IAN HABA ORA-->WAKIL SEKRETARIS FPIP NTT
BAB I
Pendahuluan
A. Latar
Belakang
Polri sebagai
institusi penegakan hukum selain kejaksaan, menjadi preferensi checks and balances publik lantaran eksistensinya sebagai institusi yang
diberikan kewenangan khusus dalam penggunaan otoritas represif dan koersif.
Represif dan koersif yang dimaksudkan bukanlah aksi kekerasan berbuntut
brutalitas aparatur namun lebih di fokuskan pada paksaan penggunaan dan
ketaatan dalam hukum (the rule of law).
Polri sebelum
berdiri sendiri, masih terintegrasi bersama TNI dalam suatu kekuatan dwifungsi
Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI). Saat itu, kekuasaan POLRI
terkarantina dan terisolasi dari harapan warga akan polisi sipil layaknya
fungsi polisi yang seharusnya. Polisi Sipil yang dimaksudkan adalah : (Bambang Widodo
Umar. 2009. Reformasi Kepolisian Republik Indonesia. Panduan Pelatihan Tata
Kelola Sektor Keamanan untuk Masyarakat Sipil; Sebuah Toolkit. IDSPS Jakarta dan DCAF Jerman)
·
Polisi
Sipil menghormati hak-hak sipil. Masyarakat demokratis membutuhkan polisi sipil
yang mampu berperan sebagai pengawal nilai-nilai sipil. Nilai-nilai ini telah
dirumuskan dalam hak asasi manusia yang dijamin sebagai hukum positif negara
(the guardian of civilian values).
·
Polisi
sipil mengedepankan pendekatan kemanusiaan. Dengan demikian pada polisi sipil
melekat sikap-sikap budaya yang sopan, santun, ramah, tidak melakukan
kekerasan, dan mengedepankan persuasi menjadi ciri utamanya.
·
Pengertian
secara diametral jauh dari karakteristik militer, sejalan dengan defenisi yang
diangkat dalam perjanjian hukum internasional yang meletakkan kedudukan polisi
sebagai kekuatan yang tidak terlibat perang (non-combatant), sementara militer
didesain untuk berperang (combatant).
·
Polisi
sipil berbeda dengan polisi rahasia. Polisi sipil mengabdi kepada kepentingan
masyarakat yang merupakan pemilik kedaulatan. Sementara Polisi Rahasia adalah
polisi yang taat, patuh dan mengabdi kepada kepentingan poliitik penguasa yang
sering berbeda dengan kepentingan masyarakat. Sebagai komponen yang penting
dalam sistem pemerintahan yang otoriter, polisi rahasia sering dilekatkan
dengan tindakan yang represif, pengekangan kebebasan kepada masyarakat,
penangkapan semena-semena, bahkan penyiksaan. Konsepsi tentang polisi rahasia
juga sering dilekatkan dengan konsepsi tentang polisi negara (state police).
Ironis memang
ketika harapan akan polisi sipil paradoksal dengan realitas fenomena. Kekuasaan
otorianisme dan absolutisme mengkungkungkan arti kepolisian yang sebenarnya
menjadi polisi berwatak militer. Polisi yang mengandalkan brutalitas kesosor
nafsu, kekerasan, dan menciderai nilai-nilai HAM.
Ketika terjadi
pergolakan reformasi tahun 1988, kekuatan dwifungsi ABRI yang menyatukan TNI
dan Polri dieliminasi dengan dikeluarkannya Tap MPR No. VI dan VII Tahun 2000
Tentang pemisahan dan peran TNI dan POLRI. Dalam ketetapan ini, institusi TNI
dipisahkan dengan institusi Polri secara legitimate.
TNI memfungsikan sebagai combatant dalam pertahanan negara sedangkan Polri
memfugsikan institusi dalam soal keamanan negara.
Pisahnya TNI dan
POLRI menunjukkan embriologi reformasi di tubuh TNI dan POLRI. Reformasi POLRI
dapat dikaitkan dalam tiga kategori, yakni : reformasi secara struktural,
instrumental dan cultural. Dikatakan sebagai perubahan struktural jika
menyangkut perubahan posisi dalam pemerintahan dimana Polri berada atau
ditempatkan. Instrumental jika menyangkut perubahan berbagai piranti lunak
terkait visi, misi, peraturan internal kepolisian serta kurikulum diberbagai
lembaga pendidikan Polri. Kultural jika terkait dengan perubahan perilaku
anggota Polri. Widodo Umar (2009) mengkategorikan secara singkat pada tabel
dibawah ini :
Tabel. Tiga Reformasi Polri di Indonesia
Perubahan Aspek Struktutal
|
Perubahan Aspek Instrumental
|
Perubahan Aspek Kultural
|
a) Menjadikan
Polri sebagai lembaga negara nondepartemen (setingkat menteri)
|
a) Dikeluarkannya
Tap MPR VI dan VII Tahun 2000
b) Amandemen
Pasal 30 UUD 1945
|
a) Tri Brata
b) Catur
Prasetya
c) Kode Etik
Polri (Pemuliaan profesi)
|
b) Menjadi mitra
kerja komisi DPR RI
c) Kepegawaian
dalam manajemen tersendiri (UU No. 43/1999)
d) Mengubah
strutur anggaran
e) Pembenahan
polisi berseragam dan tidak berseragam
f) Pengembangan
Satuan wilayah menjadi-piramida-fat
g) Polda sebagai
kesatuan induk penuh
h) Titik
pengawasan pada pengemban diskresi (pasal 18 UU No.2/2002)
i)
Membentuk Kompolnas
j)
Likuidasi Brimob dalam struktur Polri
|
c) UU Nomor 2
Tahun 2002
d) PP dan Kepres
e) Revisi 300
Juklak/Juknis
f) Perubahan
doktrin dan pedoman induk
g) Menyusun
grand strategic (Renstra Polri 25 tahun):
a. Jangka pendek
(2005-2010) membangun trust building.
b. Jangka
menengah (2011-2015) membangun partnership/networking.
c.
Jangka panjang (2016-2025) meraih keunggulan (strive for excellence).
|
d) Filosof
pendidikan
e) Etika staf
f) Pedoman
perilaku Polri
g) Lagu dan
lambang (tradisi)
h) Meminimalkan
seremonial dan upacara
i) Pemberdayaan
bintara dan tamtama
j) Makam
kehormatan Polri (untuk pemuliaan profesi)
k) Redefinisi
jati diri Polri melalui demiliterisasi, depolitisasi, desakralisasi,
desentralisasi, defeodalisasi, dekorporitasi, debirokratisasi, deotorisasi
(budged)
l) Upaya membangun
kemandirian Polri melalui mandiri dalam sistem ketatanegaraan; mandiri
sebagai kekuatan bersenjata, bukan militer; mandiri dalam sistem penyidikan
pidana; mandiri dalam sistem otonomi daerah; mandiri dalam sistem
kepegawaian; mandiri dalam sistem anggaran; dan mandiri dalam sistem politik
(partai).
|
Lajunya reformasi
Polri, mengindikasikan adanya etiket baik secara keintitusian untuk melahirkan
polisi-polisi yang profesional dan akuntabel. Ikrar Nusa Bhakti (2009)
memformulasikan polisi profesional mengacu pada :
o
Penggunaan
pengetahuan dan keahlian dalam tugas kepolisian berdasarkan pendidikan dan
latihan berjangka panjang,
o
Memberi
layanan terbaik,
o
Otonom,
o
Memiliki
lembaga kontrol atas kinerjanya,
o
Memiliki
organisasi profesi melalui asosiasi,
o
Memiliki
kode etik dan kebanggaan profesi,
o
Profesi
kepolisian sebagai pengabdian,
o
Bertanggungjawab
atas monopoli keahlian, dan
o
Memiliki
seperangkat ajaran yang dijadikan asas untuk memberikan arah dan tujuan bagi
kelangsungan hidup organisasinya.
Sedangkan
akuntabilitas ditandai oleh kesediaan polisi menerima pengawasan atas wewenang
yang diberikan. Tiga elemen akuntabilitas yang perlu diterapkan pada lembaga
kepolisian:
1. Answeribility, mengacu kepada kewajiban polisi
memberikan informasi dan penjelasan atas segala apa yang mereka lakukan,
2. Enforcement,
mengacu kepada
kemampuan polisi menerapkan sanksi kepada pemegang kebijakan apabila mereka
mangkir dari tugas-tugas negara/publik,
3. Punishibility, mengacu kepada kesediaan polisi
untuk menerima sanksi bila mereka terbukti melanggar code of conduct atau tindak pidana.
Dengan demikian, tujuan dari
reformasi polisi adalah membentuk lembaga kepolisian untuk profesional dan
bertanggung jawab atas tiap tindakan yang diambil dan menghormati hak asasi
manusia.
Salah satu reformasi Polri dalam
era reformasi juga adalah transparansi. Inti reformasi Polri ini adalah membuka
peluang bagi masyarakat sipil atau public
untuk melakukan pengawasan. Indonesia, menurut T. Hari Prihatono et.al
(2007;141-145) memahami pengawasan di dalam lembaga-lembaga keamanan, termasuk
POLRI, dijalankan secara berlapis (Multi-layered
oversight). Pengawasan berlapis adalah “sistem pengawasan konsentrik yang
dilakukan berbagai dinas atau instansi dimana secara berurutan pengawasan yang
dilakukan oleh sebuah dinas/instansi menjadi cakupan pengawasan dinas/instansi
berikutnya”.
Pengawasan pertama
dilakukan
oleh instansi kemanan itu sendiri melalui mekanisme pengawasan melekat.
Pengawasan kedua, dilakukan oleh lembaga
eksekutif karena lembaga-lembaga keamanan nasional merupakan bagian dari kekuasaan eksekutif
sehingga harus berada dibawah kendali eksekutif sebagai bagian dari fungsi
pemerintahan dalam memberikan keamanan kepada masyarakat. Pengawasan eksekutif
ini berupa pemberian tugas dan pelaporan, penentuan prioritas pemerintah dan
pentingnya eksekutif mendapatkan
informasi mengenai pelaksanaan fungsi keamanan nasional, pengendalian
terhadap operasi-operasi rahasia, pengendalian atas kerjasama keamanan dengan
pihak internasional, serta pencegahan penyelewengan, kekuasaan/wewenang.
Pengawasan ketiga,
dilakukan
oleh lembaga Legislatif (DPR). Sebagai pemberi mandat kepada eksekutif, lembaga
legislatif berkepentingan dalam menjaga berjalannya kebijakan-kebijakan
keamanan sesuai dengan prinsip rule of
law, demokrasi dan HAM. Pengawasan legislatif ini juga mencakup pengawasan
atas anggaran (baik anggaran disituasi normal maupun anggaran untuk gelar
operasi disituasi darurat) yang digunakan oleh instansi-instansi keamanan.
Pengawasan
keempat,
dilakukan oleh masyarakat melalui lembaga-lembaga sampiran negara, media massa
maupun organisasi-organisasi masyarakat sipil.
Pengawasan ke- empat ini,
merupakan celah masuk bagi civil society guna memanfaatkan ruang untuk
berpartisipasi dalam reformasi Polri. Salah satu rangkaian kegiatan pengawasan
ini adalah dalam perekrutan calon-calon Polisi di tiap-tiap daerah otonom Polda
sehingga proses perekrutan calon Polri dapat berjalan dengan transparan,
kredibel, jauh dari KKN (korupsi, kolusi dan nepotisme) dan dapat
dipertanggungjawabkan hasilnya. Kiranya dengan demikian, dapat dihasilkan
calon-calon polisi yang profesional dan akuntabel serta menjadi polisi sipil
beintegritas nasionalisme dan idealis.
Forum Pengawas Independen Polri
Nusa Tenggara Timur (FPIP NTT) merupakan salah satu wadah organisasi yang
terlibat dalam proses pengawasan perekrutan bintara Polri pada wilayah otonom
POLDA NTT, representatif civil society. Dalam proses pengawasan ini, dalam
setiap tahapan seleksi, FPIP NTT selalu aktif. Hasil-hasil pengawasan tersebut dapat
dijadikan sebagai salah satu kajian dalam mendorong lajunya reformasi POLRI
dalam negara ini. Urutan-urutan dalam setiap tahapan seleksi dan dinamikanya
serta prosesnya dituliskan dalam pelaporan ini dengan judul “LAPORAN
HASIL PEMANTAUAN PEREKRUTAN BINTARA POLRI TAHUN ANGGARAN 2011 DI MAPOLDA NTT”.
B.
Tujuan
(1) Tujuan dalam pemantauan ini
adalah :
1. Dapat mengetahui proses
pentahapan perekrutan Bintara Polri secara transparan dan akuntabel.
2. Dapat melakukan pemantauan dan
pengawalan proses perekrutan jauh dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
3. Dapat mendorong Reformasi Polri
dalam perekrutan aktor-aktor keamanan berbasis Hak Asasi Manusia.
4. Menjalin kerja sama mitra antara
civil society dan Polda NTT dalam pelaksanaan dan pengawasan perekrutan guna membangun trust di masyarakat.
(2) Tujuan dalam Pembuatan Laporan
Pemantauan ini adalah :
1. Sebagai data otentik dalam
penulisan laporan pamantauan.
2. Sebagai Laporan dan
pertanggungjawaban tugas pemantau pada organisasi FPIP NTT.
3.
Sebagai
media sosialisasi bagi publik others.
C.
Manfaat
(1) Manfaat yang dapat diperoleh
dari pemantauan ini adalah :
1. Proses pentahapan perekrutan
Bintara Polri dapat dilakukan secara transparan.
2. Proses perekrutan Bintara Polri
jauh dari KKN.
3. Diperoleh bintara-bintara yang
berbasis HAM.
4. Ada kerja sama civil society dan
Polda NTT sehingga kepecayaan masyarakat adanya perekrutan yang bersih dan
berkompoten.
(2) Manfaat dalam pembuatan laporan
pemantauan ini adalah :
1. Menjadi data otentik dalam
penulisan laporan pemantauan.
2. Menjadi laporan dan pertanggungjawaban
tugas pemantau pada organisasi FPIP NTT.
3.
Menjadi
media sosialisasi bagi publik others.
BAB II
PEMANTAUAN dan PELAPORAN PEREKRUTAN BINTARA
POLRI
A. SURAT
MASUK
Dalam pemantauan
perekrutan bintara Polri ini, FPIP NTT selalu dikirimkan surat undangan tentang
pemberitahuan setiap hasil tahapan seleksi. Selama pemantauan ini, FPIP NTT
menerima surat masuk sebanyak 6 yang dapat dilaporkan berikut ini :
Tabel A.1. Data Surat Masuk FPIP NTT
No
|
Asal Surat
|
Nomor Surat
|
Perihal
|
Waktu
|
1
|
Panda Polda NTT
|
B/3359/XII/2010
|
Permintaan FPIP NTT
|
28 Desember 2011
|
2
|
Panda Polda NTT
|
B/17/I/2011
|
Undangan Rapat Penetapan Kelulusan Hasil Rikkes
1
|
27 Januari 2011
|
3
|
Panda Polda NTT
|
B/28/I/2011
|
Undangan Rapat Penetapan Kelulusan Hasil Uji
Psykologi
|
28 Januari 2011
|
4
|
Panda Polda NTT
|
B/20/I/2011
|
Undangan Rapat Kelulusan Hasil Uji Akademik
|
30 Januari 2011
|
5
|
Panda Polda NTT
|
B/236/II/2011
|
Undangan Rapat Kelulusan Hasil Rikkes Tahap II
|
4 Februari 2011
|
6
|
Panda Polda NTT
|
-
|
Undangan Rapat Kelulusan Hasil Uji Kesamaptaan
|
-
|
Selain surat masuk
secara resmi, FPIP NTT dalam membangun kemitraan bersama POLDA NTT selalu
mengedepankan kooperatif jauh dari bentuk-bentuk legalistik. Misalkan jika
terjadi hal-hal urgen maupun hal tertentu lainnya, Polda NTT dapat menghubungi
FPIP NTT melalui short message system
(SMS) maupun telepon. FPIP NTT, jauh dari hal-hal bersifat protokoler dan
birokratisasi.
B.
JADWAL PENTAHAPAN SELEKSI
Jadwal pentahapan seleksi yang dipantau
FPIP NTT sesuai tata urutan yang di susun oleh Mapolda NTT (jadwal terlampir).
Secara garis besar rencana kegiatan yang telah dilakukan dapat dirunut dari :
·
Kegiatan
Kampanye (5-14 Januari 2011);
·
Kegiatan
Pendaftaran (7-14 Januari 2011;
·
Pemeriksaan
Administrasi Awal, data jumlah pendaftar/animo (7-15 Januari 2011);
·
Pemeriksaan
Kesehatan Tahap I (17-27 Januari 2011);
·
Ujian
Psikologi (29-30 Januari 2011);
·
Ujian
Akademik (1-2 Februari 2011);
·
Pemeriksaan
Kesehatan Tahap II (4-6 Februari 2011);
·
Tes
Kemampuan Jasmani (8-9 Februari 2011);
·
Pemeriksaan
Administrasi Akhir (11-12 Februari 2011);
·
Sidang
Kelulusan Sementara (14 Februari 2011);
·
Supervisi
Mabes Polri (16-18 Februari 2011); dan
·
Sidang
Kelulusan Akhir (18 Februari 2011).
C.
TATA URUTAN SELEKSI
KEGIATAN KAMPANYE
Proses perekrutan
Bintara Polri TA. 2011, diawali dengan mensosialisasi pendaftaran melalui
spanduk dan media. Beberapa lokasi pantauan FPIP NTT, kampanye melalui spanduk
pasang pada lokasi-lokasi pusat keramaian di Kota Kupang seperti Depan
Flobamora Mall, Pertigaan trafic lights Kantor Gubernur NTT, Depan Mapolda NTT.
Selain itu, media kampanye juga dilakukan melalui poster-poster ukuran mini
yang ditempelkan pada tembok-tembok seperti halte, terminal, dan tempat lain
yang juga mengganggu keindahan kota.
Sedangkan di Kabupaten-Kabupaten di NTT, kampanye ini tidak efektif
karena pengumuman ini hanya ditempelkan pada Polres dan Polsek, yang jauh dari
hilir mudik publik.
Media kampanye
melalui media (elektronik dan massa) jarang terpantau. Padahal NTT memiliki
beberapa koran publik lokal seperti Pos Kupang, Timor Ekspress, Kursor dan
lain-lain. Begitu juga, stasion Radio dan beberapa televisi lokal jarang
menampilkan pengumuman ini.
PENDAFTARAN & PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
AWAL (RIKMIN AWAL)
Proses pendaftaran
Bintara Polri dilakukan secara online.
Hasil pendaftaran online ini akan memperoleh
nomor registrasi yang akan disertakan bersama berkas-berkas lain saat mendaftar
pada Panitia Daerah (Panda) di tingkat Polda dan Sub Panda pada tingkat Polres.
Panda NTT melayani wilayah keseluruhan Polda NTT, namun lebih spesifiknya pada
wilayah Kota Kupang, Kabupaten Kupang dan Rote Ndao. Sedangkan wilayah So’E,
Kefa, dan Belu pada Sub Panda Belu (Polres Belu). Kawasan Sumba mendaftar pada
Polres Sumba Timur (Sub Panda Sumba). Kawasan Flores mendaftar pada Sub Panda
Flores di Polres Ngada, dan kawasan alor mendaftar pada Polres Alor selaku
panitia daerah.
Instrumen yang
dijadikan dasar dalam proses pendaftaran dan pemeriksaan administrasi awal ini
adalah :
·
Kep
Kapolri Nomor : Kep/772/XII/2010 ttg Prodik Polri TA. 2011
·
Surat
Kapolri No: B/4636/XII/2010/SSDM ttg info awal Ren Pendaftaran Brigadir Polisi
TA. 2011 melalui online
·
Keputusan
Kapolda NTT Nomor: Kep/03/2011 ttg Pembentukan Panda, Sub Panda dan Pabanrim
dalam Giat Rim Brigadir Polri TA. 2011
Pentahapan ini diperoleh data pendaftar di
NTT yang tertera pada tabel 1 , yakni :
Tabel
1 : Data Pendaftar Calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2011
|
Terverifikasi
|
MS
|
TMS
|
|
|||||||||||||
|
P
|
W
|
∑
|
P
|
W
|
∑
|
P
|
W
|
∑
|
|
|||||||
Panda NTT
|
1055
|
84
|
1139
|
829
|
50
|
879
|
226
|
34
|
260
|
|
|||||||
Sub Panda Flores
|
181
|
14
|
195
|
142
|
8
|
150
|
39
|
6
|
45
|
|
|||||||
Sub Panda Sumba
|
61
|
5
|
66
|
58
|
4
|
62
|
3
|
1
|
4
|
|
|||||||
Sub Panda Belu
|
193
|
10
|
203
|
124
|
6
|
130
|
69
|
4
|
73
|
|
|||||||
Sub Panda Alor
|
79
|
8
|
87
|
56
|
6
|
62
|
23
|
2
|
25
|
|
|||||||
Total
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|||||||
Keterangan
|
:
|
MS
|
:
|
Memenuhi
Syarat
|
|
|
|||||||||||
|
|
TMS
|
:
|
Tidak
Memenuhi syarat
|
|
|
|||||||||||
|
|
P
|
:
|
Pria
|
|
|
|||||||||||
|
|
W
|
:
|
Wanita
|
|
|
|||||||||||
|
|
∑
|
:
|
Total P+W
|
|
|
|||||||||||
Dari data yang terterah diatas, animo
pendaftar cukup banyak dimana jumlah pendaftar online sebanyak 2278 dan yang terverifikasi sebanyak 1690 orang.
Artinya secara kuantitas, animo masyarakat ingin menjadi polisi cukup banyak.
Tapi secara kualitatif perlu ada kajian lebih lanjut. Misalkan dari 2278 orang pendaftar, yang
tidak terverifikasi sebanyak 588 sehingga total pengurangannya menjadi 1690. Ini
disebabkan berbagai hal, misalkan:
·
Mendaftar
sebelum pembukaan. Pendaftaran secara online di buka 07-14 Januari 2011,
sedangkan ada yang mendaftar sebelum tanggal dimaksud. Pendaftaran sebelum
waktu dimaksudkan sebagai pelatihan bagi calon bintara dalam proses pendaftaran
secara online. Namun ternyata data itu terdaftar dalam regitrasi di Mabes
sehingga mempengaruhi jumlah pendaftar secara online.
·
Pendaftaran
ganda. Setiap peserta saat mendaftar secara online mendapatkan nomor
registrasi. Nomor registrasi ini akan disertakan nanti bersama berkas
administrasi yang lain saat pendaftaran administrasi. Ada yang mendaftar dobel
secara online sehingga nomor yang terdata secara online tetap terregistrasi.
·
Keisengan.
Lantaran animo dilihat secara kuantitatif dalam pendaftaran secara online,
banyak kejadian bahwa akses pendaftaran itu hanya sebatas iseng-iseng belaka
dari oknum atau orang. Namun, meskipun iseng tapi datanya telah teregistrasi
yang dapat mempengaruhi jumlah perserta.
Dari data yang terverivikasi, masih ada
juga yang tidak memenuhi syarat kelulusan pemeriksaan administrasi awal. Dari
1690 orang, sebanyak 407 orang tidak memenuhi syarat. Beberapa hal yang
menyebabkan sesuai temuan FPIP adalah :
1. Usia. Batas usia penerimaan
bintara Polri TA. 2011 bagi SMU/SMK/Sederajat adalah 21 tahun, bagi D3 24
tahun, S1 25 tahun. Temuan FPIP NTT, tidak diluluskannya beberapa orang
pendaftar karena melewati batas usia yang dipersyaratkan. Ini diketahui dari
identitas misalkan KTP dan ijasah.
2. Postur Tubuh. Memiliki postur
tubuh tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan. Syarat bagi Pria memiliki tinggi
badan 164 cm dan wanita 162 cm.
3. KTP Siluman. Salah satu
persyaratan pendaftaran adalah KTP. Temuan FPIP dan panitia pendaftaran, banyak
KTP yang tahun pembuatannya tidak sesuai dengan tanggal lulus di ijasah.
Misalkan seorang anak bersekolah di kota A, tahun lulus Juni 2010. Namun
memiliki KTP di Kota B bulan Agustus 2010. Padahal salah satu persyaratan
pembuatan KTP sesuai UU adalah menetap di Kota tinggal sekarang sekurang-kurangnya
6 (enam) bulan.
4. Pendaftar tidak menyertakan
berkas pendaftaran sesuai dengan yang dipersyaratkan.
Limitasi waktu
pendaftaran cukup lama yang sekiranya dapat menjangkau kalangan pendaftar dalam
menyiapkan persyaratan pendaftaran. Namun, hingga batas akhir pendaftaran,
jumlah pendaftar yang terverifikasi sebanyak 1690 orang, dan diklaim oleh POLDA
NTT sebagai animo masyarakat menjadi POLISI sangat tinggi. Cermatan lain, animo
terbanyak hanya pada tataran PANDA POLDA NTT yaitu 1139 orang, sedangkan Subpanda
sentrifugal dengan urutan SUBPANDA BELU (203 orang), SUBPANDA FLORES (195
orang), SUBPANDA ALOR (87 orang) dan SUBPANDA SUMBA (66 orang). Asumsinya;
kampanye dan sosialisasi tidak efektif ditingkat Polres; dan pendaftaran online yang belum sepenuhnya dimengerti
oleh pendaftar pada tingkat Sub Panda.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP I (RIKES I)
Pemeriksaan
Kesehatan Tahap I (pertama) dilakukan di Rumah Sakit Bhayangkara (RSB) Kupang
dari tanggal 17-27 Januari 2011. Berbeda dengan pemeriksaan perekrutan tahun
yang lalu, kini semua kegiatan pemeriksaan dipusatkan di Kupang. Panda dan Sub
Panda digabung. Total perserta yang mengikuti sebanyak 1283 orang. Dapat diperhatikan pada tabel berikut ini :
Tabel 2. Data Pemeriksaan Kesehatan Tahap I
Calon Bintara Polri Tahun Anggaran 2011
|
Jumlah Peserta
|
Pemeriksaan
|
MS
|
TMS
|
|||||||||||
|
P
|
W
|
∑
|
P
|
W
|
P
|
W
|
∑
|
P
|
W
|
∑
|
||||
Panda NTT
|
829
|
50
|
879
|
829
|
49*
|
230
|
17
|
247
|
599
|
33
|
632
|
||||
Sub Panda Flores
|
142
|
8
|
150
|
142
|
8
|
45
|
02
|
47
|
97
|
06
|
103
|
||||
Sub Panda Sumba
|
58
|
4
|
62
|
55*
|
4
|
16
|
02
|
18
|
42
|
02
|
44
|
||||
Sub Panda Belu
|
124
|
6
|
130
|
124
|
6
|
34
|
03
|
37
|
90
|
03
|
93
|
||||
Sub Panda Alor
|
56
|
6
|
62
|
58**
|
4**
|
8
|
-
|
8
|
50
|
4
|
54
|
||||
Total
|
|
|
1283
|
|
333
|
24
|
357
|
878
|
48
|
926
|
|||||
Keterangan
|
:
|
MS
|
:
|
Memenuhi
Syarat
|
|||||||||||
|
|
TMS
|
:
|
Tidak
Memenuhi syarat
|
|||||||||||
|
|
P
|
:
|
Pria
|
|||||||||||
|
|
W
|
:
|
Wanita
|
|||||||||||
|
|
∑
|
:
|
Total P+W
|
|||||||||||
Tabel diatas
menunjukkan ada perbedaan jumlah peserta yang lulus dalam pemeriksaan
administrasi awal dengan pemeriksaan kesehatan tahap I. dibawah ini dijelaskan
causalnya sesuai klarifikasi panitia penerimaan bintara Polri, diantaranya :
(angka berwarna merah)
1. Panda NTT. Peserta yang lulus
rikmin awal khusus Wanita berjumlah 50 orang, namun ketika mengikuti rikes I
berjumlah 49 orang, sedangkan proporsi casis pria tidak berubah. Sesuai
klarifikasi panitia, salah seorang Casis Wanita (Kode W9) tidak mau mengikuti
salah satu bagian pemeriksaan dalam rikes I. dengan demikian harus digugurkan
sehingga jumlah casis Wanita 49 orang.
2. Sub Panda Sumba. Peserta yang
lulus rikmin awal khusus Pria berjumlah 58 orang, namun ketika mengikuti rikes
I berjumlah 55 orang, sedangkan proporsi casis Wanita tidak berubah. Sesuai
klarifikasi panitia, ke tiga orang tersebut tidak ada pemberitahuan alasan
ketidak hadiran sehingga harus digugurkan.
3. Sub Panda Alor. Peserta yang
lulus rikmin awal khusus Pria berjumlah 56 orang, namun ketika mengikuti rikes I
berjumlah 58 orang, sedangkan proporsi casis Wanita berubah dari 6 menjadi 4
orang. Sesuai klarifikasi panitia, terjadi salah pengkodean dalam
penomoran. Kode jenis kelamin yang
seharusnya “P” tertera W dalam nomor tes casis. Misalkan salah seorang Casis
a/n. Nurhadiyah Panara dengan nomor 1605/W/0026,
seharusnya kode W diganti P karena secara fisik adalah laki-laki. Ini merupakan
kesalahan administratif pada sub panda.
Pemeriksaan
kesehatan tahap I menggugurkan ± 87 % jumlah peserta. Secara data dan alasan
kelulusan merupakan rahasia kedokteran lantaran merupakan privacy dari hak
asasi. Namun secara garis besar, ketidaklulusan casis diakibatkan beberapa
diantaranya : terindikasi diabetes melitus, farokokel, ambeiyen, dan jenis
penyakit kulit akut lainnya seperti panu, kurap, kudis dan lain sebagainya.
Dalam penentuan
kelulusan pemeriksaan kesehatan ini, RSB mengkategorikannya dalam beberapa
tingkatan Status Kesehatan (Stakes), yakni :
1. Stakes
1, kondisi
tidak ada kelainan atau penyakit sama sekali atau kalau ada kelainan tersebut
adalah sangat ringan atau tidak berarti sehingga memenuhi persyaratan medis
untuk menjadi calon anggota Polri.
2. Stakes
2, kondisi
mempunyai kelainan atau penyakit derajad ringan yang tidak mengganggu fungsi
tubuh sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota
Polri.
3. Stakes
3, kondisi
mempunyai kelainan atau penyakit derajat sedang yang tidak mengganggu fungsi
tubuh, sehingga masih memenuhi persyaratan medis untuk menjadi calon anggota
Polri.
4. Stakes
4, kondisi mempunyai
kelainan atau penyakit derajat berat yang akan mengganggu fungsi tubuh sehingga
tidak memenuhi persyaratan medis untuk diterima/bertugas sebagai calon anggota
Polri.
Rikes 2 menganut sistem atau prinsip
objektif, akurat, transparan, akuntabel, nondiskriminasi dan humanis. Rikes I,
pemeriksaannya bersifat Momen of Namun
(pemeriksaan saat itu) meliputi tinggi dan berat badan, gigi dan mulut, tensi
dan nadi, THT (Telinga, Hidung dan Tenggorokan), visus dan buta warna,
pemeriksaan fisik dalam, parade kesehatan meliputi fungsi gerak dan berjalan,
fungsi THT dan bicara.
Setelah melalui
hasil pemeriksaan, maka penilaian terhadap peserta dapat dinyatakan memenuhi
syarat (MS) dengan nilai Baik (B) dan Cukup (C). sedangkan tidak memenuhi
syarat (TMS) dengan nilai Kurang (K1) dan Kurang Sekali (K2). Ini sesuai dengan
TR Kapolri Nomor : ST/154/VI/2010. K1 bila ada 1-3 kelainan dengan nilai Stakes
3. Sedangkan K2 bila ada >3 kelainan dengan nilai stakes 3 ; atau ada
kelainan dengan nilai stakes 4.
Hasil rikes tidak
diluluskan dengan alasan membahayakan diri dan atau orang lain; menularkan
penyakit dan atau merugikan lingkungan; dan menyebabkan gangguan fungsi di samping estetika kurang dan atau
menimbulkan hambatan dalam pelaksanaan tugas.
UJIAN PSIKOLOGI
Ujian Psikologi
bagi calon Bintara Polri dilaksanakan pada 29 Januari 2011, bertempat di
Sekolah Polisi Negara (SPN) Kupang dimulai pukul 07.00-12.00 Wita. Materi yang diujikan adalah Visi, Kecermatan,
Ketepatan dan Bakat. Empat hal diatas merupakan materi ujian yang disusun dan
di kode-kan oleh Markas Besar (Mabes) Polri sehingga bersifat rahasia. Dalam
setiap pentahapan proses pembukaan soal hingga penggandaan selalu diawasi oleh
FPIP NTT, dapat diperhatikan dibawah ini :
o
Proses
penjemputan soal ujian psykologi dilakukan di Jakarta oleh AKP. Prasetyo
(Bagian Psykologi Polda NTT) tanggal 27 Januari 2011. 28 Januari 2011, FPIP NTT dan
Panitia Ujian Psykologi serta Paminal Polda NTT membuka master soal ujian
psykologi. Master soal tersebut di print Asli dan digandakan pada percetakan
CV. Karya Guna. Soal kemudian di bungkus dan paket dengan berita acara. Soal
dititipkan pada ruang Paminal Polda NTT (Brangkas Laporan) dan digembok dengan
3 kunci (masing-masing mendapatkan satu kunci gembok).
o
29
Januari 2011, soal diambil dari brangkas penyimpanan untuk diujikan pada casis
bertempat di SPN Kupang. Soal-soal hasil ujian langsung dimusnakan setelah
selesai ujian disaksikan FPIP NTT, Propam Polda NTT dan Paminal. Pukul 13.00 –
21.00 Wita diadakan pemeriksaan hasil test Psikologi di aula rapat utama Polda
NTT. Selesai pemeriksaan, hasil langsung dimasukkan kembali pada brankas
penyimpanan untuk menjamin rahasia dan jauh dari KKN.
o
30
Januari 2011, diadakan sidang kelulusan (wanjak) di ruang rapat Kapolda NTT.
Hasil dari wanjak tersebut dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel
3. Data Hasil Pemeriksaan Ujian Psykologi Calon Bintara Polri T.A. 2011
|
Jumlah Peserta
|
MS
|
TMS
|
|
|||||||||||
|
P
|
W
|
∑
|
P
|
W
|
∑
|
P
|
W
|
∑
|
|
|||||
Panda NTT
|
230
|
17
|
247
|
148
|
13
|
161
|
82
|
4
|
86
|
|
|||||
Sub Panda Flores
|
45
|
02
|
47
|
27
|
1
|
28
|
18
|
1
|
19
|
|
|||||
Sub Panda Sumba
|
16
|
02
|
18
|
12
|
1
|
13
|
4
|
1
|
5
|
|
|||||
Sub Panda Belu
|
34
|
03
|
37
|
23
|
1
|
24
|
12
|
1
|
13
|
|
|||||
Sub Panda Alor
|
8
|
-
|
8
|
6
|
-
|
6
|
2
|
-
|
2
|
|
|||||
Total
|
333
|
24
|
357
|
217
|
16
|
233
|
118
|
7
|
125
|
|
|||||
Keterangan
|
:
|
MS
|
:
|
Memenuhi
Syarat
|
|||||||||||
|
|
TMS
|
:
|
Tidak
Memenuhi syarat
|
|||||||||||
|
|
P
|
:
|
Pria
|
|||||||||||
|
|
W
|
:
|
Wanita
|
|||||||||||
|
|
∑
|
:
|
Total P+W
|
|||||||||||
Pemeriksaan kelulusan ini didasarkan pada
klasifikasi nilai sebagai berikut :
Tabel
4. Klasifikasi Kelulusan Test Psikologi bagi Calon Bintara Polri T.A. 2011
Baik (B)
|
81-100
|
MS
|
Cukup (C)
|
61-80
|
MS
|
Kurang (K)
|
41-60
|
TMS
|
Kurang Sekali (KS)
|
0-40
|
TMS
|
UJIAN AKADEMIK
Ujian akademik
bagi calon bintara Polri dilaksanakan pada 1-2 Februari 2011 bertempat di SPN
Kupang. Komposisi materi ujian adalah Ilmu Pengetahuan Umum (UU Kepolisian 20%;
Mulok 30%; Matematika 20%; Fisika 15% dan Kimia 15%), Bahasa Inggris dan Bahasa
Indonesia. Masing-masing materi yang diujikan 100 nomor. Hari pertama casis
diujikan materi Bahasa Indonesia dan Ilmu Pengetahuan Umum. Sedangkan hari
kedua diujikan Bahasa Inggris. Urutan pemantauan dalam ujian akademik terterah
dibawah ini :
o
26
Januari 2011, Master Soal yang telah disusun oleh tim penyusun di buka
disaksikan FPIP NTT, Paminal dan salah satu perwakilan tim penyusun dari Dinas
PPO Propinsi (Bpk. Bessie) berserta bagian Dalpers. Master soal dalam bentuk
compact disk (CD) dimasukkan ke laptop dan diacak secara manual masing-masing
materi ujian pukul 13.00-01.00 dini hari. Hasil tersebut langsung diamankan
pada brankas penyimpanan.
o
30
Januari 2011, hasil pengacakan soal diambil dari brankas penyimpanan pukul
13.00 Wita untuk digandakan di CV. Karya Guna. Penggandaan cetakan soal
tersebut disegel dan dipaket. Hasil cetakan tersebut langsung diamankan pada
brankas penyimpanan soal di ruang Paminal Polda NTT. Perincian penggandaan
dapat dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel 5. Rincian Hasil Penggandaan Soal
Test Akademik
|
Jumlah Halaman
|
Jumlah Cetakan
|
Jumlah Paket yang disegel
|
Pengetahuan Umum
|
13
|
240
|
3 kardus
|
Bahasa Inggris
|
21
|
240
|
3 kardus
|
Bahasa Indonesia
|
23
|
240
|
3 kardus
|
Lembar Jawaban Komputer (LJK)
|
1
|
250
|
1
kardus
|
o
1
Februari 2011, pukul 06.30 Wita, soal ujian Pengetahuan Umum dan Bahasa
Indonesia diambil dari brankas penyimpanan untuk diujikan pada casis bintara
Polri. Pukul 13.00 Wita, hasil ujian LJK dimasukkan kembali dalam brankas
penyimpanan dilanjutkan dengan pemusnahan materi ujian Pengetahuan umum dan
bahasa indonesia dengan cara dibakar..
o
2
Februari 2011, pukul 06.30 Wita, soal ujian Bahasa Inggris diambil dari brankas
penyimpanan untuk diujikan. Pukul 10.00 Wita, hasil ujian LJK dimasukkan
kedalam brankas penyimpanan. Pemusnahan soal ujian bahasa inggris langsung
ketika selesai ujian.
o
2
Februari 2011, pukul 14.02 wita dilakukan pemeriksaan LJK ujian akademik diruang
rapat utama POLDA NTT. Pemeriksaan selesai pukul 01.00 wita dinihari. Hasil pemeriksaan diprint. Seluruh hasil
langsung dimasukkan dalam brankas penyimpanan.
o
3
Februari 2011, hasil pemeriksaan yang diprint di ujikan dalam sidang kelulusan
Akedemik di ruang rapat Kapolda NTT. Sesuai dengan telegram Kapolri bahwa
penentuan kelulusan akademik adalah quota + 50 % sehingga didapatkan 90 orang
yang diluluskan berdasarkan perengkingan.
Ada dua penentuan
kelulusan uji akademik, yakni :
1. Kelulusan akademik berdasarkan
rangking keseluruhan jumlah casis pria (Panda + Sub Panda) dan rangking casis
wanita (Panda + Sub Panda). Keuntungan : Kualitas akademik diunggulkan.
Kerugian : kemungkinan tidak ada keterwakilan casis pria dari salah satu sub
panda atau lebih.
Rumus
:
Panda
: Jumlah MS Psi Pria Panda + Sub Panda X Kuota Akademik
|
Jumlah Total MS
Psi
|
216 X 90 = 83,8 atau
84 orang
|
232
|
Wanita : Jumlah MS Psi Wanita Panda + Sub Panda
X Kuota Akademik
|
Jumlah Total MS
Psi
|
16 X 90 = 6,2 atau 6
orang
|
232
|
Dengan demikian total
keseluruhannya 90 orang
2. Kelulusan akademik berdasarkan
rangking casis pria dari masing-masing kuota Panda /Subpanda dan rangking casis
wanita (Panda + Sub Panda). Keuntungan : keterwakilan casis pria dari
masing-masing sub panda bisa tetap ada. Kerugian : kemungkinan terjadi
kelulusan nilai akademik casis pria dari sub panda yang lebih kecil dari nilai
akademik casis pria dari panda yang tidak lulus akademik.
Rumus
:
Panda
: Jumlah MS Psi Pria Panda X
Kuota Akademik
|
Jumlah Total MS Psi
|
dan
Sub
Panda : Jumlah MS Psi Pria Sub Panda
X Kuota Akademik
|
Jumlah Total MS
Psi
|
Wanita : Jumlah MS Psi Wanita Panda + Sub Panda X
Kuota Akademik
|
Jumlah Total MS
Psi
|
Jadi Kuota akademik Polda NTT
PRIA
:
|
Panda
|
148/232
X 90 = 57,4 atau 57 orang
|
|
Sub
Panda Flores
|
27/232
X 90 = 10,5 atau 11 orang
|
|
Sub
Panda Alor
|
6/232
X 90 = 2,3 atau 2 orang
|
|
Sub
Panda Belu
|
23/232
X 90 = 8,9 atau 9 orang
|
|
Sub
Panda Sumba
|
12/232
X 90 = 4,7 atau 5 orang
|
Wanita
:
|
Wanita
|
16/232
X 90 = 6,2 atau 6 orang
|
Jadi total keseluruhannya adalah
90 orang.
Rumus Nilai Akademik adalah
N.
AKD = (N.PU x 35) + (N. B Indo x 30) + (N. B Ing x 35)
|
100
|
Keterangan :
N. AKD =
Nilai Akademik
N. PU =
Nilai Pengetahuan Umum
N. B Indo =
Nilai Bahasa Indonesia
N. B Ing =
Nilai Bahasa Inggris
Kriteria nilai akademik
A
= 90-100
|
B
= 75-89,99
|
C
= 60-74,99
|
D
= 45-59,99
|
E
= ≤44,99
|
Dari sidang
kelulusan akademik, disepakati untuk dipakai penetuan kelulusan yang pertama
dimana penentuan kelulusan dilihat perengkingan secara umum. dari hasil
tersebut, didapatkan casis Pria dari Sub Panda Alor tidak ada yang lulus.
Keterwakilan dari Subpanda Alor akhirnya kosong lantaran tidak lulus dalam
perengkingan.
PEMERIKSAAN KESEHATAN TAHAP II (RIKES II)
90 orang yang
lulus dalam tahapan test akademik mengikuti pentahapan pemeriksaan kesehatan
(Rikes) tahap II pada tanggal 4-6 Februari 2011 di RSB Kupang. Rikkes tahap II
meliputi pemeriksaan EKG, pemeriksaan Laboratorium, pemeriksaan Rontgen, dan
pemeriksaan kesehatan jiwa (MMPI).
Dasar penilaian
yaitu : memenuhi syarat (MS) dengan nilai Baik (B) dan Cukup (C) sedangkan
tidak memenuhi syarat (TMS) dengan nilai Kurang (K1) dan Kurang Sekali (K2).
Dari hasil Rikkes II, didapatkan 22 orang tidak memenuhi syarat (TMS). 22 orang
yang dinyatakan tidak memenuhi syarat disebabkan :
·
9
(sembilan) orang TMS test kejiwaan
·
9
(sembilan) orang TMS EKG
·
4
(empat) orang TMS Laboratorium
Tabel 6. Data Kelulusan Casis dalam
Pemeriksaan Kesehatan Tahap II
|
Jumlah
|
Memenuhi Syarat (MS)
|
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
|
Casis Pria
|
84
|
63
|
21
|
Casis Wanita
|
6
|
5
|
1
|
Total
|
90
|
68
|
22
|
UJIAN KESAMAPTAAN DAN JASMANI
Penilaian uji
Kesamaptaan dilakukan melalui nilai gerakan (NG) dengan cara melihat hasil
gerakan (HG) yang diperoleh jarak, gerakan dan waktu yang dicapai oleh peserta,
kemudian dicocokkan dengan tabel nilai yang ada. Test ini lebih muda dipantau
lantaran semua hasil test masing-masing sebelum dikomputerisasi, semua hasil
dalam bentuk mentah ditabulasi pada tabel yang ditempelkan secara transparan,
sehingga lebih mudah dipantau baik casis, panitia maupun pengawas. Metode
komplain dapat langsung dilakukan. Test kesamaptaan selama 2 hari dari 8-9
Februari 2011 dilakukan dalam tiga rangkaian, yakni :
o
Ujian
Kesamaptaan Jasmani “A” (Lari 12 Menit) dan Ujian Kesamaptaan Jasmani “B”
(Pull-up, Sit-up, Push-up, Shuttle Run) bertempat di Lapangan Polda Nusa
Tenggara Timur tanggal 8 Februari 2011, pukul 07.00-13.00 Wita.
o
Tes
renang bertempat di kolam renang Wirasakti Kupang, Fontein Kupang. Test
diujikan tanggal 8 Februari 2011 sore, pukul 15.00 Wita.
o
Pemeriksaan
Antropometrik/Postur tubuh bertempat di aula rapat utama Polda NTT, tanggal 9
Februari 2011.
Uji Kesamaptaan
jasmani penerimaan brigadir Polri T.A. 2011 adalah:
I. Ujian kesamaptaan jasmani (NKJ)
:
A. Ujian Kesamaptaan Jasmani “A”
(Lari 12 Menit). Hasil Gerakan Kesamaptaan “A” (HGA) dihitung berdasarkan jarak
yang dicapai peserta. Sedangkan Nilai Gerakan Kesamaptaan “A” (NGA) diperoleh
dengan cara mencocokkan hasil gerakan kesamaptaan jasmani A (HGA) dengan tabel
nilai.
B. Ujian Kesamaptaan Jasmani “B”
(Pull-up, Sit-up, Push-up, Shuttle Run). Hasil gerak kesamaptaan B (HGB) dihitung
berdasarkan jumlah gerakan dari item Pull-up, Sit-up, Push-up (B1, B2, B3)
selama maximal 1 (satu) menit dan untuk Shuttle-run (B4) berdasarkan waktu yang
dicapai. Nilai gerakan masing-masing item kesamaptaan “B” (NGB) yakni Pull-up,
Sit-up, Push-up, dan Shutlle-run (NGB1, NGB2, NGB3, NGB4) diperoleh dengan cara
mencocokkan hasil gerakan masing-masing item dengan tabel nilai per-item. Nilai
gerakan kesamaptaan jasmani B (NGB) diperoleh dengan cara menjumlahkan nilai
gerakan Pull-up/chinning-up (NB1) + nilai gerakan Sit-up (NB2) + nilai gerakan
Push-up (NB3) + nilai gerakan Shuttle-run (NB4) di bagi 4
NGB
= NB1 + NB2 + NB3 + NB4
|
4
|
Jadi
Nilai kesamaptaan Jasmani (NKJ)
|
NKJ
= NGA + NGB
|
2
|
II. Test Renang (NR). Penilaian
dilakukan dengan melihat hasil waktu yang dicapai masing-masing peserta dengan
mencocokkan tabel nilai yang telah ditentukan. Apabila peserta test yang tidak
mencapai jarak 25 meter, diukur jaraknya dan dicocokkan dengan tabel penilaian
ujian ketangkasan renang calon brigadir Polri baik pria maupun wanita.
III. Pemeriksaan Antropometri
(NA)/Postur tubuh. Digunakan untuk memilih postur tubuh yang ideal agar dapat
melaksanakan pekerjaan sesuai karakteristik tugas Polri. Pemeriksaan ini berupa
: Pengukuran tinggi dan berat badan ; Pemeriksaan kelainan tubuh; Pemeriksaan
dengan cara pengambilan dan pengukuran foto; Menentukan tipe tubuh (Somatype); Pengamatan langsung sikap dan
gerak.
Nilai akhir test kesamaptaan jasmani;
Niali akhir
kemampuan jasmani (NAKJ) ditentukan dengan cara nilai kesamaptaan jasmani (NKJ)
x bobot nilai 50 + nilai renang (NR) x bobot nilai 10 + nilai Antropometri (NA)
x bobot nilai 40 dibagi 100 atau dengan rumus :
NKJ = (NKJ x 50
+ NR x 10 + NA x 40)
100
Klasifikasi nilai
Kesamaptaan Jasmani
Baik
Sekali (BS)
|
=
|
82
– 100
|
Baik
(B)
|
=
|
63
– 81
|
Cukup
(C)
|
=
|
44
– 62
|
Kurang
(K1)
|
=
|
41
– 43
|
Kurang
Sekali (K2)
|
=
|
0
– 40
|
Tabel 7. Data Hasil Uji Kesamaptaan Casis
Bintara Polri
|
Jumlah
|
Memenuhi Syarat (MS)
|
Tidak Memenuhi Syarat (TMS)
|
Casis Pria
|
63
|
62
|
1
|
Casis Wanita
|
5
|
5
|
-
|
Total
|
68
|
67
|
1
|
Alasan
ketidaklulusan lantaran sakit a/n. Shadam karena malaria saat mengikuti test.
SUPERVISI MABES, PEMERIKSAAN ADMINISTRASI
AKHIR
Mekanisme
pemeriksaan administrasi akhir dilakukan sebagai pemutakhiran data administrasi
masing-masing casis. Tujuannya agar dilengkapi para casis yang dinyatakan lulus
sementara. Proses ini juga merupakan supervisi mabes dalam pemeriksaan data
tertulis pentahapan seleksi dan kelulusan casis pada perekrutan ini. Tim Rikmin
ini melakukan aktivitas selama 2 (dua) hari dari tanggal 11-12 Februari 2011,
terdiri dari :
(1) Petugas dari Dinas Kependudukan
Kota Kupang memeriksa keaslian dan keabsahan akte, kartu keluarga (KK) dan
kartu tanda penduduk (KTP), diwakilkan Bapak Jaz.
(2) Petugas dari Dinas Pendidikan,
Pemuda dan Olaraga (PPO) Propinsi NTT memeriksa keaslian dan keabsahan seluruh
ijasah yang dimiliki peserta, diwakilkan Bapak Besie.
(3) Tim Rikmin dari panitia Polda
NTT memeriksa seluruh kelengkapan administrasi yang dipersyaratkan.
(4) FPIP NTT, mengawasi secara
holistik rangkaian pemeriksaan administrasi yang dilakukan, diwakilkan Ian Haba
Ora.
(5) Kompolnas dan Perwakilan Mabes
Polri.
Kelengkapan
administrasi yang diperiksa :
1. Asli dan foto copy yang dilegalisir
(berkas rangkap 2) :
a. Ijasah beserta HUAN/IPK : SD;
SLTP/SMP; SLTA/SMK; DIII/S1
b. Raport SLTA Kelas III Semester I
c. Akte/Surat Kenal Lahir
d. Kartu Keluarga (KK)
e. Kartu Tanda Penduduk (KTP)
f. Surat Keterangan Catatan
Kepolisian (SKCK)
g. Surat Keterangan Kesehatan
2. Pakta integritas
3. Surat pernyataan orang tua/wali
tidak menghubungi panitia
4. Surat persetujuan orang tua/wali
mengetahui Lurah/Kades
5. Surat pernyataan belum pernah
menikah mengetahui Lurah/Kades
6. Surat pernyataan bersedia
ditempatkan dimana saja
7. Surat perjanjian ikatan dinas
pertama Polri
8. Daftar riwayat hidup
9. Pas photo hitam putih 4 x 6 = 12
lembar
Tabel 8. Jumlah Casis Pemeriksaan
Administrasi Akhir
No
|
Panda
|
Jumlah
|
||
Total
|
Pria
|
Wanita
|
||
1
|
Panda NTT
|
45
|
43
|
2
|
2
|
Sub Panda Flores
|
11
|
10
|
1
|
3
|
Sub Panda Sumba
|
4
|
3
|
1
|
4
|
Sub Panda Belu
|
7
|
6
|
1
|
|
Jumlah
|
67
|
62
|
5
|
Hasil
pemeriksaan administrasi akhir
Berkas administrasi seluruh
peserta dinyatakan memenuhi syarat;
Namun demikian masih ada
beberapa catatan temuan yang perlu mendapat perbaikan khususnya masalah
penulisan nama peserta dan nama orang tua peserta pada ijasah, akte kelahiran,
KK dan KTP serta masih ada kekurangan fotocopy legalisir nilai raport SMU kelas
3 Semester 1 khusus yang sekolah di luar Kupang. Contoh kesalahan itu dapat
dilihat pada tabel berikut ini :
Tabel
9. Temuan Kesalahan Penulisan dalam Berkas Administrasi
No. Panda
|
Nama
|
Keterangan/Hasil Rikmin
|
1601/P/0176
|
Ode Adi Zulfikar
|
Perbedaan nama di
akte kelahiran
|
1602/P/0027
|
M. Syarif Hidayatullah,
SE
|
FC Raport Semester I
(kurang 1 rangkap)
|
1602/P/0072
|
I Putu Asti Hendrawan
|
FC Raport Semester I (kurang 1 rangkap)
|
1604/P/0075
|
Yohanes Deo Padhi
|
FC Raport Semester I (kurang 1 rangkap)
|
1601/P/0513
|
Gigih Tricahyono
|
Pada KK tidak tercantum
nama Orang Tua
|
1602/P/0099
|
Anwar A. Karim
|
Perbedaan Nama di
KTP, Akte, dan KK
|
1604/P/0157
|
Rizal Asri
|
Perbedaan Nama di
Akte
|
1604/P/0041
|
Wilhelmus Wete Klau
|
Perbedaan Nama di
Akte dan KK
|
1601/P/1131
|
Argo Kencono Tri Deantoko
|
Perbedaan Nama di
Akte
|
1601/P/0412
|
Sigit Triwiyono
|
FC Raport Semester I
(kurang 1 rangkap) & Perbedaan Nama di Akte
|
1603/W/0060
|
Susana Lia Sari R. E.
Djaga
|
FC Raport Semester I
(kurang 1 rangkap); Pas Photo pada KTP tidak sesuai ketentuan seharusnya latar
biru, tanda tangan pada KK dan KTP seharusnya Kepala Dinas bukan Sekretaris.
|
PANTOKHIR
Pantokhir
merupakan tahap penseleksian paling akhir. Sebelum sampai tahap akhir
(Pantokhir), pada tanggal 14 Februari 2011 diadakan sidang kelulusan sementara
bertempat di ruang rapat Kapolda NTT, Brigjen Yorry Yance Worang. 16 – 18 Februari 2011 diadakan penilaian dan
pengawasan (Supervisi) oleh Mabes Polri dalam pentahapan seleksi. Sekaligus
mendengarkan komplain dari publik atau FPIP NTT jika ada hal-hal baik kelalaian
maupun kecurangan dalam perekrutan bintara Polri tahun 2011. 18 Februari 2011,
pukul 14.00 Wita dilakukan pengumuman hasil kelulusan di Aula Rapat Utama Polda
NTT bersama Casis, Panitia, Pejabat teras Polda NTT, orang tua/wali casis,
media massa, dan perwakilan FPIP NTT.
Sidang kelulusan
serta pengumuman dipimpin oleh Kapolda NTT, Wakapolda NTT, dan salah seorang
perwira Mabes Polri berpangkat Kombespol. Dalam paparan Kapolda yang dibacakan
Karo SDM, Kombespol Drs. Sarono, MH menguraikan seperti tertera dibawah ini:
Dasar
ü
Keputusan
Kapolri Nomor : Kep/772/XII/ 2010 Tentang Program Pendidikan Polri Tahun
Anggaran 2011.
ü
Keputusan
Kapolri Nomor : Kep/6/I/2011 Tentang Penerimaan Brigadir Polri Tahun Anggaran
2011
ü
Surat
Telegram Kapolri Nomor : ST/14/I/2011 Tentang Penerimaan Brigadir Polri Tahun
Anggaran 2011.
ü
Surat
Kapolri Nomor : B/328/I/2011 Tentang Kuota Kelulusan Brigadir Polri Tahun
Anggaran 2011.
ü
Surat
Telegram Kapolri Nomor : ST/233/II/2011 Tentang Pelaksanaan Supervisi
Penerimaan Brigadir Polri Tahun Anggaran 2011.
Kriteria atau Norma Kelulusan :
1. Seluruh tahap pemeriksaan/ujian
(8 tahap) menggunakan “Sistem Gugur”;
2. Hasil pemeriksaan dan pengujian
kemampuan jasmani, psikologi, akademik dan kesehatan nilai kelulusannya
dinyatakan dengan angka (kuantitatif) guna pembuatan Nilai Akhir/Rangking
setiap calon;
3. Kelulusan tiap-tiap tahap
dilaksanakan melalui sidang dan diumumkan secara terbuka kepada peserta
seleksi;
4. Penilaian Akhir (NA) yang
digunakan untuk sidang pantukhir adalah :
N.A
|
(N.Jas x
20) + (N.Psi x 25) + (N.Ak x 25) + (N.Kes x 30)
|
||
|
100
|
||
Keterangan :
|
N.A
|
:
|
Nilai Akhir
|
|
N.Psi
|
:
|
Nilai
Pemeriksaan Psikology
|
|
N.Jas
|
:
|
Nilai
Kemampuan Jasmani
|
|
N.Ak
|
:
|
Nilai Akademik
|
|
N.Kes
|
:
|
Nilai
Pemeriksaan Kesehatan
|
Tabel 10. Perbandingan Kegiatan Penerimaan
Brigadir Polri Tahun Anggaran 2010 dan 2011.
Tahun Anggaran 2010
|
Tahun Anggaran 2011
|
||
Kuota : 145
|
Polki : 135
Polwan : 10
|
Kuota : 60
|
Polki : 56
Polwan : 4
|
Animo : 1248
|
Pria : 1195
Wanita : 53
|
Animo : 2278
|
Pria : 2094
Wanita : 184
|
Sistem
Pendaftaran
|
Manual
|
Sistem
Pendaftaran
|
On-line
|
Tabel 11. Hasil Kegiatan Penerimaan
Brigadir Tahun Anggaran 2011
No
|
Kegiatan
|
Hasil yang dicapai
|
Ket
|
|||||
Pria
|
Wanita
|
Jumlah
|
||||||
MS
|
TMS
|
MS
|
TMS
|
MS
|
TMS
|
|||
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
6
|
7
|
8
|
9
|
1
|
Animo Pendaftar on-line
|
2094
|
184
|
2278
|
|
|||
2
|
Terverifikasi
|
1572
|
118
|
1690
|
|
|||
3
|
Rikmin Awal
|
1213
|
359
|
70
|
48
|
1283
|
407
|
|
4
|
Rikkes Tahap I
|
334
|
879
|
23
|
47
|
357
|
926
|
|
5
|
Ujian Psykologi
|
216
|
118
|
16
|
7
|
232
|
125
|
|
6
|
Ujian Akademik
|
84
|
132
|
6
|
10
|
90
|
142
|
|
7
|
Rikkes Tahap II
|
63
|
21
|
5
|
1
|
68
|
22
|
|
8
|
Test Kesjas
|
62
|
1
|
5
|
0
|
67
|
1
|
|
9
|
Rikmin Akhir
|
62
|
0
|
5
|
0
|
67
|
0
|
|
|
Lulus Sementara (Kuota + 20 %)
|
62
|
0
|
5
|
0
|
67
|
0
|
|
Tabel 12. Rencana Penugasan (Tempat
Pendidikan)
No
|
Penugasan
|
Tempat Pendidikan
|
Kuota (orang)
|
1
|
Polisi Tugas Umum (PTU)
|
SPN Mojokerto-Jabar
|
9
|
PUSDIK GASUM-Porong
|
17
|
||
2
|
Tugas Polmas
|
SPN LIDO-Bogor
|
16
|
3
|
Polisi Perairan (Polair)
|
PUSDIK POLAIR-Pondok
Dayung-Jakarta
|
10
|
4
|
Brimob
|
Pusdik Brimob-Watu
Kosek-Jatim
|
4
|
5
|
Polisi Tugas Wanita
|
Sepolwan-Jakarta Selatan
|
4
|
Jumlah
|
60
|
BAB III
PENUTUP
Kepolisian dalam
tatanan reformasi dan demokratisasi mengedepankan transparansi dan akuntabel.
Sejatinya, reformasi polisi dalam dinamika perubahan arus transparansi dan
akuntabel sebagai tuntutan paradigma Polri yang humanis.
Pemantauan yang
dilakukan FPIP NTT, tidak didapati hal-hal berkaitan dengan
penyimpangan-penyimpangan yang dilakukan oleh oknum panitia maupun oknum-oknum
tak bertanggung jawab. Dari hasil pemantauan juga, ada sinergitas kooperatif
yang terbangun antara panitia dan FPIP NTT. Hal ini nampak dari mudahnya respon
dari Panda Polda NTT dalam mengklarifikasi dan menjawab keluhan-keluhan FPIP
NTT berkaitan dengan proses-proses perekrutan. Bahkan tidak menutup diri atas
masukan dan usulan problem solving tawaran FPIP NTT.
Namun, cermatan
ini hanyalah bersifat personal. Tidak seluruh data berkaitan dengan proses
pentahapan perekrutan dapat diakses FPIP NTT. Misalkan data nama-nama kelulusan
tidak dapat diperoleh dari panitia lantaran asumsi penyalagunaan data-data.
Mungkin asumsi ini benar jika data-data tersebut diakses oleh oknum-oknum yang
tidak bertanggung jawab. Tapi tidak untuk FPIP NTT. Meskipun pendekatan formil
maupun informil dilakukan namun belum sepenuhnya mendapat kepercayaan dari
panda Polda NTT dan Polda NTT secara umum. Data-data tersebut diminta FPIP NTT
hanya untuk kalangan organisasi saja guna menjadi data otentik pelaporan dan
juga sebagai bahan analisis dalam pemantauan jika ada
penyimpangan-penyimpangan.
Hal di atas merupakan parsial dari
holistik transparansi yang perlu dibenahi secara gradual. Secara umum, proses
perekrutan Bintara Polri Tahun Anggaran 2011 tidak terdapat indikasi-indikasi
penyimpangan, transprasi bersifat akuntabilitas, dan kemitraan dapat menjadi
usaha pembangunan kepercayaan masyarakat.
Dari pemantauan
yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa :
1. Animo masyarakat ingin menjadi
polisi tahun ke tahun makin meningkat. Data tahun 2010 animo 1248 oran dengan
rincian pria 1195 orang dan wanita 53 orang. Sedangkan data tahun 2011
meningkat menjadi 2278 orang dengan rincian pria 2094 & wanita 184 orang.
Tetapi animo ini tidak didukung oleh kuota menjadi polisi. Data tahun 2010
memiliki quota 145, namun turun menjadi 60 orang di tahun 2011.
2. Secara institusi, mainstreeming
gender belum sepenuhnya menjawan kebutuhan operasionalisasi realitas.
Perekrutan polisi wanita (Polwan) belum menjawab kebutuhan organisasi dan
berbanding terbalik kebutuhan akan polisi laki-laki yang eqivalen. Data Polwan
tahun 2010 adalah 10 orang dan turun ditahun 2011 menjadi 4 orang.
3. Pentahapan penseleksian antara
casis wanita dan pria masih dibedakan. Casis wanita diseleksi 2 proses
perekrutan yakni di tingkat Polda dan Mabes. Sedangkan casis pria menjalani
satu kali proses perekrutan di tingkat polda saja. Padahal perekrutan Catar
Akpol bagi pria dilakukan sama dengan proses perekrutan casis wanita tingkat
bintara.
4. Perlu diperhatikan kearifan
lokal dalam perekrutan Bintara Polri pada tahun yang akan datang.
Demikian laporan
ini dibuat agar menjadi bahan kajian dan data otentik dalam mendorong reformasi
Polri. Laporan ini masih dirasa kurang namun seyogyanya dapat menjadi referensi
dalam memonitor dan mengevaluasi kinerja kepolisian dalam perekrutan
aktor-aktor keamanan.
Kupang, 19 Februari 2011
|
Pembuat Laporan
|
|
|
Ian Haba Ora
|
Wakil Sekretaris
|
Mengetahui
Forum Pengawas Independent Polri Nusa
Tenggara Timur
(FPIP NTT)
|
|
|
|
Ir. Sarah Lery Mboeik
|
Drs. Dumuliahi Djami, M.Si
|
Ketua
|
Sekretaris
|
Profile Forum Pengawas Independent Polri
Nusa Tenggara Timur (FPIP NTT)
(Notulensi Rapat Pleno, 30 April 2008 di
Aula KON NTT-NTB)
Forum Pengawas Independent Polri Nusa Tenggara Timur disingkat FPIP NTT
merupakan forum yang terbentuk atas dukungan Komisi Polisi Nasional (Kompolnas)
dan Partnership. FPIP NTT bersifat cair, terbuka, independent, tidak elistis
dan nirlaba. Secara umum, peran yang diharapkan dari FPIP NTT adalah
mengawasi/mengamati berlangsungnya proses Seleksi Bintara Polri. Atas dasar
pengamatannya, FPIP NTT memberikan masukan bagi penyempurnaan sistem seleksi
Bintara Polri yang berlaku. Selain itu, perlu diingat bahwa FPIP NTT bukan
mencari-cari kesalahan. FPIP NTT tidak memiliki kewenangan untuk bertindak
sebagai juru bicara Polri. Dengan demikian, segala pernyataan publik yang
dibuat FPIP NTT mengenai proses seleksi yang diberikan kepada masyarakat harus
dipertanggung jawabkan sendiri oleh yang bersangkutan. FPIP NTT berkedudukan di
Kupang, dan memiliki sekretariat sementara di jalan W. J. Lalamentik, Nomor 75.
Kelurahan Oebobo-Kecamatan Oebobo. Kota Kupang-Propinsi NTT. Tlp. 0380-827917
FPIP NTT dibentuk dengan tujuan melakukan pengawasan eksternal dalam
rekruitmen bintara Polri dan lainnya dalam rangka :
–
Membangun kemitraan masyarakat sipil & polisi demi
terbangunnya citra polri yang lebih baik kedepan.
–
Mendukung upaya polri menciptakan polisi yang profesional
dan mandri demi terwujudnya demokratisasi di Indonesia
Struktur FPIP
NTT
Ketua
Sekretaris
Wakil
Sekretaris
Bendahara
Pokja:
–
Kampanye,
pendaftaran dan registrasi awal
–
Pilih cetak dan simpan soal
–
Psiko
tes
–
Uji
Akademik
–
Uji
Kesehatan 1 dan 2
–
Uji dan Pengumuman Jasmani dan supervisi Mabes
–
Pantohir
Job Description
- K e t u a
–
Mengkoordinir
semua proses pengawasan rekrutmen bintara Polri
–
Membina hubungan kerja dengan lembaga/instansi terkait
–
Bertanggungjawab kedalam maupun keluar
–
Bersama pengurus
menggalang dana dari berbagai sumber yang sejalan dengan kode etik
pengawas ekseternal.
– Membangun
jaringan pengawasan di tingkat Kabupaten Kota se-NTT
- Sekretaris
–
Bertanggungjawab pada tugas kesekretariatan dan adminsitrasi
–
Menyusunan laporan-laporan secara periodik berdasarkan
laporan dari pokja
–
Mewakili dalam urusan kedalam maupun keluar bila ketua
berhalangan
–
Bersama pengurus
menggalang dana dari berbagai sumber yang sejalan dengan koide etik
pengawas ekseternal.
- Wakil Sekretaris
Membantu sekretaris dalam tugas
keskretariatan dan administrasi
Membantu sekretaris menyusun
laporan-laporan secara periodik berdasarkan laporan dari Pokja
Mendampingi sekretaris dan/atau
ketua dalam urusan kedalam maupun keluar organisasi
Bersama pengurus menggalang dana
dari berbagai sumber yang sejalan dengan kode etik FPIP NTT
- Bendahara
–
Menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang atas
persetujuan ketua
–
Membuat laporan keuangan secara periodik dan atau sesuai
kebutuhan
- Koordinator Pokja Kampanye, pendaftaran dan registrasi awal
–
Mengkoordinir
seluruh kegiatan Pokja
–
Melakukan
pengawasan peroses rekrutmen mulai dan kampanye, pendaftaran dan registrasi
awal
–
Melakukan
koordinasi dengan jaringan pengawasan di Kabupaten Kota se NTT sesuai tugas
pokja
– melaporkan
hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua
- Koordinator Pokja Pilih cetak & simpan soal
– Mengkoordinir seluruh kegiatan
Pokja
– Melakukan
pengawasan mulai peroses pemilihan, cetak dan simpan soal
–
Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan
kepada ketua
- Koordinator Pokja Psiko tes
–
Mengkoordinir
seluruh kegiatan Pokja
–
Melakukan pengawasan
peroses tes psikologi
–
Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan
kepada ketua
- Koordinator Pokja Uji Akademik
–
Mengkoordinir
seluruh kegiatan Pokja
–
Melakukan pengawasan
peroses Uji Akademik
– Melaporkan
hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua
- Koordinator Pokja Uji Kesehatan 1 dan 2
–
Mengkoordinir
seluruh kegiatan Pokja
–
Melakukan pengawasan
peroses Uji Kesehatan 1 dan 2
–
Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan
kepada ketua
- Koordinator Pokja Uji dan Pengumuman Jas dan supervisi Mabes
–
Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
–
Melakukan pengawasan
peroses Uji dan umum Jas dan supervisi Mabes
– Melaporkan
hasil pengawan secara tertulis maupun lisan kepada ketua
- Koordinator Pokja Pantohir
–
Mengkoordinir seluruh kegiatan Pokja
–
Melakukan pengawasan
peroses Pantohir
–
Melaporkan hasil pengawan secara tertulis maupun lisan
kepada ketua
- Anggota Pokja
–
Melakukan pengawasan sesuai dengan tugas pokja
–
Bertanggungjawab kepada ketua pokja masing-masing
–
Wajib mengetahui hasil pengawasan setiap pokja
–
Membuat laporan hasil pengawasan secara tertulis maupun
tidak tertulis kepada ketua pokja
–
Terlibat secara aktif dalam setiap kegiatan
Tabel berikut ini merupakan daftar nama pengurus FPIP NTT
2008-2011
Struktur
|
Nama
|
Asal
Organisasi
|
Alamat
|
Pelindung/Penasehat
|
Kompolnas
|
|
|
Ketua
|
Ir. Sarah Lery Mboeik
|
PIAR NTT
|
|
Sekretaris
|
Drs. Dumuliahi Djami, M.Si
|
Forum Guru Kota Kupang
|
|
Wakil Sekretaris
|
Ian Haba Ora
|
FPAR Kota Kupang
|
|
Bendahara
|
Helda S.Pt
|
Nasyiah
|
|
Pokja Kampanye, Pendaftaran
dan Registrasi Awal
|
Imanuel Lodja
|
Kursor Kupang
|
|
Waty Bagang
|
LSM Rumper
|
|
|
Dra. St. Aminah
|
|
|
|
Drs. Ma’ruf Rauf
|
Pemuda Muhamadiyah Wilayah
|
|
|
Marianus Minggi
|
LSM Tukelakang Maumere
|
|
|
Dominisianus G. Bari
|
LSM Tukelakang Maumere
|
|
|
Agustinus Johannis, SE
|
|
|
|
Maya T. Riwu Hegi, S.Th
|
|
|
|
Dominikus Fernandez
|
|
|
|
Fidentius Oskarish
|
LBH Florata Maumere
|
|
|
Amin Tahir
|
DPD IMM NTT
|
|
|
Pokja Pilih Cetak dan
Simpan Soal
|
Nan Messha
|
Dinas PPO Prop NTT
|
|
John Nome
|
Pusham Undana
|
|
|
Simanjuntak
|
|
|
|
Julia Bule Logo
|
Forum Guru Kota Kupang
|
|
|
Pokja Psykotest
|
Yuli
|
HIMPSI NTT
|
|
Eka
|
HIMPSI NTT
|
|
|
Pokja Uji Akademik
|
Dedi Manafe, SH, M.Hum
|
Pusham Undana
|
|
Alex
|
Dinas PPO
|
|
|
M.Z. Y. Bessie
|
Dinas PPO
|
|
|
Danny Ramon Riwu, ST
|
|
|
|
Yustin T. May, S.Pd
|
Naisyah NTT
|
|
|
Nicolaus Pira Bunga SH, M.Hum
|
FH Undana Kupang
|
|
|
Helda, S.Pt (ex
officio)
|
Nasyiah
|
|
|
Dra. J Nulik-Poy
|
Dinas PPO Kota Kupang
|
|
|
DR. Yohanes G Tuba Helan
|
KON NTT-NTB
|
|
|
Pokja Uji Kesehatan I dan
II
|
Benny
|
|
|
Syukur
|
|
|
|
|
Ikatan Dokter Indonesia
|
|
|
Pokja Uji Jasmani dan
Supervisi Mabes
|
Drs. Dumuliahi Djami (ex officio)
|
Forum Guru Kota Kupang
|
|
Ian Haba Ora (ex
officio)
|
FPAR Kota Kupang
|
|
|
Robert S
|
Timor Express
|
|
|
Rikardus Wawo
|
Politisi
|
|
|
Alex Djowa Maga, S.Pd
|
Dinas P & K Kota Kupang
|
|
|
Muhamad Syah Isu
|
PW IRM NTT
|
|
|
Pokja Pantohir (eo: Pemeriksaan Adminstrasi Akhir)
|
Hyronimus Jati
|
|
|
Darius Beda Daton
|
KON NTT-NTB
|
|
Mekanisme Internal Pengelolaan Keuangan
Pokja melalui Ketua Pokja dapat mengusulkan rencana kerja dan budget yang
disampaikan kepada Ketua.
Ketua mempelajari dan merekomendasi pada Bendahara untuk mengeluarkan
dana yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur.
Pertanggungjawaban dilakukan oleh Ketua Pokja selambat-lambatnnya 6
(enam) hari setelah kegiatan Pokja berakhir.
Rapat-Rapat
1.
Rapat Pleno
o Dilaksanakan pada tahapan pengawasan rekruitmen Bintara Polri sesuai kebutuhan.
o Dihadiri minimal perwakilan setiap Pokja
o Pengambilan keputusan dalam rapat pleno minimal disetujui 2/3 peserta
rapat.
2.
Rapat Kelompok Kerja (Pokja)
o Dilaksanakan setiap tahapan sesuai tugas Pokja masing-masing sesuai
kebutuhan.
o Dihadiri minimal 2/3 dari jumlah anggota Pokja yang terdaftar.
o Pengambilan keputusan dalam rapat minimal ½ + 1 yang hadir.
3.
Rapat Lain-Lain. Diatur sesuai
dengan kebutuhan.
Kode etik Pengawasan
–
Independen
–
Anti kekerasan
–
Menggunakan tanda pengenal saat melakukan pengawasan
–
Tidak menerima sumbangan dari pihak yang diawasi yang
berpengaruh terhadap proses pengawasan Bintara Polri
–
Tidak menerima sumbangan dari pihak koruptor
–
Mematuhi pedoman pengawasan bagi pengawasan eksternal
(Peraturan Kapolri ,,,)
–
Tidak konflik interest
Sanksi
–
Diberikan kepada pelanggaran terhadap kode etik
–
Keputusan terhadap pelanggaran Kode Etik diputuskan dalam
rapat pleno