SELAMAT MEMBACA

Thursday, 11 July 2013

PENDIDIKAN DAN PELAYANAN PUBLIK



PENGAWASAN PELAYANAN PUBLIK PENDIDIKAN
Oleh: Ian Haba Ora

Esensi Pendidikan
Pendidikan memanusiakan manusia menjadi mandiri, kreatif, inovatif, dan profesional. Ki Hajar Dewantara mengartikan pendidikan sebagai suatu proses pemberdayaan untuk tumbuh kembang kemandirian manusia. Romo Mangun memandang manusia sebagai makluk kreatif yang dianugerahi kebebasan agar dapat menentukan dirinya sendiri. Untuk mengekplorasi kemampuan maka diperlukan kebebasan yang menjamin interaksi didik mendidik.  Paulo Freire memandang proses memanusiakan manusia  lewat interaksi harus dalam suasana kemerdekaan dan kebebasan (Aminuddin Bakry, 2010).

Dengan demikian, pendidikan tidak lepas dari kekuasaan yang memberikan kebebasan untuk berekspresi, mengeksplorasi potensi dasarnya dan berinteraksi sesama manusia sehingga jatidirinya sebagai manusia dewasa dan sempurna dapat terwujud. Apabila diinginkan suatu masyarakat  demokrasi maka hal utama yang dilakukan adalah mendemokratisasikan pendidikan. Bukan berarti pendidikan untuk mencekoki peserta didik dengan ilmu pengetahuan tetapi ilmu pengetahuan itu dimiliki karena pengalaman peserta didik dalam suasana kebebasan dan kemerdekaan (Tilaar dan Nugroho, 2008).

Aminuddin Bakry (2010) menuturkan pentingnya pendidikan untuk pembentukan manusia dalam ilmu pengetahuan merupakan kebijakan publik. Dikatakan kebijakan publik didasarkan: 1) kebijakan pendidikan berkaitan dengan upaya pemberdayaan peserta didik karena pendidikan merupakan ilmu praksis maka kebijakan pendidikan merupakan proses interaksi pemanusiaan dalam lingkungan alam dan sosial tertentu. Derivasinya terletak seberapa besar sumbangan kebijakan bagi proses pemerdekaan individu dan pengembangan individu kreatif  dalam transformasi masyarakat dan budayanya. 2) kebijakan pendidikan lahir dari ilmu praksis pendidikan sehingga kebijakan pendidikan meliputi proses analisis kebijakan, perumusan kebijakan, implementasi dan evaluasi kebijakan, walaupun model kebijakan mempunyai kelemahan, namun dengan kombinasi berbagai model dapat dihasilkan kebijakan yang layak. 3) pendidikan milik masyarakat (publik) maka suara rakyat dalam partisipasi publik perlu didengar dan diakomodasi.

Esensi Pelayanan Publik
Pelayanan publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk atas barang, jasa, dan/atau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik (UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik).

Pertanggungjawaban pelayanan publik ada pada pemerintahan (Moenir, 1998). Thoha (1995:4) menegaskan bahwa tugas pelayan lebih menekankan pada mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu proses pelaksanaan urusan publik, sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kekuasaan atau power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.

Hal ini sesuai yang diungkapkan Moenir (1998: 41) bahwa “hak atas pelayan itu sifatnya sudah universal, berlaku terhadap siapa saja yang berkepentingan atas hak itu, dan oleh organisasi apa pun juga yang tugasnya menyelenggarakan pelayanan yaitu pemerintah. “Tugas pemerintah adalah untuk melayani dan mengatur masyarakat”.  Menurut Thoha (1995;4) bahwa tugas pelayan lebih menekankan kepada mendahulukan kepentingan umum, mempermudah urusan publik, mempersingkat waktu proses pelaksanaan urusan publik. Sedangkan tugas mengatur lebih menekankan kepada kekuasaan atau power yang melekat pada posisi jabatan birokrasi.

Hakikat Pelayanan Publik
Penyelenggaraan pelayanan publik oleh pemerintahan masih banyak dijumpai kekurangan sehingga jika dilihat dari kualitas masih jauh dari harapan masyarakat. Pengeluhan-pengeluhan pelayanan publik mudah dijumpai dimedia massa, aksi-aksi demonstrasi, hasil-hasil penelitian, dan diskusi-diskusi tematik.           Jika tidak direspon pemerintah maka akan menimbulkan citra kurang baik terhadap pemerintahan. Mengingat fungsi utama pemerintah adalah melayani masyarakat maka pemerintah perlu berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sesuai tujuan negara (Men PAN, 2004 dan Mulyadi dkk, 2012). Tujuan negara dalam pembukaan UUD 1945 alinea keempat, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejateraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peranan pelayanan akan dapat dirasakan begitu besar dan menentukan manakala dalam kegiatan usaha organisasi dapat berkompetisi dalam rangka memberikan pelayanan yang terbaik sehingga menimbulkan kepuasan dikalangan masyarakat yang memerlukan pelayanan (Mulyadi dkk, 2012). Lebih lanjut diuraikan bahwa persepsi atau tanggapan yang baik dari masyarakat merupakan kunci keberhasilan bagi suatu organisasi dalam memberdayakan masyarakat terutama masyarakat miskin dan tertimpa musibah untuk mendapatkan penghidupan pendidikan yang layak dan bermartabat. Untuk itu diperlukan adanya suatu sistem pelayanan dan komunikasi yang baik antara penyelenggara pendidikan dengan masyarakat agar masyarakat dapat merasakan kepuasan dari pelayanan yang diberikan. Kondisi ini dikarenakan pendidikan merupakan salah satu pelayanan publik dasar yang menjadi kewajiban Pemerintah untuk memenuhi dan menyediakan, sehingga memungkinkan bagi setiap anak usia sekolah mendapatkan pendidikan yang berkualitas (Darius Beda Daton, 2013)

Pengawasan dan Pelayanan Publik
Seindah dan semuluk apapun ide kebijakan dan program serta perencanaan digariskan akan menjadi just on paper (hanya di kertas) jika tidak terlaksana dalam praktek karena lemahnya pengendalian dan pengawasan (M. Solly Lubis, 2007). Esensi pelayanan publik adalah adanya partisipasi masyarakat. Pentingnya partisipasi dalam pemberdayaan masyarakat juga bentuk penghargaan dan pengakuan terhadap eksistensi individu dan masyarakat sebagai “pemegang kekuasaan” atas pembangunan (Wignyo Adiyoso, 2009). Selain esensi otonomi daerah yang melibatkan pemerintah dan rakyat, juga didasari pada prinsip keterwakilan aspirasi melalui parlementer demokrasi, dimana peran legislator menjalankan fungsi kontrol terhadap penyelenggaraan pendidikan. Kesesuaian antara pemerintah, masyarakat, dan legislatif termasuk yudikatif akan menghasilkan proses penyelenggaraan pelayanan publik khususnya pendidikan yang transparan dan akuntabel menuju pencapaian profesionalitas.

Afrizal Zaini (2011) menjelaskan fungsi pengawasan merupakan salah satu fungsi manajemen untuk menjamin pelaksanaan kegiatan yang sesuai dengan kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan serta memastikan tujuan dapat dicapai secara efektif dan efisien. Tujuan utama dari pengawasan yakni menjamin agar pemerintah menjalankan kegiatan sesuai rencana pembangunan; menjamin kemungkinan tindakan koreksi yang cepat dan tepat terhadap penyelewengan yang ditemukan; membutuhkan motivasi, perbaikan, pengurangan, dan peniadaan penyimpangan-penyimpangan dibirokrasi itu sendiri; meyakinkan bahwa kinerja pemerintah sedang atau telah mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan; dan menekan angka korupsi.

Namun demikian, praktik good public governance pada fungsi pengawasan saat ini masih membutuhkan beberapa improvement agar dapat mencapai tujuan tersebut. Fungsi pengawasan dapat diselaraskan dengan tujuannya, antara lain dengan melakukan beberapa hal, yaitu memaknai cara benar fungsi dan tujuan pengawasan, sehingga dapat menjadi mekanisme check and balance yang efektif; optimalisasi pengawasan agar dapat memberikan kontribusi yang diharapkan pada pengelolaan pemerintah;  merumuskan standar, sistem dan prosedur baku pengawasan yang telah ditetapkan; dan membuat mekanisme yang efisien untuk partisipasi masyarakat dalam proses pengawasan, dan saluran penyampaian informasi masyarakat dapat berfungsi efektif sebagai salah satu alat pengawasan.

Saat ini ujian nasional telah berakhir dan akan dimulai dengan Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB), banyak sekali masalah yang kerap terjadi, misalkan pada PPDB pada sekolah negeri dimana menbludaknya pendaftar, pungutan dalam bentuk uang atau barang, masuk lewat pintu belakang hingga pungutan untuk seragam dan SPP selama satu semester sekaligus sehingga memberatkan siswa (Release pers, Ombudsman Perwakilan NTT-NTB 2013). Namun jika fungsi pengawasan diperketat baik pemerintah (sistem pengawasan melekat), DPRD (fungsi control legislatif), dan masyarakat (civil society) akan tercipta pelayanan publik yang on the track karena menerapkan sistem pengawasan berlapis (multi-layered oversight system). Dengan demikian, dapat menimalisir kemungkinan terjadinya permasalahan-permasalahan tersebut di atas. (Tulisan ini dipublikasi oleh HARIAN KOTA KURSOR, 11 Juli 2013)


Penulis: Ketua FPAR Komunitas Dampingan PIAR NTT

TRANSLATE: