Senator Yang Bijak, Tidak Mudah Tersinggung
(catatan buat Paul Liyanto dan Martinus Teme)
Oleh. Ian Haba Ora
Ketua Task Force Team SSR NTT
Pemberitaan Surat Kabar Harian (SKH)
Timor Ekspress pada Rabu (01/09/2010) menuliskan, pelaku Martinus Teme yang
diduga menyandera Anggota DPD RI Abraham Paul Liyanto berserta rombongan di
lokasi tambang galian C milik PT.Cendrawasi-Naioni saat melakukan
investigasi, resmi ditahan oleh penyidik
Polresta Kupang, setelah menyerahkan diri ke Polisi.
Martinus Teme disidik dan ditahan,
lantaran menggembok gerbang masuk dan keluar ke lahan eksplorasi tambang galian
C milik PT. Cendrawasih. Kebiasaan menggembok gerbang biasa dilakukan para
buruh PT. Cendrawasih setelah selesai aktivitas pekerjaan dilokasi tambang itu.
Namun, menjadi heboh ketika salah seorang anggota DPD RI Paul Liyanto,
melakukan investigasi mendadak (Indak) dilokasi tersebut, menemukan adanya
dugaan pengangkutan mangan dari kali oleh truk milik PT. Cendrawasih diarea
ekplorasi tersebut. Indak ini dilakukan atas keluhan masyarakat, adanya
pengerjaan dan pengangkutan mangan secara illegal. Selesai indak, Paul berserta
rombongan meninggalkan lokasi. Sesampainya didepan gerbang, didapati dalam
keadaan tergembok. Ihwal tergembok ini yang dimaksudkan sebagai penyanderaan,
tulis media.
Dugaan penyanderaan inipun dikonfrontir
pihak kepolisian dengan ditetapkan Martinus Teme sebagai pelaku. Martinus Teme
yang juga adalah buruh pada PT. Cendrawasih tersebut harus berhadapan dengan
hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Meskipun pihak Paul telah
memaafkan, namun proses hukum tetap jalan. Pikir Paul, pasti ada dalangnya,
karena ada aktor dibalik aksi itu.
Paul
Liyanto Salah Satu Delegasi NTT.
Ir. Paul Liyanto adalah salah seorang
delegasi NTT yang duduk dikursi DPD RI yang terpilih dalam proses perpolitikan
Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2009. Namun, namanya menjadi aktual ketika
dirinya disandera oleh seorang buruh PT. Cenderawasih bernama Martinus Teme.
Aktivitas Paul yang awalnya untuk menginvestigasi pengeluhan masyarakat dalam
persoalan tambang illegal (illegal mining), menemukan adanya indikasi
pelanggaran konsensi dari PT. Cenderawasih yang mengangkut mangan dalam area
penambangan galian C. Jelas jika fakta ini dikonfrontir dengan bukti-bukti yang
ada, maka perlu ada impeachment dari
Pemerintah Daerah terhadap pelanggaran ini. Dugaan ini didasarkan pada
pemberitaan media massa ketika menulis pemberitaan penyanderaan seorang anggota
DPD RI.
Ihwal tindak
oleh anggota DPD merupakan suatu keharusan sebagai senator dalam mencermati
persoalan tambang di NTT, sehingga dapat dijadikan kajian dan data dalam
memperjuangkan aspirasi warga sehingga tidak dikorbankan. Namun bagaimana jika
aktivitas ini tiba-tiba berubah menjadi aksi penyanderaan? Siapa tahu
kebenarannya? Proses hukum kepolisian-lah menjadi tolak ukurnya.
Martinus
Teme, Buruh Miskin di Cenderawasih
Salah seorang buruh di PT Cendrawasih Martinus
Teme, akhirnya menyerahkan diri pada pihak yang berwajib untuk disidik dan
berbuntut pada penahanan. Ia (baca Teme) harus mendekam dibalik jeruji besi
untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Teme diduga sebagai pelaku
penggembok gerbang masuk-keluar kendaraan diarea tambang sehingga tersanderanya senator
NTT Paul Liyanto. Menurut Teme, perbuatannya untuk menggembok gerbang merupakan
aktivitas lumrah yang dilakukan para buruh di Cendrawasih. Namun naas menimpah
Teme lantaran tidak mengetahui adanya indak dari senator NTT. Teme merupakan
buruh miskin yang sial saat ini karena berhadapan dengan proses hukum yang
menyeret namanya. Kini Teme harus berurusan dengan pihak berwajib dan seorang
senator NTT yang memiliki kekuasaan dan materi.
Kejadian ini, harus mengeliminasi tugas
Teme selaku pencari nafkah bagi keluarga, pemimpin dalam keluarga, apapun itu
dalam aktivitas kesehariannya harus ditinggalkannya karena sedang menginap di
hotel prodeo, mempertanggung jawabkan perbuatan yang biasa dilakukan oleh buruh
PT. Cenderawasih yakni menggembok pintu gerbang setelah selesai melakukan
aktivitas pertambangan. Namun kondisi ini, terindikasi menuai ketersinggungan
senator NTT dan berujung pada dugaan penyanderaan.
Sungguh malang nasib mu kini Teme!
Orang yang kamu lawan adalah seorang senator NTT yang memiliki otoritas
publik/negara, kekuasaan dan bergelimpangan materi karena seorang pengusaha.
Tapi yakinlah, banyak mata yang kini menyorot mu bahwa kamu tidak semestinya
disalahkan.
Kaum
Elit dan Kaum Marginal
Pertarungan kaum elit dan kaum marginal
selalu yang menjadi korban adalah kaum marginal. Ini dikarenakan kekuatan kekuasaan
dan uang selalu diandalkan oleh kaum elit sedangkan kaum marginal hanya mampu
mengandalkan nurani dan usaha. Namun yang pasti kekuatan kaum marginal lambat
laun akan dimenangkan dengan dukungan gerakan dan partisipasi, meskipun secara
hukum tidak melihat pada nurani dan usaha.
Mencermati fenomena penyanderaan oleh
Teme terhadap senator NTT Paul Liyanto, janganlah dilihat pada cermatan kaum
elit dan kaum marginal. Namun, lebih ditekankan pada fenomena wakil rakyat dan
rakyatnya.
Yang
ditindak : PT. Cenderawasih atau Martinus Teme?
Seyogianya yang menjadi persoalan
adalah siapa yang harus ditindak? Pengakuan Teme, menggembok gerbang merupakan
hal lumrah dan kebiasaan buruh pada saat meninggalkan lokasi tambang setelah
selesai melakukan aktivitas di area tersebut. Namun, karena pada saat itu
sedang dilakukan investigasi mendadak oleh senator NTT dan tidak diketahui para
buruh maka gerbang tersebut digembok sebelum senator NTT dan rombongan
meninggalkan area tambang. Paul Liyanto dianggap tersinggung dengan aksi
penggembokan gerbang tersebut berbuntut pada penyanderaan. Jika kita
kesampingkan itu, adahal menarik yang seharusnya menjadi substansi pemberitaan
ini. Dalam indak senator NTT didapati adanya indikasi pengangkutan mangan oleh
truk Cendrawasih dalam area pertambangan galian C. konsensi ini yang harus
disidak dengan aktivitas Cendrawasih yang dilakukan sehingga jangan sampai
melakukan pelanggaran. Bukannya membalikkan substansi menjadi problema
penyanderaan dibandingkan dugaan tambang illegal.
Atas kejadian penggembokan ini, Martinus
Teme telah memintah maaf dan mengakui bahwa ia yang menggembok pintu gerbang
tersebut. Namun proses hukum terus berlanjut, dan kini tugas selaku tulang
punggung keluarga harus ditinggalkannya. Problema lain adalah, jika kasus ini
merunut pada P-21 maka tidak dapat dipungkiri, Teme harus duduk dikursi
pesakitan dalam proses pengadilan. Teme pun harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya lantaran kemungkinan karena ketersingungan seorang senator NTT.
PT. Cendrawasih tidak seharusnya berdiam diri dengan persoalan yang melibatkan
buruhnya apalagi jika menggembok gerbang setelah selesai aktivitas merupakan
kebiasaan yang ada pada PT tersebut.
Paul selaku senator NTT juga harus
meminta pertanggungjawaban Pemerintah
Daerah atas eksplorasi pertambangan di Naioni dalam pemberian izin penambangan PT
Cendrawasih sehingga setiap pengusaha mentaati konsensi yang ada, dan dalam
urusan ini, harus dijauhkan dari kepentingan bisnis.
Harapan
sekonyong-konyong
Paul Liyanto selain Senator NTT juga
seorang pengusaha kaya telah memaafkan Teme, namun ada tapinya yakni proses
hukum tetap berjalan. Paul menduga ada oknum dibalik kejadian ini sebagai
dalangnya. Teme mengaku, menggembok gerbang merupakan kebiasaan buruh setelah
selesai beraktivitas dan meninggalkan lokasi. Kejadian ini, membuat Teme harus
meringkuk dibalik jeruji besi dan meninggalkan keluarga. Teme selain berurusan
dengan Polisi, juga berurusan dengan pejabat negara. Kini, harapan sekonyong-konyong
digantungkan Teme pada proses hukum yang sedang dihadapi. Teme pasrah dengan
proses hukum yang ada, tak ada satupun yang membantu. PT. Cendrawasih belum berstaetment atas kejadian ini.
Sebagai seorang wakil rakyat yang
peduli dengan konstituennya, seharusnya tidak mudah tersinggung dengan sebuah
fenomena yang ada. Jika persoalan melibatkan kaum elit tidaklah kaum marginal
yang dikorbankan. Masyarakat mulai menyadari, tidak selamanya wakil rakyat
menggunakan nurani terkadang lebih mengegokan diri. Jika ada wakil rakyat
seperti ini, jadikan sebagai catatan buruk.
Dalam kasus Teme versus Liyanto,
masyarakat dapat menilai, mana yang baik dan mana yang buruk. Tapi satu hal
yang perlu dipertanyakan dan sebagai dugaan adalah Ada yang salah diarea penambangan
galian C yang sedang dikerjakan PT. Cendrawasi, pelanggarankah atau ketaatan
konsensi?