SELAMAT MEMBACA

Tuesday 11 August 2015

ESENSI PERADILAN DI INDONESIA


Ian Haba Ora

Oleh. Fellyanus Haba Ora
(Ketua FreePublik Nusa Tenggara Timur)

Huzein dalam artikel Inkrispena mengungkap data konflik agraria yang terjadi selama 2009-2014 didominasi oleh konflik agraria struktural. Artinya, konflik yang terjadi akibat kebijakan atau putusan pejabat publik dan mengakibatkan banyak korban serta berdampak luas secara sosial, ekonomi, dan politik di Indonesia. Data Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) merilis angka konflik agraria di Indonesia tahun 2009 sebanyak 89 kasus, tahun 2010 ada 106 kasus, tahun 2011-2013 ada 730 kasus, dan tahun 2014 terdapat 472 kasus. Data yang dirilis KPA membuktikan bahwa dalam rentan waktu 2009-2014 terjadi 1.397 atau 430% kasus konflik agraria. Jika dirata-ratakan maka setiap tahun terjadi 232,7 kasus agraria di Indonesia.

KPA juga dalam laporan akhir tahun 2014 menyebutkan konflik argaria meningkat tajam seiring luas areal konflik agraria terhitung tahun 2009-2014. Jika ditotalkan luas areal konflik agraria sejak tahun 2009-2014 mencapai 5.879.095 Ha luas areal konflik agraria. Tahun 2009, total luas areal konflik agraria yang terjadi sebesar 133.278 Ha dan terus meningkat sampai tahun 2014 menjadi 2.860.977 Ha. Jika ditinjau dari persentase terjadi kenaikan luas areal konflik agraria selama 2009-2014 sebanyak 2046,6%.

Jika ditinjau dari perkembangan konflik agraria Indonesia berbasis sektor tahun 2012-2014 yang didata KPA maka sektor perkebunan paling tinggi sebesar 455 kasus, diikuti infrastruktur (380 kasus), kehutanan (78 kasus), pertambangan (73 kasus), dan pesisir/perairan (15 kasus). Selama 2013-2014, konflik di sektor perkebunan meningkat sebanyak 95 konflik atau 105,6%, sementara konflik di sektor infrastruktur meningkat sebanyak 155 konflik atau 258%.

Tahun 2012 dan 2013, perkebunan merupakan sektor yang konfliknya pertama terbanyak. Namun, pada 2014, sektor yang konfliknya pertama terbanyak adalah sektor infrastruktur dengan 215 konflik, sementara sektor perkebunan ada di posisi kedua dengan 185 konflik. Adapun sektor lainnya, seperti kehutanan, pertambangan dan pesisir/perairan, meski konfliknya terus ada, tetapi jumlahnya cenderung fluktuatif.

Ditinjau dari pihak-pihak konflik agraria tahun 2014 maka jumlah terbesar konflik terjadi diantara warga versus swasta (221 kasus), diikuti warga versus pemerintah (115 kasus), warga versus warga (75 kasus), warga versus perusahaan negara (46 kasus), dan warga versus TNI/Polri (18 kasus). Jika ditinjau berdasarkankonflik diantara sektor maka tampak sektor perkebunan, pertambangan dan pertanian terjadi konflik terhadap perusahaan swasta lebih besar dibandingkan dengan perusahaan negara. Sektor infrastruktur lebih besar konflik terhadap perusahaan negara dibandingkan konflik terhadap perusahaan swasta.

Rancangan Undang-Undang Pertanahan yang sementara dibahas oleh DPR RI tahun 2015 ini memasukan pasal tentang pengadilan pertanahan yang diharapkan dapat dibentuk sebagai pengadilan khusus dilingkungan pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memberi putusan terhadap perkara pertanahan.

Secara instrument hukum, peraturan pertanahan telah ada dalam Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960 tetapi UU ini dirasa belum memenuhi rasa keadilan dan bersifat neolib karena saat pembentukan UU tersebut dominasi dipengaruhi oleh kekuasaan neolib. Alhasil dari sekian banyak jabaran UU yang berkaitan dengan UUPA menjadi monopoli kekuasaan negara. Dilain pihak, ketidakkonsistenan tafsir dari Undang-Undang tersebut menyebabkan penumpukan kasus di pengadilan-pengadilan negeri hingga kasasi. Data BPN tahun 2015 menyebutkan bahwa total perkara yang berada di Mahkamah Agung sebesar 4.223 kasus. Total tersebut, sebanyak 2.014 kasus telah selesai dan menyisahkan 2.209 kasus sementara dalam proses peradilan. Atau dengan kata lain telah 47,69% kasus yang telah selesai.

Disisi lain penututan kasus dan perkara pertanahan yang membutuhkan bukti formil menyebabkan konflik tanah berkempanjangan terutama tentang hak kepemilikan. BPN dalam menyebutkan tipologi kasus pertanahan secara garis besar terjadi karena 10 hal, yaitu: penguasaan tanah tanpa hak; sengketa batas; sengketa waris; jual berkali-kali; sertifikat tanah ganda; sertifikat pengganti; akta jual beli palsu; kekeliruan penunjukan batas; tumpang tindih; dan putusan pengadilan.

Disisi lain rasa ketidakadilan dari penyelesaian kasus pertanahan di pengadilan umum karena membutuhkan alat bukti yang berbasis bukti formal. Kongkalikong yang terjadi diantara penguasa atau aktor yang berkuasa menjadikan alat bukti tersebut dapat direkayasa.

Kasus-kasus yang menumpuk di peradilan umum dan kasus yang melibatkan hadap-berhadapan antara warga terhadap warga atau korporasi maupun negara karena ketiadaan norma hukum formil terutama pada hak-hak kekuasaan masyarakat adat. Urgensi dan esensi dalam implementasi UUPA yang seharusnya memberi keadilan belum sepenuhnya menyentuh akar penyelesaian konflik pertanahan. Untuk itu dibutuhkan regulasi yang mampu menampung dan mengadili konflik maupun perkara/sengketa pertanahan secara khusus.

Berdasarkan data dan kajian konflik yang disebutkan di atas maka Indonesia memerlukan adanya pengadilan pertanahan. Dasar pijak dibutuhkan pengadilan pertanahan karena kasus tanah merupakan spesifik dengan pengetahuan khusus. Tumpukan kasus yang belum terselesaikan dan tertangani dengan baik akibat hakim yang memutuskan kasus pertanahan di pengadilan negeri maupun pengadilan tata usaha negara berpengetahuan umum dan selalu berpegang pada bukti formal (mengacu pada hukum perdata dan administrasi). Kelemahan dari penyelesaian hukumnya adalah masyarakat adat dalam kekuasaan adat yang sering lemah dalam bukti formal.

Disisi lain, tumpukan kasus di peradilan umum makin memakan waktu sengketa dan perkara di pengadilan sehingga status kepemilikan pun berlarut-larut. Akibatnya konflik semakin berkepanjangan. Putusan yang bersifat berkekuatan tetap (incracht) harus memakan waktu bertahun-tahun lamanya. Padahal rakyat/pemerkara membutuhkan asas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya yang ringan.

Mafia dan makelar tanah yang mampu menggandakan sertifikat dan bukti tanah semakin memperumit putusan pengadilan, termamsuk juga putusan pengadilan yang mampu membatalkan bukti sertifikat. Jika dasar putusan hakim pada bukti formal maka akan berdampak pada status-status kepemilikan orang tertentu seperti masyarakat hukum adat yang lemah. Sama halnya terhadap masyarakat marginal yang tidak mampu bersaing terhadap mafia dan makelar tanah. Oleh karena itu dibutuhkan hakim yang berpengetahuan khusus terhadap sengketa tanah yang bersifat spesifik namun kompleks.

Menjamin adanya keadilan dalam hukum pertanahan maka sangat dibutuhkan peradilan pertanahan. Terlepas dari bentuk paham pesimistik argumentatif subjektif, namun yang pasti Indonesia perlu dan wajib untuk dihadirkan Pengadilan Pertanahan. (*)

TRANSLATE: