SELAMAT MEMBACA

Monday 16 September 2013

FAKTA BRUTALITAS AKTOR KEAMANAN NTT



Dokumentasi Hitam Aktor Keamanan Nusa Tenggara Timur
Oleh. Ian Haba Ora
Penulis. Ketua FPAR Komunitas Dampingan PIAR NTT
Opini ini dipublikasi Harian Kota KURSOR pada Senin, 16 September 2013

Daftar Hitam Aktor Polri NTT
Kasus pembunuhan Paulus Usnaat dalam sel tahanan Mapolsek Nunpene Kecamatan Miomafo Timur Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada 2 Juni 2008, diduga melibatkan anggota Piket dan salah seorang mantan penguasa politik di Kefamenanu. Bripda Wiliam Trisna, Brigpol Salahudin dan Bripda Hangri Raja Tuka (Anggota Samapta Polda NTT) terduga pelaku penyebab tewas dua siswa SMK Eltari Kupang, Chris Taebenu dan JefriLay akibat menendang motor korban saat mengejar dua siswa tersebut karena dianggap menyalahi aturan lalulintas di Jalan Mohamad Hatta Kupang, 12 Oktober 2009. Begitupun, kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap dua tahanan di sel Mapolres Sikka, Abrosius Rodin dan Benediktus Ndawi oleh dua oknum polisi yang mabuk bahkan kedua korban ditelanjangi dan alat vital mereka “ditembak” dengan karet gelang (28 Oktober 2009).

17 orang warga Dusun Mappipa mengalami penyiksaan anggota Kepolisian Sabu Barat dan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua-NTT. Korban dikurung dan ditelanjangi dalam ruang berukuran 3x2,5 meter, dipukul dengan alat-alat berat, hingga dipaksa meminum air seninya sendiri. Bahkan di Polres Kupang ada anggota yang dianggap sadis diminta bantuan datang ke Sabu membantu proses penyelidikan. Para warga yang ditangkap adalah Daniel Lay Riwu (Kepala Desa), Saul Kanni (56), Rudolof Hawu (63), Lorens Dimu (34), Lorens Hawu (28), Markus Huma (37), Dominggus Hawu (37) Filipus Lomi (45), Heri Banggu (21), Randi Keraba (38), Barnabas Huru (45) Daniel Lomi (39), Yohanis Gada (45), Darius Haga  (40), Barnabas Dilla (36), Melkianus Gada (51), dan Alpius Huma (23). Mereka dituduh sebagai pembunuh Bernadus Djawa anggota Polri. Ke-17 warga tersebut ditahan selama 12 hari di Polsek Sabu Barat dari 31 Maret-12 April 2012 dan mengalami berbagai penyiksaan fisik serta pemaksaan untuk menandatangani BAP walau mereka tidak mengerti isinya. Kemudian mereka dipindahkan ke Polres Kupang (12/4) dengan hanya menggunakan celana pendek yang telah dipotong hingga berbentuk seperti celana dalam, lalu ditahan di sana selama 43 hari. Terakhir warga dipindahkan ke Lembaga Permasyarakatan (LP) Kupang selama 23 hari, dan dibawa kembali ke Polres Kupang untuk ditahan hingga 29 Juli 2012.

Akibat eksploitasi tambang yang tidak terkendali di Kabupaten Manggarai Timur, sumber mata air, persawahan masyarakat dan cagar budaya rusak parah yang dilakukan oleh PT. Masterlong Mining Resources. Aksi protes massif dilakukan warga untuk menuntut keadilan, namun sia-sia saja. Bahkan 11 orang masyarakat dikriminalisasi oleh Pemda dan Kapolres karena dianggap sebagai pendukung penolakan tambang.

Dance Lodo mengaku dianiaya anggota Buser menggunakan balok dan dijadikan sansak tinju  dalam ruang kerja Buser Polresta Kupang (13/8/2009). Mario Bifel dan Gordon dianiaya oleh anggota Satlantas Polresta Kupang ketika ditabrak konvoi Satlantas pada 26 Desember 2009. Melitus J. Penun hampir mati jika terkena peluru yang diduga berasal dari senjata anggota Polda NTT Adibert Adoe akibat mangan yang dikawal oknum Polda tersebut ditahan oleh Lurah dan warga Naioni (Kamis, 13/3/2010). Yopi Nau warga RT 9/RW 2 (Sabtu, 10/4/2010) diduga mendapat penganiayaan dalam sel tahanan dari anggota Polresta Kupang.

Penganiayaan dialami Ody Loppo dari tiga orang anggota Buser Polres Kupang. Ruben Halla dianiaya dalam sel Oe Ekam Kacamatan Amanuban Timur-TTS oleh anggota Polsek setempat. Lusianus Nahak Liu (Senin, 15/3/2010), Mahasiswa FKIP Bahasa Inggris Unimor dikeroyok lima anggota Polsek Wewiku Kabupaten Belu yaitu, Briptu Herman Lette, Joao Fernandez, Anggelimo da Costa, Aply dan Syukur Maman.

Yoseph E. da Silva dan Mima Diaz, warga Kelurahan Sarotari, Kecamatan Larantuka-Flotim dianiaya sampai patah tulang oleh anggota Polres Flotim yang sedang mabuk yaitu, Briptu Junaidi dan Briptu Mathius Ena (Sabtu, 6/2/2010) tapi tidak pernah diperiksa oleh Provost. Yustus Taopan (Kades Kolbano) dianiaya anggota Pospol Kolbano yaitu, Yoyo dan Jami dihalaman Polres TTS tanpa sebab dan alasan jelas sekira pukul 15.00 Wita (Sabtu, 20/2/2010).

Daftar Hitam Aktor TNI di NTT
Charles Mali (24 tahun) warga Fatubenao Kecamatan Kota Atambua tewas di Mako Yonif 744/SYB akibat dianiaya oleh terduga 19 oknum berseragam loreng (Timex, 14 Maret 2011). Kejadian sama pada empat orang asal NTT yaitu, Hendrik Sahetapi (31 tahun); Adrianus Galaja (33 tahun); Gameliel Riwu (29 tahun); dan Yohanes Juan Manbait (38 tahun) tewas dibrondong peluru anggota Kopasus Kandang Menjangan dalam sel tahanan Lapas Cebongan Jogjakarta.

Stefanus dos Santos seorang tukang ojek, warga Halilulik Kabupaten Belu diancam dengan pisau sangkur dan dianiaya oknum anggota TNI Yonif 742/SYB, Sertu Arif Budiarso di hutan Jati Nenuk. Rohaniawan Katholik Romo Apolinarius Ladjar, Pr dianiaya anggota Marinir TNI AL Pratu M. Fathur Rozi (Selasa, 11/5/2010) saat pertandingan voli putri paroki St Kristoforus –Ba’a Rote Ndao. Emanuel Maunu (59 tahun), warga Desa Banain, Kecamatan Bikomi Utara-TTU dianiaya Bintara Pembina Desa (Babinsa) Serka (inf) Sintu Atolan pukul 12.30 Wita (Minggu, 15/11/2009) karena korban lambat menunjukkan Kartu Tanda Penduduk yang diminta oknum TNI tersebut.

Daftar Hitam Aktor Kemenkumham di NTT
Pegawai Rumah Tahanan (Rutan) So’e, Soleman Kase menyulut (membakar) kemaluan Diki Steven Betti alias Evan dan menimbulkan delapan luka bakar pada kemaluan (24 Februari 2010). Evan Betti merupakan penghuni rutan titipan Polres TTS.

Ir. Sarah Lery Mboeik, Anggota DPD RI mengungkap kasus pelanggaran HAM di sel tahanan ibarat gunung es, kerucut dipermukaan namun telah membentuk pulau di dasar laut. Demikian kasus lapas, sedikit yang terungkap namun masih banyak yang tersembunyi. Baru-baru ini, penghuni Lapas Kupang tertangkap tangan transaksi narkoba dalam sel lapas. Bagaimana mungkin kondisi ini bisa terjadi jika tidak ada permainan oleh petugas Lapas.

Penutup
Dokumentasi Forum Pemerhati Aspirasi Rakyat terhadap daftar hitam kasus brutalitas aktor keamanan di Nusa Tenggara Timur lebih banyak didominasi oleh Polri (70%), diikuti TNI 20%, Kemenkumham (8 %), dan unsur lain (Satpol PP dan Pemda) bekisar 2%. Dari berbagai dokumentasi kasus tersebut, e spirit de corps (semangat melindungi korps) menjadi trend impunitas institusi atas brutalitas aktor yang dilakukan.

Banyaknya undang-undang dan reformasi birokrasi belum maksimal merubah perilaku brutalitas aktor keamanan. Budaya militeristik dan absurtisme HAM belum sepenuhnya dipahami aktor keamanan, brutalitas pun masih mendominasi dikarenakan impunitas korps yang melindungi. Dengan demikian perlu disusun grand design dalam penguatan pengawasan baik eksternal dan internal dalam mendukung semangat reformasi perilaku (culture reform) di Indonesia, khususnya NTT.

TRANSLATE: