PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK PENDIDIKAN
Oleh: Ian Haba Ora
Esensi
Pendidikan
Pendidikan
memanusiakan manusia menjadi mandiri, kreatif, inovatif, dan profesional. Ki Hajar Dewantara mengartikan
pendidikan sebagai suatu proses pemberdayaan untuk tumbuh kembang kemandirian
manusia. Romo Mangun memandang manusia sebagai makluk kreatif yang dianugerahi
kebebasan agar dapat menentukan dirinya sendiri. Untuk mengekplorasi kemampuan
maka diperlukan kebebasan yang menjamin interaksi didik mendidik. Paulo Freire memandang proses memanusiakan
manusia lewat interaksi harus dalam
suasana kemerdekaan dan kebebasan (Aminuddin Bakry, 2010).
Dengan
demikian, pendidikan tidak lepas dari kekuasaan yang memberikan kebebasan untuk
berekspresi, mengeksplorasi potensi dasarnya dan berinteraksi sesama manusia
sehingga jatidirinya sebagai manusia dewasa dan sempurna dapat terwujud.
Apabila diinginkan suatu masyarakat
demokrasi maka hal utama yang dilakukan adalah mendemokratisasikan
pendidikan. Bukan berarti pendidikan untuk mencekoki peserta didik dengan ilmu
pengetahuan tetapi ilmu pengetahuan itu dimiliki karena pengalaman peserta
didik dalam suasana kebebasan dan kemerdekaan (Tilaar dan Nugroho, 2008).
Aminuddin
Bakry (2010) menuturkan pentingnya pendidikan untuk pembentukan manusia dalam
ilmu pengetahuan merupakan kebijakan publik. Dikatakan kebijakan publik
didasarkan: 1) kebijakan pendidikan berkaitan dengan upaya pemberdayaan peserta
didik karena pendidikan merupakan ilmu praksis maka kebijakan pendidikan
merupakan proses interaksi pemanusiaan dalam lingkungan alam dan sosial
tertentu. Derivasinya terletak seberapa besar sumbangan kebijakan bagi proses
pemerdekaan individu dan pengembangan individu kreatif dalam transformasi masyarakat dan budayanya.
2) kebijakan pendidikan lahir dari ilmu praksis pendidikan sehingga kebijakan
pendidikan meliputi proses analisis kebijakan, perumusan kebijakan,
implementasi dan evaluasi kebijakan, walaupun model kebijakan mempunyai
kelemahan, namun dengan kombinasi berbagai model dapat dihasilkan kebijakan
yang layak. 3) pendidikan milik masyarakat (publik) maka suara rakyat dalam
partisipasi publik perlu didengar dan diakomodasi.
Esensi Pelayanan
Publik
Pelayanan
publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan
pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara
dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan
oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik).
Pertanggungjawaban
pelayanan publik ada pada pemerintahan (Moenir, 1998). Thoha (1995:4)
menegaskan bahwa tugas pelayan lebih menekankan pada mendahulukan kepentingan
umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu proses pelaksanaan urusan
publik, sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kekuasaan atau power
yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.
Hal
ini sesuai yang diungkapkan Moenir (1998: 41) bahwa “hak atas pelayan itu sifatnya
sudah universal, berlaku terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu,
dan oleh organisasi apa pun juga yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan yaitu
pemerintah. “Tugas pemerintah adalah
untuk melayani dan mengatur masyarakat”. Menurut Thoha (1995;4) bahwa tugas pelayan
lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan
publik, mempersingkat waktu proses pelaksanaan urusan publik. Sedangkan tugas
mengatur lebih menekankan kepada kekuasaan atau power yang melekat pada posisi
jabatan birokrasi.
Hakikat
Pelayanan Publik
Penyelenggaraan
pelayanan publik oleh pemerintahan masih banyak dijumpai kekurangan sehingga
jika dilihat dari kualitas masih jauh dari harapan masyarakat.
Pengeluhan-pengeluhan pelayanan publik mudah dijumpai dimedia massa, aksi-aksi
demonstrasi, hasil-hasil penelitian, dan diskusi-diskusi tematik. Jika tidak direspon pemerintah maka
akan menimbulkan citra kurang baik terhadap pemerintahan. Mengingat fungsi
utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu berupaya
meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai tujuan negara (Men PAN, 2004 dan
Mulyadi dkk, 2012). Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat,
yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia,
memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan
ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan
sosial.
Peranan
pelayanan akan dapat dirasakan begitu besar dan menentukan manakala dalam
kegiatan usaha organisasi dapat berkompetisi dalam rangka memberikan pelayanan
yang terbaik sehingga menimbulkan kepuasan dikalangan masyarakat yang
memerlukan pelayanan (Mulyadi dkk, 2012). Lebih lanjut diuraikan bahwa persepsi
atau tanggapan yang baik dari masyarakat merupakan kunci keberhasilan bagi
suatu organisasi dalam memberdayakan masyarakat terutama masyarakat miskin dan
tertimpa musibah untuk mendapatkan penghidupan pendidikan yang layak dan
bermartabat. Untuk itu diperlukan adanya suatu sistem pelayanan dan komunikasi
yang baik antara penyelenggara pendidikan dengan masyarakat agar masyarakat
dapat merasakan kepuasan dari pelayanan yang diberikan. Kondisi ini dikarenakan
pendidikan merupakan salah satu pelayanan
publik dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah untuk memenuhi dan menyediakan,
sehingga memungkinkan bagi setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang
berkualitas (Darius Beda Daton, 2013)
Pengawasan dan
Pelayanan Publik
Seindah
dan semuluk apapun ide kebijakan dan program serta perencanaan digariskan akan
menjadi just on paper (hanya di
kertas) jika tidak terlaksana dalam praktek karena lemahnya pengendalian dan
pengawasan (M. Solly Lubis, 2007). Esensi pelayanan publik adalah adanya
partisipasi masyarakat. Pentingnya partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat
juga bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap eksistensi individu dan
masyarakat sebagai “pemegang kekuasaan” atas pembangunan (Wignyo Adiyoso,
2009). Selain esensi otonomi daerah yang melibatkan pemerintah dan rakyat, juga
didasari pada prinsip keterwakilan aspirasi melalui parlementer demokrasi,
dimana peran legislator menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan
pendidikan. Kesesuaian antara pemerintah, masyarakat, dan legislatif termasuk
yudikatif akan menghasilkan proses penyelenggaraan pelayanan publik khususnya
pendidikan yang transparan dan akuntabel menuju pencapaian profesionalitas.
Afrizal
Zaini (2011) menjelaskan fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi
manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan dan
rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat dicapai secara
efektif dan efisien. Tujuan utama dari pengawasan yakni menjamin agar
pemerintah menjalankan kegiatan sesuai rencana pembangunan; menjamin
kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyelewengan yang
ditemukan; membutuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, dan peniadaan
penyimpangan-penyimpangan dibirokrasi itu sendiri; meyakinkan bahwa kinerja
pemerintah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan;
dan menekan angka korupsi.
Namun
demikian, praktik good public governance
pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuan tersebut. Fungsi pengawasan
dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal,
yaitu memaknai cara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi
mekanisme check and balance yang
efektif; optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang
diharapkan pada pengelolaan pemerintah;
merumuskan standar, sistem dan prosedur baku pengawasan yang telah
ditetapkan; dan membuat mekanisme yang efisien untuk partisipasi masyarakat
dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi masyarakat dapat
berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan.
Saat
ini ujian nasional telah berakhir dan akan dimulai dengan Pendaftaran Peserta
Didik Baru (PPDB), banyak sekali masalah yang kerap terjadi, misalkan pada PPDB
pada sekolah negeri dimana menbludaknya pendaftar, pungutan dalam bentuk uang
atau barang, masuk lewat pintu belakang hingga pungutan untuk seragam dan SPP
selama satu semester sekaligus sehingga memberatkan siswa (Release pers, Ombudsman Perwakilan NTT-NTB 2013). Namun jika fungsi
pengawasan diperketat baik pemerintah (sistem pengawasan melekat), DPRD (fungsi
control legislatif), dan masyarakat (civil society) akan tercipta pelayanan
publik yang on the track karena menerapkan
sistem pengawasan berlapis (multi-layered
oversight system). Dengan demikian, dapat menimalisir kemungkinan
terjadinya permasalahan-permasalahan tersebut di atas. (Tulisan ini dipublikasi oleh HARIAN KOTA KURSOR, 11 Juli 2013)
Penulis: Ketua FPAR
Komunitas Dampingan PIAR NTT