SELAMAT MEMBACA

Wednesday, 2 October 2013

BAHAYA SUTT



Bahaya Saluran Udara Tegangan Tinggi
Oleh: Ian Haba Ora
Ketua FPAR Komunitas Dampingan PIAR NTT

Opini ini dipublikasi Harian Kota “KURSOR” pada Selasa, 1 Oktober 2013.

Pengantar
Pemenuhan pasokan listrik di Propinsi Nusa Tenggara Timur, maka Pemerintah melalui PLN melakukan perluasan jaringan listrik sistem Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT). SUTT diartikan sebagai saluran tenaga listrik yang menggunakan kawat telanjang (bare conductor) di udara bertegangan di atas 35 kV sampai dengan 245 kV, sesuai dengan standar di bidang ketenagalistrikan. SUTT merupakan sistem penyalur tenaga listrik dari pembangkit tenaga listrik dalam skala besar ke gardu induk (GI) langsung ke gardu konsumen (Deputi Bidang Tata Lingkungan-Kementrian Negara Lingkungan Hidup, 2007:1).

Lebih lanjut dijelaskan setiap bentangan kawat jaringan transmisi memerlukan suatu “ruang bebas”. Ruang bebas adalah ruang sekeliling penghantar yang dibentuk oleh jarak bebas minimum sepanjang jalur SUTT. Jalur itu harus dibebaskan dari benda-benda dan kegiatan lainnya. Artinya, dalam ruang bebas tidak boleh ada satupun benda-benda seperti bangunan atau pohon lain di dalam ruang tersebut. Dengan adanya ruang bebas ini, pengaruh medan elektromagnetik terhadap lingkungan sekitar dapat dicegah. Keterangan mengenai ruang bebas diatur di dalam Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET. Diperaturan itu, diatur jarak minimum titik tertinggi bangunan atau pohon terhadap titik terendah dari kawat penghantar jaringan transmisi (2007:10).

Gabungan antara medan listrik dan medan magnet secara bersama-sama dinyatakan sebagai gelombang elektromagnetik. Medan listrik dinyatakan dengan satuan V/m. Satuan ini menunjukkan bahwa semakin jauh suatu objek dari sumber tegangan, semakin rendah medan listrik yang terukur pada objek itu. Sementara itu, medan magnet dinyatakan dalam besaran Tesla atau dapat dinyatakan dengan Gauss. Medan magnet ini muncul ketika arus listrik dialirkan sedemikian rupa. Semakin besar arus yang dialirkan, medan magnet yang dihasilkan semakin besar. Jadi, sama seperti medan listrik, semakin jauh jarak sebuah objek dari sumber medan magnet semakin kecil paparan medan tersebut.

Dampak Elektromagnetik dari SUTT
Setiap gelombang elektromagnetik pasti menimbulkan radiasi, sekecil apapun. Gangguan umum yang paling banyak diderita dari radiasi elektromagnetik adalah electrical sensitivity, yaitu gangguan fisiologis dengan tanda dan gejala neurologis maupun kepekaan, berupa berbagai gejala dan keluhan. Gangguan ini umumnya disebabkan oleh radiasi elektromagnetik yang berasal dari jaringan listrik tegangan tinggi atau ekstra tinggi, peralatan elektronik di rumah, di kantor maupun industri. Para ahli bidang telekomunikasi membenarkan bahwa gelombang elektromagnetik yang dipancarkan oleh alat-alat listrik dapat mengganggu kesehatan pengguna dan orang-orang yang berdiri di sekitarnya (Swamardika, 2009:106).

Swamardika dalam kajian ilmiah tentang pengaruh radiasi gelombang elektromagnetik terhadap kesehatan manusia (2009:107) menjelaskan spektrum gelombang elektromagnetik dibagi menjadi beberapa daerah. Pada spektrum gelombang dengan frekuensi 60 atau 50 Hz terdapat medan elektromagnetik yang dibangkitkan oleh saluran daya listrik dan beberapa peralatan besar maupun kecil. Sedangkan elektromagnetik energi sangat tinggi, seperti sinar gamma atau sinar-x, disebut juga radiasi ionisasi karena mereka mengionisasi molekul pada jalur yang dilalui. Pemaparan gelombang yang tidak terkendali dari radiasi ionisasi dalam jumlah besar diketahui sebagai penyebab penyakit dan bahkan kematian pada manusia.

Radiasi Elektromagnetik dari Saluran Transmisi Tenaga Listrik (PLN 2006)
Kajian ini dikutip dari tulisan ilmiah Alit Swamardika, seorang Dosen dan ahli Teknik Elektro Universitas Udayana (2009:108-109) dimana dalam pembangunan sarana ketenagalistrikan, dimanapun akan selalu mempunyai dampak langsung dan tidak langsung. Dampak tidak langsung sarana transmisi yang aman, dituangkan dalam UU No. 15 Tahun 1985 tentang ketenagalistrikan dan Keputusan Menteri Pertambangan dan Energi No. 975 K/47/MPE/1999 tentang Perubahan Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi No. 02.P/47/M.PE/1992 tentang Ruang Bebas SUTT dan SUTET untuk penyaluran Tenaga Listrik. Selain itu, pembangunan SUTET 500 kV dan SUTT juga sudah mempunyai Standar Nasional Indonesia (SNI) yaitu SNI 04.6918-2002 tentang Ruang Bebas dan Jarak Bebas Minimum SUTT dan SUTET dan SNI 04.6950-2003 tentang Nilai Ambang Batas Medan Listrik dan Medan Magnet SUTT dan SUTET.

Peraturan tersebut menunjukkan jarak atau ruang yang aman dari pengaruh medan listrik dan medan magnet. Jadi masyarakat mengetahui daerah yang aman untuk beraktivitas. Jarak aman ini diukur berdasarkan tingginya tegangan listrik. Untuk jaringan tegangan menengah dan rendah (JTM/JTR) di daerah tersebut dapat digunakan rumus sederhana, yaitu 1 kV = 1 cm. Artinya jika tegangan di kawat jaringan sebesar 20 kV maka jarak amannya adalah 20 cm atau 0,2 m. Untuk transmisi SUTT dan SUTET atau jarak aman vertical (C) adalah untuk tegangan 70 kV adalah 4,5 m, untuk 150 kV adalah 5,5 m, untuk 275 kV adalah 7,5 m dan untuk 500 kV adalah 9,5 m. Sedangkan jarak aman horizontal dari as/sumbu menara (D) adalah untuk tegangan 70 kV adalah 7 m, untuk 150 kV adalah 10 m, untuk 275 kV adalah 13m dan 500 kV adalah 17 m. Menurut WHO (World Health Organization) ambang batas kekuatan medan listrik dan medan magnet yang tidak membahayakan tubuh manusia sebesar 5 kV/m untuk medan listrik dan 0,1 m Tesla untuk medan magnet. Untuk itu, dalam pembangunan SUTT maupun SUTET maka PLN harus jujur untuk memberikan pengertian yang benar tentang pengaruh medan listrik dan medan magnet sehingga masyarakat yang bermukim di sekitar sarana transmisi ini, memiliki persespsi yang benar dan rasa aman tinggal disekitarnya.

Lebih jauh menurut Anies (2005), radiasi elektromagnetik merupakan faktor lingkungan fisik yang perlu dicermati. Karena itu, gangguan kesehatan bukan hanya berupa penyakit. Berbagai keluhan atau gejala fisik yang dialami seseorang merupakan bentuk gangguan kesehatan. Bahkan berbagai fenomena yang menyebabkan seseorang merasa tidak aman dan kurang nyaman, bahkan merasa cemas, pada hakikatnya tidak dalam kondisi sehat atau mengalami gangguan kesehatan.

Penutup
Meskipun sampai saat ini masih bermunculan perdebatan ahli akan dampak SUTT dan SUTET, tetapi yang terpenting adalah sejauhmana kejujuran ahli listrik dan PLN untuk tidak menipu dan memprovokasi masyarakat demi kepentingan pengetahuan dan penelitian, dan rakyat dijadikan sebagai objek penelitian.

Referensi:
Anies. 2005. Gangguan Kesehatan Akibat Radiasi Elektromagnetik. FK Universitas Diponegoro. http://www.kompas.co.id dalam Swamardika, 2006 (4 Juli 2006).
Deputi Bidang Tata Lingkungan-Kementrian Negara Lingkungan Hidup. 2007. Panduan Penyusunan dan Pemeriksaan Dokumen UKL-UPL Saluran Udara Tegangan Tinggi. Diterbitkan oleh KNLH dan Danida.
Swamardika, I.B.A. 2009. Pengaruh Radiasi Gelombang Elektromagnetik Terhadap Kesehatan Manusia (Suatu Kajian Pustaka). Artikel Ilmiah. Buletin Teknologi Elektro. Vol.8., No. 1., Januari-Juni., pp.106-109.



TRANSLATE: