DR. Jefirstson Richset Riwu Kore, MM., MH
Zonalinenenws- Jakarta,
AnggotaKomisi X DPR RI Jefri Riwu Kore mengatakan jika ada oknum yang
bermain untuk menghambat pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG)
segera infokan ke dirinya untuk dilaporkan ke Kemendikbud jika terkait
dengan administrasi dan ke pihak kepolisian jika sudah menyangkut
kriminal. Hal ini dijelaskan Jefri kepada wartawan di ruangkerjanya
Nusantara I Gedung DPR RI pada Senin, 25 April 2016.
“Sesuai info yang diterimanya dari
Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata bahwa
Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan anggaran untuk
tunjangan profesi guru (TPG) sejak Maret 2016. Dana tersebut telah
ditransfer langsung ke rekening masing-masing para guru. Jadi seharusnya
sudah tidak ada masalah lagi”, jelas politisi Partai Demokrat ini.
Menurutnya, sistem transfer
langsunguntuk guru yang PNS pusat. Sedangkanbagi guru PNS daerah, dana
telah dialokasikan kepemerintahan daerah (Pemda).
Namun Jefri masih mendapat informasi
terdapat Pemrintah Daerah (Pemda) yang belum memberikan TPG tersebut
padahal khusus guru PNS daerah secara otomatis dana TPG telah
ditransfer kedaerah”, ungkap Calon Walikota Kupang Periode 2017-2022
ini.
Sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga
Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata saat Raker bersama di DPR RI
mengaku sudah sejak Maret lalu dana TPG ditransfer kedaerah. Oleh karena
itu, Pranata mengimbau, jika ada kecurangan dan guru memiliki bukti
akan apa yang dilakukan oleh dinas, segera laporkan saja kepada pihak
yang berwajib agar bias diproses”,tutup Pranata.
Pranata menyebutkan, para guru yang
berhak mendapat TPG adalahpara guru yang memenuhi syarat penerima TPG
sesuaiUndang –Undang Guru danDosen. Bagi yang tidak memenuhi tidak
berhak mendapat TPG. Ada pun persyaratannya mulai dari jumlah jam
mengajar harus 24 jam seminggu.
Selanjutnya, bagi guru yang belum
memenuhi TPG, biasanya dapat melengkapi pada semester berikutnya.
Misalkan pada semester satu belum sesuai, maka semester depan dapat
disesuaikan jam mengajarnya agar dapatmenerima TPG. Pasalnya, setiap
semester guru memiliki bebanmengajar yang berbeda-beda.
Sementaraitu, untuk guru Teknologi
Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada kurikulum 2013 (K-13) tidak
dijadikanlagi pelajaran, menurut Pranata, telah ada peraturan yang tidak
merugikan guru, termasuk dalam penerimaan TPG. Para guru tersebut dalam
menggenapi jam mengajarnya dengan menjadi pembina.
“Para guru TIK dapat membina siswa
sebanyak 150 orang itu sudah mencapai jam mengajar yang ditentukan oleh
Undang- Undang,” kata dia. (*adi)