SELAMAT MEMBACA

Tuesday, 2 July 2013

REFLEKSI HUT POL PP KE-60


WACANA MASYARAKAT MENGENAI KEBUTUHAN AKAN SATPOL PP
(Catatan: Memperingati HUT POL PP KE-60)
Oleh. Ian Haba Ora

Dalam perjalanan Anda ke kantor, menjemput anak sekolah, bepergian ke mal, atau ketika sedang pelesiran di kota Anda, mungkin Anda pernah dikagetkan dengan suatu peristiwa yang tiba-tiba menghentikan perjalanan Anda dan mendorong Anda untuk menyaksikannya barang sejenak: serombongan orang berseragam terlibat dalam suatu aksi pengusiran penuh kekerasan dan paksaan terhadap sekelompok pedagang kaki lima yang berjualan ditrotoar. Atau dalam bentuk lain, serombongan orang berseragam itu terlibat aksi tarik menarik dengan massa rakyat yang mempertahankan rumahnya.

Jika Anda tak pernah melihat peristiwa demikian, mungkin Anda pernah menyaksikan adegan serupa di televisi atau setidaknya Anda pernah membaca tentang aksi mereka di media misal ketika mereka melakukan razia ke panti-panti pijat, warung remang-remang, losmen-losmen, lokalisasi, dan lalu menangkap misalnya pengunjung yang ada disana dan lain-lainnya. Rombongan berseragam itu bukanlah tentara. Nama resminya adalah Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Pol PP. Meski ada kata “Polisi” didalam nama kesatuan tersebut, mereka bukanlah, dan sama sekali tak terikat dengan, institusi polisi yang umum dikenal. Status resmi mereka sebagian besar adalah Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena itu mereka bekerja berdasarkan aturan-aturan sebagai PNS. Barangkali hati Anda terenyuh melihat aksi pengusiran, perampasan, atau pemukulan, yang penuh kekerasan dan anarkis, yang kebanyakannya menimpa kalangan miskin dan tak berpunya itu? Atau bisa saja jadi Anda setuju saja dengan aksi-aksi yang mereka lakukan, dengan anggapan sudah seharusnya kalangan masyarakat itu “ditertibkan” atau ‘diamankan’.

Satpol PP, Sejarah dan Dasar Hukum
Keberadaan Satpol PP, yang bermoto Prajawibawa, sebernarnya bisa dilacak lebih jauh pada pembentukan Bailluw saat VOC menduduki Batavia (1602). Bailluw saat itu merupakan polisi yang merangkap jaksa dan hakim yang bertugas untuk menangani perselisihan hukum yang timbul antara VOC dengan warga kota. Selain menjaga ketertiban dan ketentraman warga kota, institusi ini berkembang menjadi organisasi kepolisian disetiap Kerisidenan dan Kawedanan untuk melakukan tugas-tugas ketertiban dan keamanan pasca kekuasaan Raffles (1815). Bailluw ini terus berkembang menjadi suatu organisasi yang tersebar disetiap Keresidenan dengan dikendalikan sepenuhnya oleh residen dan asisten residen. Selanjutnya, organisasi kepolisian kolonial dikembangkan menjadi: pertama, Polisi Pamongpraja (Bestuurpolitie) yang ditempatkan menjadi bagian dari pemerintahan pribumi yang didukung oleh kepala-kepala desa, para penjaga malam, dan agen-agen polisi yang diperbantukan pada pejabat-pejabat pamongpraja. Kedua, Polisi umum (Algemeen Politie) yang merupakan kesatuan khusus dan berfungsi untuk menyelenggarakan kegiatan-kegiatan kepolisian. Ketiga, polisi bersenjata (Gewapende Politie). Untuk polisi pamong praja dan polisi umum, keduanya ditempatkan dibawah Kejaksaan (Procureur Generaal) pada Mahkamah Agung (Hoogerrechtshof) sebagai penanggung jawab tertinggi atas pemeliharaan keamanan dan ketertiban umum (IDSPS, 2009).


Pasca Proklamasi kemerdekaan yang diawali dengan kondisi yang mengancam NKRI, dibentuklah Detasemen Polisi Penjaga Keamanan Kapanewon di Yogyakarta sesuai dengan Surat Perintah Jawatan Praja di DIY No 1/1948 tertanggal 30 Oktober 1948 untuk menjaga ketentraman dan ketertiban masyarakat. Pada tanggal 10 Nopember 1948, lembaga ini berubah menjadi Detasemen Polisi Pamong Praja berdasarkan Surat Perintah Jawatan Praja DIY No 2/1948. Di Jawa tanggal 3 Maret 1950 berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. UR32/2/21/Tahun 1950 untuk mengubah Detasemen Pol PP menjadi Kesatuan Polisi Pamong Praja. Inilah embrio terbentuknya Satpol PP. Tanggal 3 Maret ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Jadi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang diperingati setiap tahun (Tadie, 109:170). Pada Tahun 1960, dimulai pembentukan Kesatuan Polisi Pamong Praja diluar Jawa dan Madura berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah No. 7 Tahun 1960 tanggal 30 Nopember 1960, yang mendapat dukungan para petinggi militer (Angkatan Perang). Tahun 1962 namanya berubah menjadi Kesatuan Pagar Baya dengan peraturan Menteri Pemerintah Umum dan Otonomi Daerah No. 10 Tahun 1962 tertanggal 11 Juni 1962 untuk membedakannya dari Korps Kepolisian Negara seperti dimaksud dalam UU No 13/1961 tentang Pokok-Pokok Kepolisian. Tahun 1963, lembaga ini berganti nama lagi menjadi Kesatuan Pagar Praja dengan Peraturan Menteri Pemerintahan Umum dan Otonomi Daerah No.1 Tahun 1963 tanggal 11 Februari 1963. Istilah Satpol PP sendiri mulai populer sejak pemberlakuan UU No. 5/1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dalam pasal 86 ayat 1 UU itu disebutkan, Satpol PP merupakan perangkat wilayah yang melaksanakan tugas dekosentrasi.

Kini UU 5/1974 sudah tidak berlaku lagi, digantikan UU No 22/1999 dan direvisi menjadi UU No 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam Pasal 148 UU 32/2004 disebutkan bahwa tujuan Satpol PP adalah untuk membantu kepala daerah dalam menegakkan perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja dan, pembentukan dan susunan organisasi Satuan Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Peraturan Pemerintah. UU No 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, khususnya pasal 148 menjadi landasan hukum keberadaan Satpol PP. Pasal ini bahkan menuntut pembentukan Satpol PP sebagai kelengkapan struktur pemerintah daerah. Dengan UU ini, hampir tak ada lagi daerah yang tidak mempunyai lembaga Satpol PP. Satpol PP juga dilengkapi dengan Pedoman Satpol PP dalam PP No 32/2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2005 tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja merupakan prosedur tetap operasional yang dimilki Satpol PP. Pasal 4 Permendagri No 26/2005, Protab terdiri atas: prosedur operasional ketentraman dan ketertiban umum; prosedur operasional pelaksanaan penanganan unjuk rasa dan kerusuhan massa; prosedur operasional pelaksanaan pengawalan pejabat/orang-orang penting; prosedur operasional pelaksanaan tempat-tempat penting; prosedur pelaksanaan operasional patroli; prosedur operasional penyelesaian kasus pelanggaran ketentraman, ketertiban umum dan Peraturan Daerah.

Sementara, mengenai pakaian dinas, perlengkapan dan peralatan Satuan Polisi Pamong Praja diatur oleh Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja. Permendagri ini mengatur seluruh perlengkapan operasional satuan polisi pamong praja, baik perorangan maupun institusional. Terkait dengan perlengkapan perorangan, pedoman ini juga memberikan kewenangan pada anggota Satpol PP untuk memakai dan menggunakan senjata api.

Wacana Masyarakat Mengenai Kebutuhan akan Satpol PP
UU dan Perda-Perda serta berbagai perda yang harus dijalankan oleh Pemerintah Daerah telah menempatkan Satpol PP menjadi aktor pengendalian ketentraman dan ketertiban kota/daerah yang strategis dan penting. Aksi mereka banyak mengundang perhatian masyarakat karena memang bersifat publik. Selain itu, aksi mereka juga kerap diberitakan baik oleh media visual, auditif, maupun cetak. Sebahagian motif pemberitaan ini juga bagian dari ‘sosialisasi’ aparatus pemerintah daerah akan kewajiban mereka melaksanakan amanat Perda. Langsung maupun tidak langsung, aksi-aksi mereka Satpol PP ini menyentuh kepentingan masyarakat banyak. Tak heran kalau kedudukan dan kiprahnya itu mengundang beragam pandangan. Dalam penelusuran wacana di masyarakat ada beberapa pandangan terhadap Satpol PP. pertama, pandangan Moderat, kedua, pandangan liberal, dan ketiga, pandangan kritis.

Pandangan moderat menganggap keberadaan Satpol PP penting dan perlu terutama untuk menjaga ketentraman dan ketertiban kota. Kalaupun ada aksi-aksi mereka yang terkesan penuh kekerasan dan melanggar hak asasi manusia, itu menurut mereka, tidak mengharuskan Satpol PP dibubarkan atau ditiadakan. Kekerasan terjadi lebih sering karena kekeliruan yang bersifat teknis-prosedural atau karena adanya aksi-aksi masyarakat yang bersifat provokatif terhadap mereka. Dengan pandangan ini, kalangan moderat lebih banyak membela keberadaan Satpol PP sambari mengusulkan perlunya Satpol PP bertindak lebih persuasif dengan tahapan pendekatan mulai pengayoman, pencegahan hingga penindakan bagi pelanggaran Perda. Disisi lain, mengharapkan masyarakat untuk tidak melawan dan memprovokasi para petugas Satpol PP yang memancing emosi dan kemarahan mereka. Untuk itu mereka mengusulkan perlunya revitalisasi Satpol PP, misal dengan membuat rambu “kewenangan prosedural” yang harus jelas dan terukur terutama dalam tahap aksi penindakan. Pandangan yang banyak didukung masyarakat menengah ini selanjutnya mengharapkan adanya peningkatan SDM, anggaran, dan sarana, agar dalam berbagai tindakan, Satpol PP bisa lebih baik dan persuasif.

Pandangan kalangan moderat cukup beralasan. Dengan cara yang persuasif, Pol PP bisa menghindari aksi kekerasan dan pelanggaran Hak Asasi dalam aksi-aksi mereka. Hal ini dilakukan sejauh ini oleh misalnya Satpol PP Kota Kupang. Berbeda dengan gambaran Satpol PP di media elektronik yang terkesan sangar dalam menangani perda, menurut Drs. Dumuliahi Djami, Kepala Satpol PP Kota Kupang, selama ia bekerja dilapangan di wilayah Kota Kupang, mereka lebih mengedepankan cara “kekeluargaan”  dan negosiasi. Dia mencontohkan ketika mereka akan menertibkan PKL atau pasar liar maka pertama-tama mereka melakukan pendekatan terhadap masyarakat yang terkena jalur penertiban. “Kami memberitahukan kepada mereka kalau mereka dilarang berjualan diarea tersebut dan selanjutnya meminta mereka untuk pindah secara baik-baik. Bahkan kami membantu mereka untuk pindah dan mengangkut barang-barang mereka,” cerita Dumul Djami. Cara-cara seperti ini menurutnya jauh lebih efektif dan lancar di lapangan (Temuwicara Kasat Pol PP setiap kegiatan Operasi).

Berbeda dengan kalangan moderat, pandangan liberal, menganggap keberadaan Satpol PP tidak dibutuhkan sama sekali. Mereka lebih banyak berharap agar soal ketertiban dan keamanan diserahkan kepada kalangan Polisi saja. Ketidak setujuan kalangan liberal yang didukung kalangan kelas menengah keatas ini terutama karena Satpol PP sering mengurus hal-hal yang bersifat ‘privacy,’ yang memang menjadi kemewahan kalangan kelas ini.

Meskipun secara teoritis wewenang polisi dan Satpol PP telah tertulis dan berbeda, dalam praktiknya clash dan kesalahpahaman tidak terhindarkan. Satpol PP bertanggung jawab untuk mengawal pelaksanaan Perda, terutama peraturan yang mempunyai hukuman, dengan kata lain terhadap pejabat publik. Sementara polisi sebagai penegak hukum memainkan peran sebagai pengawal, pelindung, dan pembela. Ini berarti polisi dengan fungsinya sebagai penyelidik resmi juga berwenang menegakan Perda sesuai dengan tuntutan hukuman. Tumpang tindih peran, wewenang, dan tanggung jawab kedua lembaga ini sangat disadari.

Sementara pandangan kritis, seperti kalangan liberal, menganggap keberadaan Satpol PP tidak dibutuhkan. Tapi alasannya sangat berbeda, ketidaksetujuan terhadap Satpol PP lebih karena Satpol PP banyak merugikan hajat dasar dari kehidupan mereka. Pandangan kritis ini didukung kalangan kelas bawah seperti kaum miskin kota, pedagang kaki lima, pedagang asongan, pekerja seks komersial, dan lain-lain yang selama ini memang sering menjadi sasaran Satpol PP karena dianggap melanggar Perda mengenai ketentraman dan ketertiban kota. Bagi kalangan ini, Satpol PP telah banyak melakukan kekerasan dan pelanggaran hak asasi manusia dalam aksi-aksi mereka. Bagi kalangan kritis ini, Satpol PP tidak lebih dari “aparat militer yang tak berseragam” dengan aksi-aksi mereka yang sangat militeristik. Berbeda dengan kalangan moderat, yang memandang aksi-aksi kekerasan yang dilakukan Satpol PP lebih sebagai ‘akibat’ saja, bagi kalangan kritis ini sifat kekerasan dan militeristik ini sudah menjadi watak dan karakter dari Satpol PP ini. Ini bukan saja terlihat dari seragam yang mereka pakai, latihan-latihan fisik ala militer yang merka terima (yang porsinya mendominasi dibandingkan latihan-latihan atau kursus-kursus lain), dan riwayat sejarah mereka yang terhubung dengan sejarah militer. Sehingga imajinasi dan citra diri yang membentuk pandangan mereka pun dipenuhi penampilan sebagai ‘militer.’

Pandangan kalangan yang kritis ini sangat mendasar dan perlu menjadi perhatian. Kalau ditelusuri lebih lanjut, memang setidaknya ada beberapa faktor yang menyebabkan pola perilaku dan pendekatan-pendekatan yang dilakukan Satpol PP begitu militeristik. Pertama, terkait dengan pedoman Satpol PP sendiri sebagaimana diatur dalam PP No. 32/2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dan prosedur tetap Satpol PP sebagaimana diatur dalam Permendagri No. 26/2005 Tentang Pedoman Prosedur Tetap Operasional Satuan Polisi Pamong Praja. Kedua, Permendagri No.35/2005 tentang Pedoman Pakaian Dinas, Perlengkapan dan Peralatan Satuan Polisi Pamong Praja. Faktor ketiga yang menyebabkan Satpol PP bersifat militeristik adalah materi pendidikan Satpol PP didominasi oleh pendekatan militeristik dari pada pendekatan sosial dan kultural. Keempat, institusi Satpol PP lebih banyak diisi pegawai-pegawai yang tidak berkualitas, bahkan cenderung dijadikan tempat pembuangan pegawai-pegawai yang tak lagi digunakan di instansi-instansi lain. Kedua ketentuan tersebut, yang diikuti oleh sistem pendidikan militeristik dan kualitas SDM yang rendah menyebabkan Satpol PP selalu tampil militeristik, dan hampir-hampir menganggap diri mereka sebagai bagian dari militer saja.

Dengan alasan ini, kalangan kritis menuntut agar Satpol PP dibubarkan saja. Atau setidaknya mereka menuntut pencabutan beberapa perda, misal yang menyangkut ketertiban, ketentraman, dan keamanan, yang sebenarnya merupakan ‘nyawa’ dari keberadaan Satpol PP.

Kedewasaan Polisi Pamong Praja
Tanggal 3 Maret 2010, Kesatuan Polisi Pamong Praja genap berumur 60 tahun. Rentetan pandangan kalangan baik negatif maupun positif, sering melabelkan Polisi Pamong Praja sebagai Tentara tak berseragam maupun penertib pelanggar Perda ala persuasif. Jika ditilik secara usia, angka 60 merupakan angka kedewasaan secara institusional bagi Polisi Pamong Praja. Sekiranya 60 tahun bukan saja dimaknai secara kedewasaan institusional namun juga direfleksi sebagai personal dari bahagian institusional. Ini dimaksudkan agar apa yang selama ini dipandang buruk dapat dimaknai sebagai perubahan ke arah yang lebih baik. Jadilah personal yang lepas dari aksi kekerasan dan lepas dari aksi brutal yang dapat memperburuk citra institusi yang kian dewasa, seperti halnya apa yang selama ini terlihat dari aksi-aksi Kesatuan Polisi Pamong Praja Kota Kupang kian berusaha mendekatkan pendekatan yang persuasif dalam penegakan perda diwilayah Kota Kupang. Bahkan jika disimak, Pol PP Kota Kupang menjadi tiang garam dan superior pemerintah dalam mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Misalkan, Pol PP tak pandang waktu membantu warga yang terkena bencana (banjir, pohon tumbang, dan lainnya) dan bhakti sosial dalam mencermati kondisi di Kota kupang. Contoh ini mungkin dapat diikuti oleh kesatuan Polisi Pamong Praja diwilayah otonom lain, bukan berarti yang lain tidak. Namun, ini dikarenakan penulis lebih banyak memantau aksi dan tindak tanduk Pol PP diwilayah Kota Kupang karena mudah terpantau lewat media. Bukan bermaksud mendikotomi antara Polisi Pamong Praja Kota Kupang dan Kesatuan Polisi Pamong Praja yang lain, semoga apa yang telah diusahakan Kasat Pol PP Kota Kupang, Drs. Dumuliahi Djami,M.Si dapat mencerminkan sedikit dari citra positif bagi kalangan liberal dan kritis.

Selamat merayakan HUT Polisi Pamong Praja ke-60, kiranya dengan semakin dewasa institusi, makin dewasa pula personal emosional dalam setiap rangkaian aksi penertiban perda dalam menghargai hak dasar social publik menuju masyarakat madani dan seturut perda yang pro poor, layaknya Mars Pol PP “Lakukan tindakan berdasar Pancasila dan Undang-Undang Dasar 45, Junjung norma-norma dalam masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja Jaya”. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Timor Express, tanggal 3 Maret 2010).


-------------------------------
Penulis: Staf SATPOL PP Kota Kupang

SATPOL PP dan PELANGGARAN HAM



Satpol PP Rentan Pelanggaran HAM
Oleh. Ian Haba Ora

B iko bapa pung mau sa! Mo  taro dimana na taro su! Satu hari B dapa cuma  Rp 25 ribu sa. B hanya pake ko beli beras. Bapa dong liat B pung rumah sa, hanya tatempel deng gardus sa, Bapa bongkar, Bapa dong yang rugi. Ko B hidop di Bapa dong pung bawa na, Bapa dong taro dimana na B iko sa,” kata Om Peu pada Kasat Pol PP Kota Kupang saat rumah sederhananya ingin dibongkar Satpol PP Kota karena dibangun ditanah milik pemerintah, Jumat (7/5/2010).

Rumah om Peu merupakan salah satu bangunan yang dibongkar oleh Satpol PP karena letaknya dilahan seluas ± 3 Ha milik Pemerintah Kota Kupang dan dianggap sebagai bangunan liar lantaran tidak memiliki izin tertulis dari Pemkot Kupang saat didirikan. Meskipun Pemerintah bersedia memberikan kompensasi dengan insentif dan pemberian rumah rakyat, dan telah disepakati antara warga dan Pemkot, namun masyarakat masih belum ingin meninggalkan lokasi tersebut. Mencermati kondisi ini, Pemerintah menggerakkan institusi Satpol PP untuk menertibkan bangunan liar dilokasi tersebut. 

Pertanyaannya adalah sejauh mana komitmen Pemerintah Daerah (Satpol PP) untuk melakukan aksi lapangan/penertiban tanpa mengesampingkan hak-hak dasar warga negara, karena Satpol PP diidentikkan dengan kekerasan dan represif. Fenomena tanah negara sering kali diperhadapkan dengan komunitas warga negara yang mendiami area yang diklaim sebagai aset pemerintah. Penggusuran oleh Satpol PP jarang tanpa disertai kekerasan dan berakibat pada pelanggaran Hak Asasi Manusia. Mengapa demikian?

Pengaturan Satpol PP masih terintegrasi dengan peraturan mengenai pemerintahan daerah. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi payung hukum tertinggi bagi keberadaan Satpol PP. Pasal 148 UU No.32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan: (1) untuk membantu kepala daerah dalam penegakan Perda dan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.

Aturan-aturan dari pasal-pasal mengenai Satpol PP dalam UU Pemerintah Daerah dijabarkan dalam Peraturan Pemerintah Daerah No. 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja yang direvisi dengan PP No. 06  tahun 2010. Pedoman ini mencakup beberapa hal yang lebih detil mengenai fungsi dan kewenangan Satpol PP. beberapa poin dibawah ini merupakan fungsi-fungsi dari Satuan Polisi Pamong Praja, yakni Penyusunan program dan pelaksanaan ketentraman dan ketertiban umum, penegakan perda dan keputusan kepala daerah serta melaksanakan perlindungan masyarakat (LINMAS).

Pedoman ini memberikan batasan mengenai kewenangan Satpol PP diantaranya sebagai berikut: a). Menertibkan dan menindak warga masyarakat atau badan hukum yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum; b). Melakukan pemeriksaan terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah; c). melakukan tindakan represif non yustisial terhadap warga masyarakat atau badan hukum yang melakukan pelanggaran atas Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.  Dari kewenangan tersebut, tidak ditemukan penjelasan lebih lanjut mengenai apa yang dimaksud dengan tindakan represi non yustisial. Aturan ini membuka peluang timbulnya tindakan pelanggaran hukum lainnya dan perbuatan sewenang-wenang. Kewenangan-kewenangan tersebut, dalam prakteknya seringkali menegasikan beberapa kewajiban yang harusnya dijalankan Satpol PP dalam menjalankan tugas, diantaranya: a). Menjunjung tinggi norma hukum, norma agama, hak asasi manusia dan norma sosial lainnya yang hidup dan berkembang dimasyarakat; b). Membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum; c). Melaporkan kepada Kepolisian Negara atas ditemukannya atau patut diduga adanya tindak pidana; d). menyerahkan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) atas ditemukannya atau patut diduga adanya pelanggaran terhadap Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala Daerah.

Saat ini, masyarakat penghuni lokasi tanah Pemerintah yang akan didirikan Rumah Sakit Kota, hidup dalam ketakutan. Takut dari kekerasan dan represif anggota Satpol PP lantaran warga hingga kini masih menetap dilokasi tersebut meskipun Pemda melalui Satpol PP terus menggalang pendekatan persuasif. Akibat dari pembangkangan dan perlawanan dari warga ini diindikasikan akan berujung pada bentrok warga negara dan negaranya (Pemerintah Daerah). 

Publik beropini, jika fenomena ini layaknya warga vs Satpol PP maka yang terjadi adalah pelanggaran Hak Asasi Manusia. Guna mengantisipasinya, perlu dilakukan konsolidasi antara Pemerintah Daerah dan aparat terkait untuk mencegah kondisi absurb dilapangan. Warga juga perlu mewaspadai, jika kasus ini dijadikan komoditi politik pihak-pihak tertentu guna dijadikan simpatik perjuangan karena kondisi politik Kota Kupang menghadapi Pemilu Kada 2012. Kondisi ini akan diprovokasi demi kepentingan politik. Selalu menjadi korban adalah masyarakat kecil (Kaum Proletar). Dengan demikian untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dilapangan oleh anggota Satpol PP maka Pemerintah Daerah perlu memastikan bahwa petugas dan anggota Satpol PP menerima pelatihan professional yang sesuai untuk melaksanakan tanggung jawab keamanan publik.

Karena kunci keberhasilan dalam penegakan Perda dan Keputusan Kepala Daerah dapat nampak pada: a). Adanya koordinasi, komunikasi dan partispasi antara masyarakat dan Pemerintah Daerah; b). Adanya peningkatan profesionalisme anggota Satuan Polisi Pamong Praja untuk menjawab tantangan tugas dan dinamika sosial yang semakin berkembang didalam era masyarakat; c). Adanya peraturan, hukum,  dan hak asasi manusia dengan dilandasi nilai-nilai budaya sebagai warisan leluhur bangsa dalam pelaksanaan operasi dilapangan; d). adanya peluang membangun jiwa dan semangat aparatur Satuan Polisi Pamong Praja yang bercorak Praja Wibawa dengan menjaga kehormatan dan harga diri sebagai korps, untuk dapat mendukung pemerintah dalam pembangunan.

Ungkapan Om Peu pada pembuka tulisan ini, memetafora kepasrahan warga negara sebagai penerima kebijakan. Disatu sisi ada keengganan warga namun karena kebijakan sering melorotkan warga negara untuk memintah tanggung jawab pelayanan negaranya (sebut Pemerintah). Ungkapan tersebut menandakan masih lemahnya perhatian Pemerintah Daerah terhadap masyarakat; dan belum tersinergisnya antara kepentingan negara dan kemauan emosional warga negara. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Timor Express, tanggal 19 Mei 2010).


-------------------------------
Penulis: Staf SATPOL PP Kota Kupang

REINKARNASI DWIFUNGSI ABRI



REINKARNASI DWIFUNGSI ABRI
Oleh. Ian Haba Ora

Sejak reformasi nasional bergulir, ABRI (Sekarang TNI) merupakan salah satu institusi yang paling gencar mendapat sorotan dan tuntutan untuk berubah. Hal ini dipandang logis, mengingat peran ABRI yang sebelumnya begitu dominan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Dengan dwifungsi ABRI yang sah menurut Undang-Undang, memungkinkan prajurit berada pada hampir semua lini kehidupan. Sebagai penentu dilegislatif, penyelenggara di eksekutif dan bahkan wasit di Yudikatif. Keadaan yang konon menciderai norma dan prinsip satu negara demokrasi. Melalui reformasi, bangsa Indonesia bersepakat mengembalikan peran dan posisi militer secara benar dalam sistem kenegaraan. Terbitlah Ketetapan MPR Nomor VI/MPR/2000 tentang pemisahan TNI dan Polri, serta Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 tentang penetapan peran TNI dan Polri. Dua ketetapan yang kemudian dikukuhkan dalam UUD tahun 1945 melalui amandemen kedua. Berlanjut dengan pengesahan UU No. 3 tahun 2002 tentang pertahanan negara yang menetapkan TNI sebagai komponen utama dan UU No.34 tahun 2004 tentang TNI.

Namun semangat reformasi ini, kemudian akan diupayakan untuk mereinkarnasi TNI menjadi “dwifungsi ABRI” lagi oleh mereka para Politisi yang kurang terconection dengan reformasi TNI. Pemberitaan harian Timor Express-Senin, 21 Juni 2010, menuliskan bahwa saat ini sedang dilakukan revisi UU Pemilu agar TNI dapat memiliki hak pilih. Namun parahnya, kutat-mengkutat para politisi melalui fraksinya memberikan tanggapan yang sering kali bertentangan dengan semangat reformasi. Meskipun ada beberapa fraksi yang tetap bertahan pada reposisi TNI saat ini.

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) Agus Purnomo menyatakan, pihaknya mendorong agar revisi UU Pemilu saat ini memulihkan hak politik warga negara pada TNI? Bagi PKS tidak masalah! Menurut Agus, masalah netralitas saat ini tampaknya bisa direduksi dari diri TNI. Sesuai dengan UU, TNI kini telah melepaskan aset-aset mereka. Hal ini merupakan salah satu poin penting. “Dengan melepaskan aset, konflik kepentingan mereka berakhir,” kata Agus. Bukankah TNI selama ini dibawah Presiden. Menurut Agus, posisi TNI sebagai lembaga dibawah Presiden tidak menjadikan itu alasan untuk menutup hak politik. “Dibawah Presiden, TNI menjalankan tugas kenegaraan, bukan tugas politik. Teknisnya mereka nanti tidak ikut kampanye, tapi bisa memilih,” tandasnya (Timex-Senin, 21/6/2010).

Jika kita melihat soal hak politik setiap warga negara memang ada benarnya jika dia memiliki hak memilih sebagai hak asasinya. Namun yang perlu diperhatikan adalah, selaku warga negara yang memiliki tugas pertahanan ketika menjadi bagian dari alat negara maka haknya telah ditukar dengan otoritas yang dipikulkan padanya. Selaku alat negara dibidang pertahanan, maka prajurit TNI hanya tunduk pada kebijakan dan keputusan politik negara. Prajurit TNI harus berada diluar arus putaran hingar binger reformasi politik maupun pemilihan anggota legislatif, kepala daerah dan presiden/wakil presiden. Sebagaimana fakta-fakta yang telah dikemukakan dalam proses reformasi internal TNI telah sepenuhnya meninggalkan politik praktis. Ini juga dipertegas dalam UU Nomor 34 tahun 2004 pasal (39) yang menegaskan bahwa prajurit TNI dilarang terlibat dalam (1). Kegiatan menjadi anggota partai politik; (2). Kegiatan politik praktis; (3). Kegiatan bisnis dan (4). Kegiatan untuk dipilih menjadi anggota legislatif dalam pemilihan umum dan jabatan politis lainnya. Bagi prajurit aktif yang ingin terjun dalam politik praktis, pilihannya hanya meninggalkan status keprajuritan, ataupun jika ingin menggunakan hak pilihnya maka harus mengundurkan diri atau mempensiunkan dini dari tugas keprajuritan. Jika kini, kita mendorong TNI untuk masuk lagi dalam konstelasi Politik maka mungkin tidak mungkin TNI akan kembali dengan dwifungsi ABRI seperti lembaran kelam negeri ini masa orde baru. Dapatkan kita mengindikasikan bahwa Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejatera (PKS) Agus Purnomo dan partainya sebagai regenerasi atau reinkarnasi dari Orde Baru? Entahlah, tapi juga itu semua mungkin dapat kita lihat dari kacamata reformasi sektor keamanan!

“Mungkin belum waktunya TNI memiliki hak memilih seperti warga lain,” kata Puan Maharani, Ketua Bidang Politik PDIP. Dia juga mengingatkan bahwa Indonesia merupakan bangsa yang sangat majemuk dengan berbagai kepentingan. Karena itu, netralitas TNI masih diperlukan untuk menjamin keutuhan NKRI. Suasana tarik menarik bernuansa kepentingan selalu muncul dinegara ini. Siapapun yang berkuasa, tegas Puan, pasti selalu berusaha memanfaatkan  semua lini untuk dapat mempertahankan kekuasaan. Sekjen DPP PAN, Taufik Kurniawan mengatakan masih harus dikaji secara mendalam manfaat dan kerugiannya bagi kepentingan NKRI. “Jangan sampai kekompakan Saptamarga prajurit menjadi terkotak-kotak dan terpecah-pecah”. Dalam konteks Indonesia, harus dicermati sejarah perjalanan dwifungsi ABRI di era Orde Baru. Itu terutama dikaitkan dengan tuntutan reformasi. “Dari sana dicari resultante yang tepat,” kata Taufik.

Membingungkan jika saat ini kekuatan masyarakat sipil mulai lemah disertai dengan belum terpahaminya kondisi politik secara baik oleh legislator-legislator yang duduk di senayan. Anggota TNI adalah warga negara. Namun mereka adalah warga negara yang memiliki otoritas lebih dari warga negara biasa sehingga ada batasan yang membedakannya dengan warga sipil. Konsep kewarganegaraan (citizenship) menafikan perbedaan antara militer dan sipil atau antara prajurit regular dengan prajurit sukarela atau wajib militer. Contohnya adalah Jerman yang menyatakan dalam konstitusinya bahwa tentara adalah warga negara berseragam (Staatsburger in Uniform). Hal yang sama juga dilakukan oleh Belanda yang menyatakan warga sipil yang masuk dalam dinas militer secara sukarela, sehingga menyebabkan diserahkannya hak dan kewajibannya sebagai warga negara biasa. Warga sipil yang bergabung dalam wajib militer dalam hal tertentu tetap dipandang sebagai warga negara dengan keterbatasan.

Sungguhpun demikian harus diperhatikan untuk menafsirkan konsep “tentara adalah warga negara berseragam”. Penafsiran konsep itu sebagai persamaan antara militer dengan warga sipil dalam HAM adalah tidak akurat. Adalah benar bahwa keduanya merupakan warga negara namun lebih tepat ditempatkan sebagai filsafat politik ketimbang klasifikasi hukum. Adalah hal yang umum terdapat pembagian dalam filsafat politik antara warga sipil dan militer. Secara filosofis pula semua warga negara dapat ikut serta dalam angkatan bersenjata membagi namun tidak semua warga dapat menjadi anggota militer mengingat terdapat kualifikasi tertentu yang harus dipenuhi yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Konsep hukum sebagai konsekuensinya, menuntut kejelasan antara militer dengan sipil. Adapun perbedaan karakteristik, fungsi dan kedudukan mengharuskan adanya klasifikasi dalam konsep kewarganegaraan. Tengoklah karakteristik militer yang terikat pada hirarki, komando serta perintah tidak ditemukan dalam kehidupan warga sipil. Sehingga bila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh militer sesuai dengan karakternya tidak dapat dilakukan oleh warga sipil. Dengan demikian klasifikasi hukum pun juga terdapat perbedaan juridiksi serta yustiabilitas dari pemberlakuan hukum terhadap militer dan warga sipil.

Sebagaimana disinggung  diatas, dalam pandangan publik, TNI merupakan institusi yang tidak dapat dipisahkan dari sejarah kelam politik pemerintahan Orba, merupakan elemen utama pendukung kekuasaan 32 tahun rezim Soeharto. Karenanya TNI dituntut untuk mereformasi dirinya menjadi tentara professional dan tunduk pada otoritas sipil dalam pemerintahan demokratis, sekaligus sebagai alat pemerintah yang tidak terlibat dalam pengambilan kebijakan politik. Selain terkait peran politik, TNI juga diinginkan meninggalkan keterlibatan mereka dalam aktivitas-aktivitas ekonomi, menjauhi hal-hal yang dapat bertentangan dengan fungsi-fungsi professional mereka. Terkait dengan praktek-praktek kekerasan dimasa lalu, TNI juga didesak untuk tunduk pada tuntutan hukum dan secara ketat memastikan bahwa tindakan-tindakan mereka dimasa yang akan datang tidak lagi bertentangan dengan hukum atau melanggar HAM. Tuntutan ini tidak lepas dari problem peran dwifungsi ABRI dimasa lalu dimana militer masuk dalam kehidupan sosial, politik dan ekonomi sebagai pengawal kepentingan negara dan modal. Lebih jauh lagi, militer menjadi penentu dari kebijakan negara, sehingga rezim orde baru sendiri nota bene merupakan rezim militer. Apakah kondisi ini harus dikembalikan dengan adanya persepsi secara kepartaian oleh individu partai PKS? Sungguh meragukan kualitasnya sebagai anggota DPR RI!

Kondisi ini memperlihatkan, sistem demokrasi yang kita bangun ternyata masih sebatas demokrasi prosedural. Demokrasi kita baru sebatas pembentukan institusi-institusi baru namun belum dapat mewujudkan demokrasi yang substansial yaitu kesejateraan rakyat (welfare state). Manajemen dari partai politik yang belum matang mengakibatkan lemahnya posisi tawar sipil terhadap TNI. Selain itu pengawasan dan kontrol masyarakat sipil terhadap TNI semakin melemah sebagai akibat kejenuhan lamanya rentang waktu reformasi dan tidak ada kesepakatan diantara kalangan masyarakat sipil sendiri kapan reformasi TNI dianggap selesai. (Tulisan ini pernah dipublikasikan dalam Harian Umum Timor Express, tanggal 23 Juni 2010).


-------------------------------
Penulis: Staf SATPOL PP Kota Kupang

TRANSLATE: