SELAMAT MEMBACA

Tuesday, 26 April 2016

PEMERINTAH DAERAH JANGAN PERMAINKAN NASIB GURU SOAL TUNJANGAN

Jefri Riwu Kore 
DR. Jefirstson Richset Riwu Kore, MM., MH

Zonalinenenws- Jakarta,  AnggotaKomisi X DPR RI Jefri Riwu Kore mengatakan jika ada oknum yang bermain untuk menghambat pencairan dana Tunjangan Profesi Guru (TPG) segera infokan ke dirinya untuk dilaporkan ke Kemendikbud jika terkait dengan administrasi dan ke pihak kepolisian jika sudah menyangkut kriminal. Hal ini dijelaskan Jefri kepada wartawan di ruangkerjanya Nusantara I Gedung DPR RI pada Senin, 25 April 2016.

“Sesuai info yang diterimanya dari Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata bahwa Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah mengeluarkan anggaran untuk tunjangan profesi guru (TPG) sejak Maret 2016. Dana tersebut telah ditransfer langsung ke rekening masing-masing para guru. Jadi seharusnya sudah tidak ada masalah lagi”, jelas politisi Partai Demokrat ini.

Menurutnya, sistem transfer langsunguntuk guru yang PNS pusat. Sedangkanbagi guru PNS daerah, dana telah dialokasikan kepemerintahan daerah (Pemda).

Namun Jefri masih mendapat informasi  terdapat Pemrintah Daerah (Pemda) yang belum memberikan TPG  tersebut padahal khusus guru PNS daerah secara otomatis dana TPG  telah ditransfer kedaerah”, ungkap Calon Walikota Kupang Periode 2017-2022 ini.

Sebelumnya Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Sumarna Surapranata saat Raker bersama di DPR RI mengaku sudah sejak Maret lalu dana TPG ditransfer kedaerah. Oleh karena itu, Pranata mengimbau, jika ada kecurangan dan guru memiliki bukti akan apa yang dilakukan oleh dinas, segera laporkan saja kepada pihak yang berwajib agar bias diproses”,tutup Pranata.

Pranata menyebutkan, para guru yang berhak mendapat TPG adalahpara guru yang memenuhi syarat penerima TPG sesuaiUndang –Undang Guru danDosen. Bagi yang tidak memenuhi tidak berhak mendapat TPG. Ada pun persyaratannya mulai dari jumlah jam mengajar harus 24 jam seminggu.

Selanjutnya, bagi guru yang belum memenuhi TPG, biasanya dapat melengkapi pada semester berikutnya. Misalkan pada semester satu belum sesuai, maka semester depan dapat disesuaikan jam mengajarnya agar dapatmenerima TPG. Pasalnya, setiap semester guru memiliki bebanmengajar yang berbeda-beda.

Sementaraitu, untuk guru Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) yang pada kurikulum 2013 (K-13) tidak dijadikanlagi pelajaran, menurut Pranata, telah ada peraturan yang tidak merugikan guru, termasuk dalam penerimaan TPG. Para guru tersebut dalam menggenapi jam mengajarnya dengan menjadi pembina.

“Para guru TIK dapat membina siswa sebanyak 150 orang itu sudah mencapai jam mengajar yang ditentukan oleh Undang- Undang,” kata dia. (*adi)

TRANSLATE: