SELAMAT MEMBACA

Thursday, 15 August 2013

MANUVER POLITIK



Dramatisasi Kebakaran Kantor Gubernur NTT
Oleh. Ian Haba Ora

Pengantar
Dramatisasi dipahami sebagai suatu skenario/narasi/ jalan cerita untuk mencuri simpatik dan/atau rasa emosional seseorang ataupun publik agar apa yang diceritakan/dikerjakan/dilakukan/disajikan dapat memberikan kesan tersendiri. Secara kekinian, dramatisasi tidak sebatas pada penggunaan istilah seni untuk menceritakan dan menampilkan sebuah legenda, mitos, maupun perasaan seseorang namun telah dimanipulatif dalam setiap pergerakan manusia seperti bersaksi palsu di pengadilan, pembuatan BAP Kepolisian yang manipulatif atas sebuah peristiwa, manuver politik dalam pemilu maupun pemilukada, dan politisasi kemiskinan untuk mendapatkan bantuan hibah yang akan dikorupsi. Contoh-contoh ini merupakan sebahagian bentuk dramatisasi intelektual yang dapat diintepretasi sesuai kepentingan tertentu.

Kita mungkin masih ingat pelaku korupsi Wisma Atlet Muhamad Nazarudin. Mantan Bendahara Partai Demokrat ini mengakui keterlibatannya dalam kasus Hambalang hanya sebagai korban dramatisasi elit partai Demokrat. Begitupun Antasari Azar mantan Ketua KPK yang mengaku dirinya terjebak dalam dramatisasi penangkapan Kepolisian di kamar hotel dengan seorang perempuan bernama Rini. Azar tertuduh terlibat pembunuhan pengusaha kaya karena cinta segitiga. Anas Urbaningrum mantan Ketua Partai Demokrat merasa menjadi korban manipulatif Ibas Baskoro anak Presiden SBY dalam kasus wisma atlet. Anas mengaku tuduhan yang dituduhkan padanya adalah sebuah dramatisasi politik. Dan kini, kasus yang sedang menghangat adalah korupsi impor daging sapi yang melibatkan elit partai PKS Ahmad Fathonah dan Lufti Hasan Ishak. Tifatul Sembiring (kader PKS) mengharapkan agar persoalan ini jagan dibesar-besarkan untuk didramatisasi menjadi konflik internal partai. Kasus-kasus nasional di atas menunjukkan istilah dramatisasi sebagai skenario dalam menjatuhkan rezim, kabinet, maupun pemerintahan. Tetapi, istilah dramatisasi sering juga digunakan untuk melakukan manuver meraup keuntungan tertentu.

Jumat dini hari (9 Agustus 2013), suasana sepi jalan raya seputaran kantor Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) mendadak ramai. Bunyi sirine mobil pemadam kebakaran hiruk pikuk terdengar. Masyarakat sekitar Kota Kupang berlarian mencari sumber kegaduhan tersebut. Astaga!!! Ternyata bangunan megah sebagai lambang aktivitas Pemerintahan Provinsi NTT sedang dilahap habis si jago merah. Petugas pemadam kebakaran dan masyarakat bahu membahu memadamkan api dengan peralatan seadanya agar tidak merambat ke bagian gedung yang lain. Sekitar pukul 06.00 pagi waktu Indonesia Tengah, api dapat dikendalikan dan dapat dipadamkan. Tapi, si jago merah telah melahap habis seluruh bagian lantai tiga dan sebahagian lantai dua kantor Gubernur NTT.

Spekulasi penyebab kebakaran kantor Gubernur NTT mulai menjadi trend topic argumentatif di masyarakat, khususnya Kota Kupang. Ada yang beranggapan kelalaian manusia, arus pendek listrik, bahkan ada juga yang berargumentasi sebagai bentuk kesengajaan pihak tertentu untuk menghilangkan bukti-bukti dugaan korupsi di NTT. Informasi yang beredar saat ini, Pemda NTT menjadi target Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas dugaan korupsi dana Bantuan Sosial (Bansos) yang rawan diselewengkan oleh daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota). Beberapa Bupati telah diperiksa sebagai terduga korupsi dan sedang dilidik oleh Kepolisian dan Kejaksaan. Apapun spekulasi argumentatif yang muncul, publik tidak harus memvonis dengan ihwal pemikiran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Spekulasi Unsur Kesengajaan
Artikel ini merupakan pandangan rasionalisasi penulis dalam mencermati fenomena kebakaran instansi pemerintah di NTT. Beberapa tahun lalu, pernah terjadi kebakaran yang menghanguskan seluruh gedung kantor Gubernur Lama dan Kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi NTT. Kejadian yang sama terjadi di Rumah Sakit Umum Prof. Johannes Kupang. Dampak kebakaran ini membumi hanguskan seluruh arsip dan dokumen penting negara. Akibatnya, kasus-kasus dugaan korupsi yang melibatkan oknum-oknum pada area kerja tersebut dihentikan penyidikannya oleh polisi-jaksa. Spekulasi pun bermunculan bahwa ini adalah sebuah tindakan kesengajaan dan skenario aktor intelektual.

Jika konsideran kebakaran kantor Gubernur NTT diproyeksikan unsur kesengajaan, maka pendapat penulis adalah sebuah tindakan konyol yang mudah ditebak spekulasinya. Mengapa? Penyelidikan KPK telah memiliki metode tersendiri untuk mengungkap pelaku dugaan korupsi, sehingga upaya-upaya kesengajaan ini tidak serta merta menghilangkan bukti-bukti penyalahgunaan uang negara. Untuk itu, penulis mencoba mencermati dari sisi yang lain.

Kelalaian dan kehilafan manusia sering menjadi fenomena absurt dalam sebuah peristiwa klasik. Hubungan arus pendek listrik pun demikian. Tetapi yang menjadi pertanyaan adalah ketika peristiwa kebakaran itu diakibatkan unsur kesengajaan. Asumsi pertama adalah kesengajaan kebakaran untuk menghilangkan bukti-bukti berupa dokumen maupun arsip yang berkaitan dengan dugaan korupsi sebuah kasus. Tetapi dibeberapa daerah dengan modus yang sama, pelaku korupsi masih dapat dijerat hukum dan divonis penjara.

Asumsi kedua yaitu, kesengajaan untuk memanfaatkan ruang-ruang manipulatif yang dijamin dan dibenarkan undang-undang. Ruang-ruang ini yang sering tidak terpantau oleh pengamat-praktisi intelektual maupun polisi-jaksa. Terbakarnya kantor Gubernur NTT, dapat diduga sebagai kesengajaan aktor agar proses penetapan anggaran pada akhir tahun melalui ABT Perubahan (Anggaran Belanja Tambahan) dipercepat. Dan salah satu item anggaran yang dituntut adalah anggaran rehab bangunan kantor yang terbakar. Dengan demikian, anggaran belanja pegawai akan dinaikkan dari pagu anggaran yang direncanakan. Dua kemungkinan unsur kesengajaan ini yaitu, percepatan proses penetapan anggaran dan peningkatan pagu anggaran rehab menjadi dugaan kuat unsur kesengajaan terbakarnya kantor Gubernur NTT, akibatnya miliaran uang rakyat akan mengalir pada perbaikan gedung kantor Gubernur yang lebih megah.

Dugaan skenario dramatisasi berikut adalah ketika terjadi proses tender pengerjaan rehab, maka secara politik, subjektifitas kepala daerah akan memanfaatkan ruang-ruang aturan untuk menetapkan dan mengintervensi pemenang tender. Proyek pun mendominasi politik balas jasa. Tidak dapat disangkali bahwa NTT baru saja melaksanakan pesta demokrasi lima tahunan untuk memilih kepala daerah dan wakil kepala daerah. Kebutuhan amunisi (uang) calon pemimpin daerah harus mengharapkan sumbangan pihak ketiga, yaitu para pengusaha dan kontraktor. Sumbangan pihak ketiga bukan hibah tetapi kontrak politik balas jasa ketika calon yang disumbang terpilih menjadi kepala daerah dan wakil kepala daerah. Ketika terpilih, maka skenario dramatisasi pun mulai dirancang dengan memanfaatkan ruang-ruang hukum agar tidak terjerat kasus.

Ilustrasi Tokoh
“Home a lone” merupakan cerita fiksi sebuah keluarga kaya yang pergi berlibur untuk merayakan natal ke negara lain. namun ketika berlibur keluarga ini tidak menyadari anak mereka bernama Calvin tertinggal sendirian di rumah. Calvin yang sendirian di rumah menyadari bahwa rumah keluarganya menjadi incaran dua perampok. Skenario pun disusun untuk mendramatisasi penangkapan pelaku. Kecerdikan Calvin dipakai untuk membuat perangkap guna menjerat pelaku. Salah satu jebakan yang disiapkan menggunakan listrik. Calvin menyambung kutub listrik untuk menimbulkan sengatan dan percikan api dengan cara tertentu. Alhasil, ketika pencuri memasuki rumah maka terkena sengatan listrik dan percikan api yang menyebabkan pencuri terbakar. Rumah keluarganya pun aman.

Prolog di atas menggambarkan bahwa sesuatu kejadian selain disebabkan oleh kelalaian dapat juga diskenariokan dalam suatu dramatisasi kesengajaan. Seharusnya polisi menyelidik tidak lagi berdasarkan sumber kejadiannya namun perlu juga diketahui bentuk-bentuk manuver politisasi kejadian. Karena menurut pengamatan penulis, setiap kejadian kebakaran yang membumi hanguskan instansi pemerintah tidak pernah diketemukan unsur kesengajaan tetapi polisi cenderung menganggap sebagai kelalaian dan hubungan arus pendek listrik. (Tulisan ini dipublikasi Surat Kabar Harian Timor Express-Kamis, 15 Agustus 2013).

Penulis. Ketua FPAR Komunitas Dampingan PIAR NTT


TRANSLATE: