SELAMAT MEMBACA

Thursday 24 April 2014

KASUS SALAH TANGKAP



Kasus Salah Tangkap di Amerika
Hadiah Rp 18 M Untuk 23 Tahun Penjara
Nasib baik mendatangi Thomas Mc Gowan setelah ia mendekam di Penjara untuk kesalahan yang tidak pernah diperbuatnya. Pada tahun 2008, ia dibebaskan setelah hasil tes DNA menyatakan ia bukan pelaku pemerkosaan yang terjadi hampir 23 tahun yang lalu. Kesalahan penangkapan ini terjadi di Negara bagian Texas, Amerika Serikat.

Kejadian bermula pada tanggal 7 Mei 1985 ketika seorang perempuan diserang oleh laki-laki keturunan Afro-Amerika tak dikenal dalam sebuah rumah. Ia diancam dengan sebilau pisau dan dipaksa untuk menanggalkan pakaian. Mulut dan wajah korban diikat dengan jubah sedangkan tangannya diikat menggunakan ikat pinggang.

Agar tidak meninggalkan sidik jari, pelaku menggunakan sarung ditangan kanannya. Kemudian pelaku memperkosa korban dan meninggalkannya. Korban kemudian menghubungi polisi setempat yang segera datang dan membawa korban menuju RS. Di RS inilah, dokter mengambil contoh sperma yang tercecer pada tubuh korban.

Korban memberi keterangan kepada polisi tentang cirri-ciri fisik pelaku. Saat melakukan identifikasi terhadap beberapa foto yang diduga sebagai pelaku, korban melihat foto Thomas Mc Gowan dan menduga ia adalah sang pelaku. Polisi mengatakan pada korban bahwa ia harus yakin dengan keterangannya itu. Korban kemudian mengatakan bahwa Mc Gowan-lah pelakunya.

Untuk kesalahan identifikasi ini, Mc Gowan harus menjalani dua persidangan pada tahun 1985 untuk kasus pencurian dan tahun 1986 untuk kasus kekerasan seksual yang keduanya berakhir dengan hukuman seumur hidup. Permohonan bandingpun ditolak oleh pengadilan.

Setelah hampir 23 tahun dipenjara, pada tahun 2007 ia mendapat bantuan dari lembaga hukum yang kemudian mengusulkan dilakukan tes DNA untuk membuktikan apakah Mc Gowan merupakan pelaku sebenarnya atau bukan. Setahun kemudian, baru kemudian tes DNA dilaksanakan.

Sejak Usia 20 Tahun
Test DNA dimulai dari sperma yang ada ditubuh korban untuk dicocokkan dengan DNA Mc Gowan. Dan hasilnya sungguh mencengangkan karena menyingkapi tabir kebenaran yang tersimpan selama 23 tahun. Pengadilan kemudian memutuskan bahwa Mc Gowan bukan pelaku penyerangan dan pencurian, dan juga pemerkosaan yang terjadi pada tahun 1985 itu.
Identifikasi melalui test DNA menjadi terobosan baru yang akurat untuk menangkap pelaku kejahatan kriminal. Secara umum kasus yang dialami Mc Gowan memperlihatkan betapa kesalahan identifikasi yang dilakukan oleh saksi mata mampu mengubah sisa hidup seseorang.

Mc Gowan kemudian ditahan pada usia 20 tahun dan telah menghabiskan 23 tahun dibalik jeruji besi. Kehidupannya dibalik penjara dihabiskan dengan mengikuti kursus kejuruan dan bekerja sebagai penjaga. Sebagai bentuk kompensasi, setahun setelah dibebaskan dari tahanan, Mc Gowan memperoleh biaya pengganti sebesar 1,8 juta dollar.

Peraturan memberi kompensasi dengan uang merupakan hal yang baru di negara bagian Texas. Peraturan tersebut baru disahkan pada September tahun 2009 lalu. Selain uang, para mantan narapidana ini akan memperoleh pelayanan sosial seperti pelatihan kerja, bimbingan kredit dan pelayanan kesehatan, dan mereka juga akan dibantu seorang pekerja sosial untuk mengelola keuangannya secara baik.

Dari Amerika ke Indonesia
Kisah MC Gowan merupakan salah satu dari kasus salah tangkap yang terjadi di Texas. Selain Mc Gowan, terdapat pula James Woodard yang ditahan selama 27 tahun karena dituduh memperkosa dan membunuh teman wanitanya. Begitu pula Steven Phillips yang ditahan 24 tahun untuk kejahatan sexual yang tidak pernah dilakukannya. Menurut laman innocence project, sebuah lembaga bantuan hukum milik Cordozo School of Law, setidaknya ada 31 orang Texas yang dibebaskan karena hasil tes DNA membuktikan bahwa mereka tidak bersalah seperti kasus Mc Gowan tersebut.

Di Indonesia, kasus salah tangkap juga pernah terjadi. Salah satu contoh adalah kasus salah tangkap terhadap penangkapan pelaku pembunuhan Asrori. Sayangnya, perkara salah tangkap belum pernah berujung kompensasi uang adil bagi yang bersangkutan.

Disadur Ian Haba Ora

PEROLEHAN SUARA JERIKO di TTU, BELU, dan KOTA KUPANG!

Perolehan Suara Sementara DR. Jefri Riwu Kore di tiga Kabupaten, yakni Kota Kupang, Belu, dan TTU hasil Pleno KPU Prov. NTT (Rabu, 23 April 2014).

TRANSLATE: