Bahaya Saluran Udara Tegangan
Tinggi
Oleh: Ian Haba Ora
Ketua FPAR Komunitas Dampingan PIAR NTT
Opini ini dipublikasi Harian Kota “KURSOR” pada Selasa, 1 Oktober
2013.
Pengantar
Pemenuhan pasokan listrik di Propinsi
Nusa Tenggara Timur, maka Pemerintah melalui PLN melakukan perluasan jaringan
listrik sistem Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). SUTT diartikan sebagai
saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (bare conductor) di udara bertegangan di atas 35 kV sampai dengan
245 kV, sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. SUTT merupakan
sistem penyalur tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik dalam skala besar
ke gardu induk (GI) langsung ke gardu konsumen (Deputi Bidang Tata
Lingkungan-Kementrian Negara Lingkungan Hidup, 2007:1).
Lebih lanjut dijelaskan setiap
bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan suatu “ruang bebas”. Ruang bebas
adalah ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum
sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan
lainnya. Artinya, dalam ruang bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti
bangunan atau pohon lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas
ini, pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat
dicegah. Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri
Pertambangan dan Energi tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET. Diperaturan itu,
diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap titik
terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi (2007:10).
Gabungan antara medan listrik dan medan
magnet secara bersama-sama dinyatakan sebagai gelombang elektromagnetik. Medan
listrik dinyatakan dengan satuan V/m. Satuan ini menunjukkan bahwa semakin jauh
suatu objek dari sumber tegangan, semakin rendah medan listrik yang terukur
pada objek itu. Sementara itu, medan magnet dinyatakan dalam besaran Tesla atau dapat dinyatakan dengan Gauss. Medan magnet ini muncul ketika
arus listrik dialirkan sedemikian rupa. Semakin besar arus yang dialirkan,
medan magnet yang dihasilkan semakin besar. Jadi, sama seperti medan listrik,
semakin jauh jarak sebuah objek dari sumber medan magnet semakin kecil paparan
medan tersebut.
Dampak Elektromagnetik dari SUTT
Setiap gelombang elektromagnetik pasti
menimbulkan radiasi, sekecil apapun. Gangguan umum yang paling banyak diderita
dari radiasi elektromagnetik adalah electrical
sensitivity, yaitu gangguan fisiologis dengan tanda dan gejala neurologis
maupun kepekaan, berupa berbagai gejala dan keluhan. Gangguan ini umumnya
disebabkan oleh radiasi elektromagnetik yang berasal dari jaringan listrik
tegangan tinggi atau ekstra tinggi, peralatan elektronik di rumah, di kantor
maupun industri. Para ahli bidang telekomunikasi membenarkan bahwa gelombang
elektromagnetik yang dipancarkan oleh alat-alat listrik dapat mengganggu
kesehatan pengguna dan orang-orang yang berdiri di sekitarnya (Swamardika,
2009:106).
Swamardika dalam kajian ilmiah tentang
pengaruh radiasi gelombang elektromagnetik terhadap kesehatan manusia
(2009:107) menjelaskan spektrum gelombang elektromagnetik dibagi menjadi beberapa
daerah. Pada spektrum gelombang dengan frekuensi 60 atau 50 Hz terdapat medan
elektromagnetik yang dibangkitkan oleh saluran daya listrik dan beberapa
peralatan besar maupun kecil. Sedangkan elektromagnetik energi sangat tinggi,
seperti sinar gamma atau sinar-x, disebut juga radiasi ionisasi karena mereka
mengionisasi molekul pada jalur yang dilalui. Pemaparan gelombang yang tidak
terkendali dari radiasi ionisasi dalam jumlah besar diketahui sebagai penyebab
penyakit dan bahkan kematian pada manusia.
Radiasi Elektromagnetik dari Saluran Transmisi Tenaga
Listrik (PLN 2006)
Kajian ini dikutip dari tulisan ilmiah
Alit Swamardika, seorang Dosen dan ahli Teknik Elektro Universitas Udayana
(2009:108-109) dimana dalam pembangunan sarana ketenagalistrikan, dimanapun
akan selalu mempunyai dampak langsung dan tidak langsung. Dampak tidak langsung
sarana transmisi yang aman, dituangkan dalam UU No. 15 Tahun 1985 tentang
ketenagalistrikan dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 975
K/47/MPE/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No.
02.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran Tenaga
Listrik. Selain itu, pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT juga sudah mempunyai
Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI 04.6918-2002 tentang Ruang Bebas dan
Jarak Bebas Minimum SUTT dan SUTET dan SNI 04.6950-2003 tentang Nilai Ambang
Batas Medan Listrik dan Medan Magnet SUTT dan SUTET.
Peraturan tersebut menunjukkan jarak
atau ruang yang aman dari pengaruh medan listrik dan medan magnet. Jadi
masyarakat mengetahui daerah yang aman untuk beraktivitas. Jarak aman ini
diukur berdasarkan tingginya tegangan listrik. Untuk jaringan tegangan menengah
dan rendah (JTM/JTR) di daerah tersebut dapat digunakan rumus sederhana, yaitu
1 kV = 1 cm. Artinya jika tegangan di kawat jaringan sebesar 20 kV maka jarak
amannya adalah 20 cm atau 0,2 m. Untuk transmisi SUTT dan SUTET atau jarak aman
vertical (C) adalah untuk tegangan 70 kV adalah 4,5 m, untuk 150 kV adalah 5,5
m, untuk 275 kV adalah 7,5 m dan untuk 500 kV adalah 9,5 m. Sedangkan jarak
aman horizontal dari as/sumbu menara (D) adalah untuk tegangan 70 kV adalah 7
m, untuk 150 kV adalah 10 m, untuk 275 kV adalah 13m dan 500 kV adalah 17 m.
Menurut WHO (World Health Organization) ambang batas kekuatan medan listrik dan
medan magnet yang tidak membahayakan tubuh manusia sebesar 5 kV/m untuk medan
listrik dan 0,1 m Tesla untuk medan magnet. Untuk itu, dalam pembangunan SUTT
maupun SUTET maka PLN harus jujur
untuk memberikan pengertian yang benar tentang pengaruh medan listrik dan medan
magnet sehingga masyarakat yang bermukim di sekitar sarana transmisi ini,
memiliki persespsi yang benar dan rasa aman tinggal disekitarnya.
Lebih jauh menurut Anies (2005),
radiasi elektromagnetik merupakan faktor lingkungan fisik yang perlu dicermati.
Karena itu, gangguan kesehatan bukan hanya berupa penyakit. Berbagai keluhan
atau gejala fisik yang dialami seseorang merupakan bentuk gangguan kesehatan.
Bahkan berbagai fenomena yang menyebabkan seseorang merasa tidak aman dan
kurang nyaman, bahkan merasa cemas, pada hakikatnya tidak dalam kondisi sehat
atau mengalami gangguan kesehatan.
Penutup
Meskipun sampai saat ini masih bermunculan perdebatan ahli
akan dampak SUTT dan SUTET, tetapi yang terpenting adalah sejauhmana kejujuran
ahli listrik dan PLN untuk tidak menipu dan memprovokasi masyarakat demi
kepentingan pengetahuan dan penelitian, dan rakyat dijadikan sebagai objek
penelitian.
Referensi:
Anies. 2005. Gangguan Kesehatan Akibat Radiasi
Elektromagnetik. FK Universitas Diponegoro. http://www.kompas.co.id dalam Swamardika, 2006 (4 Juli 2006).
Deputi Bidang Tata Lingkungan-Kementrian Negara Lingkungan
Hidup. 2007. Panduan Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Saluran Udara
Tegangan Tinggi. Diterbitkan oleh KNLH dan Danida.
Swamardika, I.B.A. 2009. Pengaruh Radiasi Gelombang
Elektromagnetik Terhadap Kesehatan Manusia (Suatu Kajian Pustaka). Artikel
Ilmiah. Buletin Teknologi Elektro. Vol.8., No. 1., Januari-Juni., pp.106-109.