guna. Soal kemudian di bungkus dan paket dengan berita acara. Soal dititipkan pada ruang Paminal Polda NTT (Brangkas Laporan) dan digembok dengan 3 kunci (masing-masing mendapatkan satu kunci gembok).
o   29 Januari 2011, soal diambil dari brangkas penyimpanan untuk diujikan pada casis bertempat di SPN Kupang. Soal-soal hasil ujian langsung dimusnakan setelah selesai ujian disaksikan FPIP NTT, Propam Polda NTT dan Paminal. Pukul 13.00 – 21.00 Wita diadakan pemeriksaan hasil test Psikologi di aula rapat utama Polda NTT. Selesai pemeriksaan, hasil langsung dimasukkan kembali pada brankas penyimpanan untuk menjamin rahasia dan jauh dari KKN.
o   30 Januari 2011, diadakan sidang kelulusan (wanjak) di ruang rapat Kapolda NTT. Hasil dari wanjak tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 3. Data Hasil Pemeriksaan Ujian Psykologi Calon Bintara Polri T.A. 2011

Jumlah Peserta
MS
TMS


P
W
P
W
P
W

Panda NTT
230
17
247
148
13
161
82
4
86

Sub Panda Flores
45
02
47
27
1
28
18
1
19

Sub Panda Sumba
16
02
18
12
1
13
4
1
5

Sub Panda Belu
34
03
37
23
1
24
12
1
13

Sub Panda Alor
8
-
8
6
-
6
2
-
2

Total
333
24
357
217
16
233
118
7
125

Keterangan
:
MS
:
Memenuhi Syarat



TMS
:
Tidak Memenuhi syarat



P
:
Pria



W
:
Wanita



:
Total P+W


















Pemeriksaan kelulusan ini didasarkan pada klasifikasi nilai sebagai berikut :
Tabel 4. Klasifikasi Kelulusan Test Psikologi bagi Calon Bintara Polri T.A. 2011
Baik (B)
81-100
MS
Cukup (C)
61-80
MS
Kurang (K)
41-60
TMS
Kurang Sekali (KS)
0-40
TMS

UJIAN AKADEMIK
Ujian akademik bagi calon bintara Polri dilaksanakan pada 1-2 Februari 2011 bertempat di SPN Kupang. Komposisi materi ujian adalah Ilmu Pengetahuan Umum (UU Kepolisian 20%; Mulok 30%; Matematika 20%; Fisika 15% dan Kimia 15%), Bahasa Inggris dan Bahasa Indonesia. Masing-masing materi yang diujikan 100 nomor. Hari pertama casis diujikan materi Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Umum. Sedangkan hari kedua diujikan Bahasa Inggris. Urutan pemantauan dalam ujian akademik terterah dibawah ini :
o   26 Januari 2011, Master Soal yang telah disusun oleh tim penyusun di buka disaksikan FPIP NTT, Paminal dan salah satu perwakilan tim penyusun dari Dinas PPO Propinsi (Bpk. Bessie) berserta bagian Dalpers. Master soal dalam bentuk compact disk (CD) dimasukkan ke laptop dan diacak secara manual masing-masing materi ujian pukul 13.00-01.00 dini hari. Hasil tersebut langsung diamankan pada brankas penyimpanan.
o   30 Januari 2011, hasil pengacakan soal diambil dari brankas penyimpanan pukul 13.00 Wita untuk digandakan di CV. Karya Guna. Penggandaan cetakan soal tersebut disegel dan dipaket. Hasil cetakan tersebut langsung diamankan pada brankas penyimpanan soal di ruang Paminal Polda NTT. Perincian penggandaan dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 5. Rincian Hasil Penggandaan Soal Test Akademik

Jumlah Halaman
Jumlah Cetakan
Jumlah Paket yang disegel
Pengetahuan Umum
13
240
3 kardus
Bahasa Inggris
21
240
3 kardus
Bahasa Indonesia
23
240
3 kardus
Lembar Jawaban Komputer (LJK)
1
250
1      kardus
o   1 Februari 2011, pukul 06.30 Wita, soal ujian Pengetahuan Umum dan Bahasa Indonesia diambil dari brankas penyimpanan untuk diujikan pada casis bintara Polri. Pukul 13.00 Wita, hasil ujian LJK dimasukkan kembali dalam brankas penyimpanan dilanjutkan dengan pemusnahan materi ujian Pengetahuan umum dan bahasa indonesia dengan cara dibakar..
o   2 Februari 2011, pukul 06.30 Wita, soal ujian Bahasa Inggris diambil dari brankas penyimpanan untuk diujikan. Pukul 10.00 Wita, hasil ujian LJK dimasukkan kedalam brankas penyimpanan. Pemusnahan soal ujian bahasa inggris langsung ketika selesai ujian.
o   2 Februari 2011, pukul 14.02 wita dilakukan pemeriksaan LJK ujian akademik diruang rapat utama POLDA NTT. Pemeriksaan selesai pukul 01.00 wita dinihari.  Hasil pemeriksaan diprint. Seluruh hasil langsung dimasukkan dalam brankas penyimpanan.
o   3 Februari 2011, hasil pemeriksaan yang diprint di ujikan dalam sidang kelulusan Akedemik di ruang rapat Kapolda NTT. Sesuai dengan telegram Kapolri bahwa penentuan kelulusan akademik adalah quota + 50 % sehingga didapatkan 90 orang yang diluluskan berdasarkan perengkingan.

Ada dua penentuan kelulusan uji akademik, yakni :
1.     Kelulusan akademik berdasarkan rangking keseluruhan jumlah casis pria (Panda + Sub Panda) dan rangking casis wanita (Panda + Sub Panda). Keuntungan : Kualitas akademik diunggulkan. Kerugian : kemungkinan tidak ada keterwakilan casis pria dari salah satu sub panda atau lebih.
Rumus :
Panda : Jumlah MS Psi Pria Panda + Sub Panda X Kuota Akademik
                              Jumlah Total MS Psi
                216 X 90 = 83,8 atau 84 orang
                232

Wanita  : Jumlah MS Psi Wanita Panda + Sub Panda X Kuota Akademik
                              Jumlah Total MS Psi
                16 X 90 = 6,2 atau 6 orang
                232
Dengan demikian total keseluruhannya 90 orang
2.    Kelulusan akademik berdasarkan rangking casis pria dari masing-masing kuota Panda /Subpanda dan rangking casis wanita (Panda + Sub Panda). Keuntungan : keterwakilan casis pria dari masing-masing sub panda bisa tetap ada. Kerugian : kemungkinan terjadi kelulusan nilai akademik casis pria dari sub panda yang lebih kecil dari nilai akademik casis pria dari panda yang tidak lulus akademik.
Rumus :
Panda : Jumlah MS Psi Pria Panda    X Kuota Akademik
                 Jumlah Total MS Psi
dan
Sub Panda : Jumlah MS Psi Pria Sub Panda   X Kuota Akademik
                              Jumlah Total MS Psi

Wanita  : Jumlah MS Psi Wanita Panda + Sub Panda X Kuota Akademik
                              Jumlah Total MS Psi

Jadi Kuota akademik Polda NTT
PRIA :
Panda
148/232 X 90 = 57,4 atau 57 orang

Sub Panda Flores
27/232 X 90 = 10,5 atau 11 orang              

Sub Panda Alor
6/232 X 90 = 2,3 atau 2 orang

Sub Panda Belu
23/232 X 90 = 8,9 atau 9 orang

Sub Panda Sumba
12/232 X 90 = 4,7 atau 5 orang
Wanita :
Wanita
16/232 X 90 = 6,2 atau 6 orang
Jadi total keseluruhannya adalah 90 orang.
Rumus Nilai Akademik  adalah
N. AKD = (N.PU x 35) + (N. B Indo x 30) + (N. B Ing x 35)
                                                    100
Keterangan :
N. AKD                  = Nilai Akademik
N. PU                     = Nilai Pengetahuan Umum
N. B Indo = Nilai Bahasa Indonesia
N. B Ing    = Nilai Bahasa Inggris
Kriteria nilai akademik
A = 90-100
B = 75-89,99
C = 60-74,99
D = 45-59,99
E = ≤44,99

Dari sidang kelulusan akademik, disepakati untuk dipakai penetuan kelulusan yang pertama dimana penentuan kelulusan dilihat perengkingan secara umum. dari hasil tersebut, didapatkan casis Pria dari Sub Panda Alor tidak ada yang lulus. Keterwakilan dari Subpanda Alor akhirnya kosong lantaran tidak lulus dalam perengkingan.

PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II (RIKES II)
90 orang yang lulus dalam tahapan test akademik mengikuti pentahapan pemeriksaan kesehatan (Rikes) tahap II pada tanggal 4-6 Februari 2011 di RSB Kupang. Rikkes tahap II meliputi pemeriksaan EKG, pemeriksaan Laboratorium, pemeriksaan Rontgen, dan pemeriksaan kesehatan jiwa (MMPI).

Dasar penilaian yaitu : memenuhi syarat (MS) dengan nilai Baik (B) dan Cukup (C) sedangkan tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai Kurang (K1) dan Kurang Sekali (K2). Dari hasil Rikkes II, didapatkan 22 orang tidak memenuhi syarat (TMS). 22 orang yang dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan :
·        9 (sembilan) orang TMS test kejiwaan
·        9 (sembilan) orang TMS EKG
·        4 (empat) orang TMS Laboratorium

Tabel 6. Data Kelulusan Casis dalam Pemeriksaan Kesehatan Tahap II

Jumlah
Memenuhi Syarat (MS)
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Casis Pria
84
63
21
Casis Wanita
6
5
1
Total
90
68
22


UJIAN KESAMAPTAAN DAN JASMANI
Penilaian uji Kesamaptaan dilakukan melalui nilai gerakan (NG) dengan cara melihat hasil gerakan (HG) yang diperoleh jarak, gerakan dan waktu yang dicapai oleh peserta, kemudian dicocokkan dengan tabel nilai yang ada. Test ini lebih muda dipantau lantaran semua hasil test masing-masing sebelum dikomputerisasi, semua hasil dalam bentuk mentah ditabulasi pada tabel yang ditempelkan secara transparan, sehingga lebih mudah dipantau baik casis, panitia maupun pengawas. Metode komplain dapat langsung dilakukan. Test kesamaptaan selama 2 hari dari 8-9 Februari 2011 dilakukan dalam tiga rangkaian, yakni :
o   Ujian Kesamaptaan Jasmani “A” (Lari 12 Menit) dan Ujian Kesamaptaan Jasmani “B” (Pull-up, Sit-up, Push-up, Shuttle Run) bertempat di Lapangan Polda Nusa Tenggara Timur tanggal 8 Februari 2011, pukul 07.00-13.00 Wita.
o   Tes renang bertempat di kolam renang Wirasakti Kupang, Fontein Kupang. Test diujikan tanggal 8 Februari 2011 sore, pukul 15.00 Wita.
o   Pemeriksaan Antropometrik/Postur tubuh bertempat di aula rapat utama Polda NTT, tanggal 9 Februari 2011.

Uji Kesamaptaan jasmani penerimaan brigadir Polri T.A. 2011 adalah:
I.    Ujian kesamaptaan jasmani (NKJ) :
A.   Ujian Kesamaptaan Jasmani “A” (Lari 12 Menit). Hasil Gerakan Kesamaptaan “A” (HGA) dihitung berdasarkan jarak yang dicapai peserta. Sedangkan Nilai Gerakan Kesamaptaan “A” (NGA) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan kesamaptaan jasmani A (HGA) dengan tabel nilai.
B.    Ujian Kesamaptaan Jasmani “B” (Pull-up, Sit-up, Push-up, Shuttle Run). Hasil gerak kesamaptaan B (HGB) dihitung berdasarkan jumlah gerakan dari item Pull-up, Sit-up, Push-up (B1, B2, B3) selama maximal 1 (satu) menit dan untuk Shuttle-run (B4) berdasarkan waktu yang dicapai. Nilai gerakan masing-masing item kesamaptaan “B” (NGB) yakni Pull-up, Sit-up, Push-up, dan Shutlle-run (NGB1, NGB2, NGB3, NGB4) diperoleh dengan cara mencocokkan hasil gerakan masing-masing item dengan tabel nilai per-item. Nilai gerakan kesamaptaan jasmani B (NGB) diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai gerakan Pull-up/chinning-up (NB1) + nilai gerakan Sit-up (NB2) + nilai gerakan Push-up (NB3) + nilai gerakan Shuttle-run (NB4) di bagi 4
NGB = NB1 + NB2 + NB3 + NB4
                                 4
Jadi Nilai kesamaptaan Jasmani (NKJ)
NKJ = NGA + NGB
                     2
II.  Test Renang (NR). Penilaian dilakukan dengan melihat hasil waktu yang dicapai masing-masing peserta dengan mencocokkan tabel nilai yang telah ditentukan. Apabila peserta test yang tidak mencapai jarak 25 meter, diukur jaraknya dan dicocokkan dengan tabel penilaian ujian ketangkasan renang calon brigadir Polri baik pria maupun wanita.
III. Pemeriksaan Antropometri (NA)/Postur tubuh. Digunakan untuk memilih postur tubuh yang ideal agar dapat melaksanakan pekerjaan sesuai karakteristik tugas Polri. Pemeriksaan ini berupa : Pengukuran tinggi dan berat badan ; Pemeriksaan kelainan tubuh; Pemeriksaan dengan cara pengambilan dan pengukuran foto; Menentukan tipe tubuh (Somatype); Pengamatan langsung sikap dan gerak.

Nilai akhir test kesamaptaan jasmani;
Niali akhir kemampuan jasmani (NAKJ) ditentukan dengan cara nilai kesamaptaan jasmani (NKJ) x bobot nilai 50 + nilai renang (NR) x bobot nilai 10 + nilai Antropometri (NA) x bobot nilai 40 dibagi 100 atau dengan rumus :
NKJ = (NKJ x 50 + NR x 10 + NA x 40)
                                100
Klasifikasi nilai Kesamaptaan Jasmani
Baik Sekali (BS)
=
82 – 100
Baik (B)
=
63 – 81
Cukup (C)
=
44 – 62
Kurang (K1)
=
41 – 43
Kurang Sekali (K2)
=
0 – 40

Tabel 7. Data Hasil Uji Kesamaptaan Casis Bintara Polri

Jumlah
Memenuhi Syarat (MS)
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
Casis Pria
63
62
1
Casis Wanita
5
5
-
Total
68
67
1
Alasan ketidaklulusan lantaran sakit a/n. Shadam karena malaria saat mengikuti test.

SUPERVISI MABES, PEMERIKSAAN ADMINISTRASI AKHIR
Mekanisme pemeriksaan administrasi akhir dilakukan sebagai pemutakhiran data administrasi masing-masing casis. Tujuannya agar dilengkapi para casis yang dinyatakan lulus sementara. Proses ini juga merupakan supervisi mabes dalam pemeriksaan data tertulis pentahapan seleksi dan kelulusan casis pada perekrutan ini. Tim Rikmin ini melakukan aktivitas selama 2 (dua) hari dari tanggal 11-12 Februari 2011, terdiri dari :
     (1)     Petugas dari Dinas Kependudukan Kota Kupang memeriksa keaslian dan keabsahan akte, kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP), diwakilkan Bapak Jaz.
     (2)     Petugas dari Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olaraga (PPO) Propinsi NTT memeriksa keaslian dan keabsahan seluruh ijasah yang dimiliki peserta, diwakilkan Bapak Besie.
     (3)     Tim Rikmin dari panitia Polda NTT memeriksa seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
     (4)     FPIP NTT, mengawasi secara holistik rangkaian pemeriksaan administrasi yang dilakukan, diwakilkan Ian Haba Ora.
     (5)     Kompolnas dan Perwakilan Mabes Polri.

Kelengkapan administrasi yang diperiksa :
1.     Asli dan foto copy yang dilegalisir (berkas rangkap 2) :
a.    Ijasah beserta HUAN/IPK : SD; SLTP/SMP; SLTA/SMK; DIII/S1
b.    Raport SLTA Kelas III Semester I
c.    Akte/Surat Kenal Lahir
d.    Kartu Keluarga (KK)
e.    Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f.    Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
g.    Surat Keterangan Kesehatan
2.    Pakta integritas
3.    Surat pernyataan orang tua/wali tidak menghubungi panitia
4.    Surat persetujuan orang tua/wali mengetahui Lurah/Kades
5.    Surat pernyataan belum pernah menikah mengetahui Lurah/Kades
6.    Surat pernyataan bersedia ditempatkan dimana saja
7.    Surat perjanjian ikatan dinas pertama Polri
8.    Daftar riwayat hidup
9.    Pas photo hitam putih 4 x 6 = 12 lembar

Tabel 8. Jumlah Casis Pemeriksaan Administrasi Akhir
No
Panda
Jumlah
Total
Pria
Wanita
1
Panda NTT
45
43
2
2
Sub Panda Flores
11
10
1
3
Sub Panda Sumba
4
3
1
4
Sub Panda Belu
7
6
1

Jumlah
67
62
5

Hasil pemeriksaan administrasi akhir
    ­    Berkas administrasi seluruh peserta dinyatakan memenuhi syarat;
    ­    Namun demikian masih ada beberapa catatan temuan yang perlu mendapat perbaikan khususnya masalah penulisan nama peserta dan nama orang tua peserta pada ijasah, akte kelahiran, KK dan KTP serta masih ada kekurangan fotocopy legalisir nilai raport SMU kelas 3 Semester 1 khusus yang sekolah di luar Kupang. Contoh kesalahan itu dapat dilihat pada tabel berikut ini :

Tabel 9. Temuan Kesalahan Penulisan dalam Berkas Administrasi
No. Panda
Nama
Keterangan/Hasil Rikmin
1601/P/0176
Ode Adi Zulfikar
Perbedaan nama di akte kelahiran
1602/P/0027
M. Syarif Hidayatullah, SE
FC Raport Semester I (kurang 1 rangkap)
1602/P/0072
I Putu Asti Hendrawan
FC Raport Semester I (kurang 1 rangkap)
1604/P/0075
Yohanes Deo Padhi
FC Raport Semester I (kurang 1 rangkap)
1601/P/0513
Gigih Tricahyono
Pada KK tidak tercantum nama Orang Tua
1602/P/0099
Anwar A. Karim
Perbedaan Nama di KTP, Akte, dan KK
1604/P/0157
Rizal Asri
Perbedaan Nama di Akte
1604/P/0041
Wilhelmus Wete Klau
Perbedaan Nama di Akte dan KK
1601/P/1131
Argo Kencono Tri Deantoko
Perbedaan Nama di Akte
1601/P/0412
Sigit Triwiyono
FC Raport Semester I (kurang 1 rangkap) & Perbedaan Nama di Akte
1603/W/0060
Susana Lia Sari R. E. Djaga
FC Raport Semester I (kurang 1 rangkap); Pas Photo pada KTP tidak sesuai ketentuan seharusnya latar biru, tanda tangan pada KK dan KTP seharusnya Kepala Dinas bukan Sekretaris.

PANTOKHIR
Pantokhir merupakan tahap penseleksian paling akhir. Sebelum sampai tahap akhir (Pantokhir), pada tanggal 14 Februari 2011 diadakan sidang kelulusan sementara bertempat di ruang rapat Kapolda NTT, Brigjen Yorry Yance Worang.  16 – 18 Februari 2011 diadakan penilaian dan pengawasan (Supervisi) oleh Mabes Polri dalam pentahapan seleksi. Sekaligus mendengarkan komplain dari publik atau FPIP NTT jika ada hal-hal baik kelalaian maupun kecurangan dalam perekrutan bintara Polri tahun 2011. 18 Februari 2011, pukul 14.00 Wita dilakukan pengumuman hasil kelulusan di Aula Rapat Utama Polda NTT bersama Casis, Panitia, Pejabat teras Polda NTT, orang tua/wali casis, media massa, dan perwakilan FPIP NTT.

Sidang kelulusan serta pengumuman dipimpin oleh Kapolda NTT, Wakapolda NTT, dan salah seorang perwira Mabes Polri berpangkat Kombespol. Dalam paparan Kapolda yang dibacakan Karo SDM, Kombespol Drs. Sarono, MH menguraikan seperti tertera dibawah ini:

Dasar
ü  Keputusan Kapolri Nomor : Kep/772/XII/ 2010 Tentang Program Pendidikan Polri Tahun Anggaran 2011.
ü  Keputusan Kapolri Nomor : Kep/6/I/2011 Tentang Penerimaan Brigadir Polri Tahun Anggaran 2011
ü  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/14/I/2011 Tentang Penerimaan Brigadir Polri Tahun Anggaran 2011.
ü  Surat Kapolri Nomor : B/328/I/2011 Tentang Kuota Kelulusan Brigadir Polri Tahun Anggaran 2011.
ü  Surat Telegram Kapolri Nomor : ST/233/II/2011 Tentang Pelaksanaan Supervisi Penerimaan Brigadir Polri Tahun Anggaran 2011.

Kriteria atau Norma Kelulusan :
1.   Seluruh tahap pemeriksaan/ujian (8 tahap) menggunakan “Sistem Gugur”;
2.    Hasil pemeriksaan dan pengujian kemampuan jasmani, psikologi, akademik dan kesehatan nilai kelulusannya dinyatakan dengan angka (kuantitatif) guna pembuatan Nilai Akhir/Rangking setiap calon;
3.    Kelulusan tiap-tiap tahap dilaksanakan melalui sidang dan diumumkan secara terbuka kepada peserta seleksi;
4.    Penilaian Akhir (NA) yang digunakan untuk sidang pantukhir adalah :
N.A
(N.Jas x 20) + (N.Psi x 25) + (N.Ak x 25) + (N.Kes x 30)

                                            100
Keterangan :
N.A
:
Nilai Akhir

N.Psi
:
Nilai Pemeriksaan Psikology

N.Jas
:
Nilai Kemampuan Jasmani

N.Ak
:
Nilai Akademik

N.Kes
:
Nilai Pemeriksaan Kesehatan


Tabel 10. Perbandingan Kegiatan Penerimaan Brigadir Polri Tahun Anggaran 2010 dan 2011.
Tahun Anggaran 2010
Tahun Anggaran 2011
Kuota : 145
Polki : 135
Polwan : 10
Kuota : 60
Polki : 56
Polwan : 4
Animo : 1248
Pria : 1195
Wanita : 53
Animo : 2278
Pria : 2094
Wanita : 184
Sistem Pendaftaran
Manual
Sistem Pendaftaran
On-line

Tabel 11. Hasil Kegiatan Penerimaan Brigadir Tahun Anggaran 2011
No
Kegiatan
Hasil yang dicapai
Ket
Pria
Wanita
Jumlah
MS
TMS
MS
TMS
MS
TMS
1
2
3
4
5
6
7
8
9
1
Animo Pendaftar on-line
2094
184
2278

2
Terverifikasi
1572
118
1690

3
Rikmin Awal
1213
359
70
48
1283
407

4
Rikkes Tahap I
334
879
23
47
357
926

5
Ujian Psykologi
216
118
16
7
232
125

6
Ujian Akademik
84
132
6
10
90
142

7
Rikkes Tahap II
63
21
5
1
68
22

8
Test Kesjas
62
1
5
0
67
1

9
Rikmin Akhir
62
0
5
0
67
0


Lulus Sementara (Kuota + 20 %)
62
0
5
0
67
0


Tabel 12. Rencana Penugasan (Tempat Pendidikan)
No
Penugasan
Tempat Pendidikan
Kuota (orang)
1
Polisi Tugas Umum (PTU)
SPN Mojokerto-Jabar
9
PUSDIK GASUM-Porong
17
2
Tugas Polmas
SPN LIDO-Bogor
16
3
Polisi Perairan (Polair)
PUSDIK POLAIR-Pondok Dayung-Jakarta
10
4
Brimob
Pusdik Brimob-Watu Kosek-Jatim
4
5
Polisi Tugas Wanita
Sepolwan-Jakarta Selatan
4
Jumlah
60

BAB III
PENUTUP
Kepolisian dalam tatanan reformasi dan demokratisasi mengedepankan transparansi dan akuntabel. Sejatinya, reformasi polisi dalam dinamika perubahan arus transparansi dan akuntabel sebagai tuntutan paradigma Polri yang humanis.

Pemantauan yang dilakukan FPIP NTT, tidak didapati hal-hal berkaitan dengan penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum panitia maupun oknum-oknum tak bertanggung jawab. Dari hasil pemantauan juga, ada sinergitas kooperatif yang terbangun antara panitia dan FPIP NTT. Hal ini nampak dari mudahnya respon dari Panda Polda NTT dalam mengklarifikasi dan menjawab keluhan-keluhan FPIP NTT berkaitan dengan proses-proses perekrutan. Bahkan tidak menutup diri atas masukan dan usulan problem solving tawaran FPIP NTT.

Namun, cermatan ini hanyalah bersifat personal. Tidak seluruh data berkaitan dengan proses pentahapan perekrutan dapat diakses FPIP NTT. Misalkan data nama-nama kelulusan tidak dapat diperoleh dari panitia lantaran asumsi penyalagunaan data-data. Mungkin asumsi ini benar jika data-data tersebut diakses oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Tapi tidak untuk FPIP NTT. Meskipun pendekatan formil maupun informil dilakukan namun belum sepenuhnya mendapat kepercayaan dari panda Polda NTT dan Polda NTT secara umum. Data-data tersebut diminta FPIP NTT hanya untuk kalangan organisasi saja guna menjadi data otentik pelaporan dan juga sebagai bahan analisis dalam pemantauan jika ada penyimpangan-penyimpangan.

Hal di atas merupakan parsial dari holistik transparansi yang perlu dibenahi secara gradual. Secara umum, proses perekrutan Bintara Polri Tahun Anggaran 2011 tidak terdapat indikasi-indikasi penyimpangan, transprasi bersifat akuntabilitas, dan kemitraan dapat menjadi usaha pembangunan kepercayaan masyarakat.

Dari pemantauan yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
1.     Animo masyarakat ingin menjadi polisi tahun ke tahun makin meningkat. Data tahun 2010 animo 1248 oran dengan rincian pria 1195 orang dan wanita 53 orang. Sedangkan data tahun 2011 meningkat menjadi 2278 orang dengan rincian pria 2094 & wanita 184 orang. Tetapi animo ini tidak didukung oleh kuota menjadi polisi. Data tahun 2010 memiliki quota 145, namun turun menjadi 60 orang di tahun 2011.
2.    Secara institusi, mainstreeming gender belum sepenuhnya menjawan kebutuhan operasionalisasi realitas. Perekrutan polisi wanita (Polwan) belum menjawab kebutuhan organisasi dan berbanding terbalik kebutuhan akan polisi laki-laki yang eqivalen. Data Polwan tahun 2010 adalah 10 orang dan turun ditahun 2011 menjadi 4 orang.
3.    Pentahapan penseleksian antara casis wanita dan pria masih dibedakan. Casis wanita diseleksi 2 proses perekrutan yakni di tingkat Polda dan Mabes. Sedangkan casis pria menjalani satu kali proses perekrutan di tingkat polda saja. Padahal perekrutan Catar Akpol bagi pria dilakukan sama dengan proses perekrutan casis wanita tingkat bintara.
4.    Perlu diperhatikan kearifan lokal dalam perekrutan Bintara Polri pada tahun yang akan datang.

Demikian laporan ini dibuat agar menjadi bahan kajian dan data otentik dalam mendorong reformasi Polri. Laporan ini masih dirasa kurang namun seyogyanya dapat menjadi referensi dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja kepolisian dalam perekrutan aktor-aktor keamanan.
Kupang, 19 Februari 2011
Pembuat Laporan


Ian Haba Ora
Wakil Sekretaris

Mengetahui
Forum Pengawas Independent Polri Nusa Tenggara Timur
(FPIP NTT)





Ir. Sarah Lery Mboeik
Drs. Dumuliahi Djami, M.Si
Ketua
Sekretaris

Profile Forum Pengawas Independent Polri Nusa Tenggara Timur (FPIP NTT)
(Notulensi Rapat Pleno, 30 April 2008 di Aula KON NTT-NTB)
Forum Pengawas Independent Polri Nusa Tenggara Timur disingkat FPIP NTT merupakan forum yang terbentuk atas dukungan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas) dan Partnership. FPIP NTT bersifat cair, terbuka, independent, tidak elistis dan nirlaba. Secara umum, peran yang diharapkan dari FPIP NTT adalah mengawasi/mengamati berlangsungnya proses Seleksi Bintara Polri. Atas dasar pengamatannya, FPIP NTT memberikan masukan bagi penyempurnaan sistem seleksi Bintara Polri yang berlaku. Selain itu, perlu diingat bahwa FPIP NTT bukan mencari-cari kesalahan. FPIP NTT tidak memiliki kewenangan untuk bertindak sebagai juru bicara Polri. Dengan demikian, segala pernyataan publik yang dibuat FPIP NTT mengenai proses seleksi yang diberikan kepada masyarakat harus dipertanggung jawabkan sendiri oleh yang bersangkutan. FPIP NTT berkedudukan di Kupang, dan memiliki sekretariat sementara di jalan W. J. Lalamentik, Nomor 75. Kelurahan Oebobo-Kecamatan Oebobo. Kota Kupang-Propinsi NTT. Tlp. 0380-827917

FPIP NTT dibentuk dengan tujuan melakukan pengawasan eksternal dalam rekruitmen bintara Polri dan lainnya dalam rangka :
       Membangun kemitraan masyarakat sipil & polisi demi terbangunnya citra polri yang lebih baik kedepan.
       Mendukung upaya polri menciptakan polisi yang profesional dan mandri demi terwujudnya demokratisasi di Indonesia


Struktur FPIP NTT
Ketua 
Sekretaris
Wakil Sekretaris     
Bendahara     
Pokja:
       Kampanye, pendaftaran dan registrasi awal
       Pilih cetak dan simpan soal
       Psiko tes
       Uji Akademik
       Uji Kesehatan 1 dan 2
       Uji dan Pengumuman Jasmani dan supervisi Mabes
       Pantohir

Job Description
  1. K e t u a
       Mengkoordinir semua proses pengawasan rekrutmen bintara Polri
       Membina hubungan kerja dengan lembaga/instansi terkait
       Bertanggungjawab kedalam maupun keluar
       Bersama pengurus  menggalang dana dari berbagai sumber yang sejalan dengan kode etik pengawas ekseternal.
       Membangun jaringan pengawasan di tingkat Kabupaten Kota se-NTT

  1. Sekretaris
       Bertanggungjawab pada tugas kesekretariatan dan adminsitrasi
       Menyusunan laporan-laporan secara periodik berdasarkan laporan dari pokja
       Mewakili dalam urusan kedalam maupun keluar bila ketua berhalangan
       Bersama pengurus  menggalang dana dari berbagai sumber yang sejalan dengan koide etik pengawas ekseternal.

  1. Wakil Sekretaris
             ­    Membantu sekretaris dalam tugas keskretariatan dan administrasi
             ­    Membantu sekretaris menyusun laporan-laporan secara periodik berdasarkan laporan dari Pokja
             ­    Mendampingi sekretaris dan/atau ketua dalam urusan kedalam maupun keluar organisasi
             ­    Bersama pengurus menggalang dana dari berbagai sumber yang sejalan dengan kode etik FPIP NTT

  1. Bendahara
       Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atas persetujuan ketua
       Membuat laporan keuangan secara periodik dan atau sesuai kebutuhan

  1. Koordinator Pokja Kampanye, pendaftaran dan registrasi awal
       Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
       Melakukan pengawasan peroses rekrutmen mulai dan kampanye, pendaftaran dan registrasi awal
       Melakukan koordinasi dengan jaringan pengawasan di Kabupaten Kota se NTT sesuai tugas pokja
       melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua

  1. Koordinator Pokja Pilih cetak & simpan soal
       Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
       Melakukan pengawasan mulai peroses pemilihan, cetak dan simpan soal
       Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua

  1. Koordinator Pokja Psiko tes
       Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
       Melakukan pengawasan  peroses tes psikologi
       Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua

  1. Koordinator Pokja Uji Akademik
       Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
       Melakukan pengawasan  peroses Uji Akademik
       Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua

  1. Koordinator Pokja Uji Kesehatan 1 dan 2
       Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
       Melakukan pengawasan  peroses Uji Kesehatan 1 dan 2
       Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua

  1. Koordinator Pokja Uji dan Pengumuman Jas dan supervisi Mabes
       Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
       Melakukan pengawasan  peroses Uji dan umum Jas dan supervisi Mabes
       Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua

  1. Koordinator Pokja Pantohir
       Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
       Melakukan pengawasan  peroses Pantohir
       Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua

  1. Anggota Pokja
       Melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokja
       Bertanggungjawab kepada ketua pokja masing-masing
       Wajib mengetahui hasil pengawasan setiap pokja
       Membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis maupun tidak tertulis kepada ketua pokja
       Terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan

Tabel berikut ini merupakan daftar nama pengurus FPIP NTT 2008-2011
Struktur
Nama
Asal Organisasi
Alamat
Pelindung/Penasehat
Kompolnas


Ketua
Ir. Sarah Lery Mboeik
PIAR NTT

Sekretaris
Drs. Dumuliahi Djami, M.Si
Forum Guru Kota Kupang

Wakil Sekretaris
Ian Haba Ora
FPAR Kota Kupang

Bendahara
Helda S.Pt
Nasyiah

Pokja Kampanye, Pendaftaran dan Registrasi Awal
Imanuel Lodja
Kursor Kupang

Waty Bagang
LSM Rumper

Dra. St. Aminah


Drs. Ma’ruf Rauf
Pemuda Muhamadiyah Wilayah

Marianus Minggi
LSM Tukelakang Maumere

Dominisianus G. Bari
LSM Tukelakang Maumere

Agustinus Johannis, SE


Maya T. Riwu Hegi, S.Th


Dominikus Fernandez


Fidentius Oskarish
LBH Florata Maumere

Amin Tahir
DPD IMM NTT

Pokja Pilih Cetak dan Simpan Soal
Nan Messha
Dinas PPO Prop NTT

John Nome
Pusham Undana

Simanjuntak


Julia Bule Logo
Forum Guru Kota Kupang

Pokja Psykotest
Yuli
HIMPSI NTT

Eka
HIMPSI NTT

Pokja Uji Akademik
Dedi Manafe, SH, M.Hum
Pusham Undana

Alex
Dinas PPO

M.Z. Y. Bessie
Dinas PPO

Danny Ramon Riwu, ST


Yustin T. May, S.Pd
Naisyah NTT

Nicolaus Pira Bunga SH, M.Hum
FH Undana Kupang

Helda, S.Pt (ex officio)
Nasyiah

Dra. J Nulik-Poy
Dinas PPO Kota Kupang

DR. Yohanes G Tuba Helan
KON NTT-NTB

Pokja Uji Kesehatan I dan II
Benny


Syukur



Ikatan Dokter Indonesia

Pokja Uji Jasmani dan Supervisi Mabes
Drs. Dumuliahi Djami (ex officio)
Forum Guru Kota Kupang

Ian Haba Ora (ex officio)
FPAR Kota Kupang

Robert S
Timor Express

Rikardus Wawo
Politisi

Alex Djowa Maga, S.Pd
Dinas P & K Kota Kupang

Muhamad Syah Isu
PW IRM NTT

Pokja Pantohir (eo: Pemeriksaan Adminstrasi Akhir)
Hyronimus Jati


Darius Beda Daton
KON NTT-NTB


Mekanisme Internal Pengelolaan Keuangan
­    Pokja melalui Ketua Pokja dapat mengusulkan rencana kerja dan budget yang disampaikan kepada Ketua.
­    Ketua mempelajari dan merekomendasi pada Bendahara untuk mengeluarkan dana yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur.
­    Pertanggungjawaban dilakukan oleh Ketua Pokja selambat-lambatnnya 6 (enam) hari setelah kegiatan Pokja berakhir.

Rapat-Rapat
1.     Rapat Pleno
o   Dilaksanakan pada tahapan pengawasan rekruitmen Bintara Polri sesuai kebutuhan.
o   Dihadiri minimal perwakilan setiap Pokja
o   Pengambilan keputusan dalam rapat pleno minimal disetujui 2/3 peserta rapat.

2.    Rapat Kelompok Kerja (Pokja)
o   Dilaksanakan setiap tahapan sesuai tugas Pokja masing-masing sesuai kebutuhan.
o   Dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota Pokja yang terdaftar.
o   Pengambilan keputusan dalam rapat minimal ½ + 1 yang hadir.

3.    Rapat Lain-Lain. Diatur sesuai dengan kebutuhan.
Kode etik Pengawasan
       Independen
       Anti kekerasan
       Menggunakan tanda pengenal saat melakukan pengawasan
       Tidak menerima sumbangan dari pihak yang diawasi yang berpengaruh terhadap proses pengawasan Bintara Polri
       Tidak menerima sumbangan dari pihak koruptor
       Mematuhi pedoman pengawasan bagi pengawasan eksternal (Peraturan Kapolri ,,,)
       Tidak konflik interest

Sanksi
       Diberikan kepada pelanggaran terhadap kode etik
       Keputusan terhadap pelanggaran Kode Etik diputuskan dalam rapat pleno



TRANSLATE: